News Ticker

Camat Wuarlabobar bantah gelapkan anggaran milyaran rupiah

Camat Wuarlabobar di Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Reinhard Sainuka akhirnya angkat bicara terkait tudingan mantan bendahara, Gersom. E. Wekan.
Share it:
Surat register pemeriksaan kas yang ditandatanangi Gersom Wekan 
Saumlaki, Dharapos.com
Camat Wuarlabobar di Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Reinhard Sainuka akhirnya angkat bicara terkait tudingan mantan bendahara, Gersom. E. Wekan.

Gersom sebelumnya menuding Reinhard menghabiskan dana lebih  dari Rp1 Miliar untuk kepentingan yang tak jelas.

“Tudingan miliaran anggaran Kecamatan Wuarlabobar yang diduga disalahgunakan oleh saya  itu sangat tidak benar dan merupakan fitnah yang sangat keji,” tegas Sainuka saat dikonfrmasi di Saumlaki, Selasa (15/5/2018).

Dikatakan, anggaran untuk kecamatan Wuarlabobar tahun 2017 telah selesai dipertanggung jawabkan kepada Bupati MTB melalui pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat.

Sehingga seluruh tuduhan yang dialamatkan baginya bersifat tendensius dan tidak mendasar.

Hal tersebut dibuktikan dengan telah dikeluarkannya SP2D nihil dari Kepala Bidang Penatausahaan pada BPKAD yang ditandatangani pimpinan badan.

“Hal itu juga ditandai dengan ditutupnya kas oleh tim pemeriksa dari Inspektorat Daerah MTB dengan penandatanganan register atau berita acara penutupan kas, bersama bendahara pengeluaran kecamatan Wuarlabobar, saudara Gersom Wekan,” katanya sambil menunjukkan bukti berita acara pemeriksaan kas dan register pemeriksaan kas.

Sainuka menduga kuat kalau mencuatnya tudingan penyalahgunaan anggaran yang dituduhkan oleh mantan bendaharanya (Gersom Wekan - red) adalah masih ada hubungan dengan pergantian bendahara pengeluaran di kecamatan Wuarlabobar pada 2017 lalu.

Gersom Wekan diduga kuat membeberkan data-data yang tidak benar ini untuk diberitakan di media massa karena tidak puas dengan pergantian dirinya dari posisi bendahara pengeluaran.

Ia diganti oleh Thomas Talutu, berdasarkan SK Bupati MTB nomor : 900/43/2018 tentang perubahan atas SK Bupati MTB nomor: 900/22/2018 tentang penunjukan bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan pembantu dan bendahara pengeluaran pembantu pada SKPD MTB tahun 2018.

Atas tudingan yang tidak benar ini, Sainuka mengaku telah mengklarifikasi perbuatan tak terpuji Gersom Wekan kepada Bupati MTB.

Bahkan Gersom, menurut Sainuka, telah ditegur oleh Bupati MTB Petrus Fatlolon baru-baru ini.

(dp-18)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi