News Ticker

Polres MTB gencar sosialisasikan Perpres Satgas Saber Pungli

Wakapolres Kompol Lodevicus Tethool, SH, MH beserta personil Polres Maluku Tenggara Barat menyambangi Kecamatan Kormomolin dalam rangka menyosialisasikan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2018 tentang Satgas Saber Pungli, Minggu (27/5/2018).
Share it:
Wakapolres Kompol Lodevicus Tethool, SH, MH beserta personil Polres MTB menyambangi Kecamatan
Kormomolin dalam rangka menyosialisasikan Peraturan Presiden nomor 87 tahun
2018 tentang Satgas Saber Pungli, Minggu (27/5/2018).
Saumlaki, Dharapos.com
Wakapolres Kompol Lodevicus Tethool, SH, MH beserta personil Polres Maluku Tenggara Barat menyambangi Kecamatan Kormomolin dalam rangka menyosialisasikan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2018 tentang Satgas Saber Pungli, Minggu (27/5/2018).


Bertempat di desa Alusi Tamrian, lokasi Gereja Katolik Santo Andreas Desa Alusi Tamrian, Wakapolres didampingi Kasat Intelkam Iptu S.Atajalim, Kapolsek Kormomolin Iptu J. Laikyar serta 33 personil Polres MTB dan personil Polsek Kormomolin.

Dihadiri kurang lebih 275 umat Gereja Santo Andreas stasi Alusi Tamrian terdiri dari para orang tua, muda -mudi Katolik, hingga anak-anak Sekami stasi Alusi Tamrian.

Pada akhir pelaksanaan Ibadah Misa Kudus pada Gereja Santo Andreas stasi desa Alusi Tamrian,
Wakapolres menyempatkan waktu sesaat untuk mensosialisasikan Perpres Nomor 87 Tahun 2018 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Adapun beberapa penekanan pada kegiatan sosialisasi tersebut mulai dari filosofi yang mendasari lahirnya Perpres nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungl.

Kemudian, dampak buruk pungutan liar terhadap pembangunan Nasional terutama kesejahteraan masyarakat, peran umat dalam mencegah terjadinya pungli di lingkungan masyarakat serta mengajak seluruh umat untuk menolak pungli dalam setiap pelayanan publik oleh Kementrian/ Lembaga/ BUMN/BUMD.

Di saat yang sama, umat stasi Alusi Tamrian diberikan waktu tanya jawab terkait dengan pungli.

"Kegiatan tanya jawab ini dimaksudkan untuk masyarakat lebih mengenal lagi apa itu pungutan liar dan bagaimana untuk mencegah sekaligus menghentikan pungutan liar dimaksud," ungkap Wakapolres.

Kegiatan sosialisasi berjalan dengan baik, aman dan lancar serta mendapat apresiasi dari Pastor Paroki Alusi dan umat Stasi Santo Andreas Alusi Tamrian.

Masih di hari yang sama, Kasat Binmas Polres MTB AKP Simon A. Mansilety bersama tim juga menyosialisasikan Perpres No 87 Tahun 2016 kepada warga Desa Lumasebu.

Kasat Binmas Polres MTB AKP Simon A. Mansilety bersama tim juga menyosialisasikan
Perpres No 87 Tahun 2016 kepada warga Desa Lumasebu, Minggu (27/5/2018)
Kasat Binmas didampingi Kasat Lantas Polres MTB, AKP. Jhon Baumasse beserta tim vokal grup menyambangi desa Lumasebu, Kecamatan Kormomolin, Minggu (27/5/2018).

Bertempat di Gereja Pniel Jemaat GPM Lumasebu Klasis Tanimbar Utara, Kasta Binmas dan rombongan terlebih dahulu mengikuti ibadah Minggu yang dipimpin Pdt. Ny. E. Latupeirissa, S.Si, M.Pd.

Selain itu, para Majelis gereja serta jemaat yang diperkirakan jumlahnya mencapai 200 orang lebih dari semua usia, Kepala Desa Lumasebu dan perangkatnya, tokoh masyarakat, adat dan tokoh pemuda.

Kasat Binmas AKP Simon A. Mansilety selaku Ketua Pokja Pencegahan Saber Pungli saat mensosialisasikan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 menekankan beberapa hal.

"Dimana filosofi yang mendasari lahirnya Perpres tersebut dikarenakan dampak buruk pungli terhadap pembangunan nasional terutama kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.

Olehnya itu, diharapkan peran umat dalam mencegah terjadinya pungli  di lingkungan masyarakat, serta mengajak seluruh umat untuk menolak pungli dalam setiap pelayanan publik oleh Kementrian/Lembaga/BUMN/BUMD.

Dalam sosialisasi Perpres tersebut, jemaat juga diberikan waktu untuk bertanya maupun memberikan masukan terkait dengan Satgas Saber Pungli.

Di samping sosialisasi, Kasat Binmas juga berkesempatan menyampaikan pesan-pesan dalam giat Mimbar Kamtibmas terkait dengan kegiatan menjelang Pilkada serentak tahun 2018, Pilpres maupun Pileg tahun 2019.

Kemudian, pemberitaan bohong atau Hoax serta ujaran – ujaran kebencian yang semuanya dapat
mengganggu stabilitas Kamtibmas.

Kegiatan sosialisasi peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 berjalan baik, aman dan lancar serta mendapat apresiasi dari Ketua Majelis Gereja dan seluruh umat yang hadir.

(dp-18)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi