News Ticker

Oknum Guru selingkuh di MTB terancam sanksi pemecatan

Salah seorang oknum guru berinisial JL (34) yang selama ini menjalankan tugasnya di SMA Negeri Wermaktian terancam sanksi pemecatan.
Share it:
Foto ilustrasi
Saumlaki, Dharapos.com
Salah seorang oknum guru berinisial JL (34) yang selama ini menjalankan tugasnya di SMA Negeri Wermaktian terancam sanksi pemecatan.

Ancaman pemecatan tersebut menyusul JL tertangkap basah tinggal seatap dengan selingkuhannya sementara yang bersangkutan sendiri telah memiliki istri sah.

"Kalau kita berpatokan pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 maka yang bersangkutan juga dihukum berdasarkan pasal-pasal yang akan ditetapkan nanti. Menurut hemat kami, bisa saja yang bersangkutan dijatuhi hukuman berat atau di pecat," cetus Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Maluku Tenggara Barat (MTB), Corneles Belay yang dikonfirmasi terkait kasus perselingkuhan yang melibat dua oknum guru di daerah itu.

Terungkapnya kasus perselingkuhan ini berawal saat pihaknya pada Jumat (13/4/2018) lalu menerima laporan dari seorang warga masyarakat yang juga istri dari salah seorang guru yang bertugas di SMA Negeri Wermaktian.

"Ibu ini melapor kepada kami Satuan Polisi Pamong Praja bahwa suaminya yang berinisial JL berselingkuh dengan wanita lain. Dan meresponi laporan itu, tim langsung bergerak melakukan penyergapan terhadap yang bersangkutan pada rumah kos yang berada di Desa Sifnana," urainya.

Setelah penyergapan, pihaknya langsung melakukan interogasi kepada yang bersangkutan.

"Kami telah mengambil keterangan dan menurut pengakuan yang bersangkutan dirinya memiliki hubungan gelap dengan sang wanita yang juga berprofesi sebagai guru di SMP Negeri 6 yang berada di Desa Lermatang," terang Belay.

Kedua oknum guru itu telah dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Saat penyergapan terhadap rumah kos di Desa Sifnana, mereka berdua baru bangun tidur. Jadi sejauh ini, kami belum bisa memastikan apa yang sudah terjadi,"  akuinya.

Menurut Belay, sesuai pengakuan yang bersangkutan pada BAP-nya, keduanya sudah sekitar satu tahun lebih menjalani hubungan haram dengan oknum guru wanita dimaksud.

"Ibu guru ini baru berusia 34 tahun dan menurut pengakuannya belum memiliki suami. Dia mengajar di SMP Negeri 6 Kecamatan Tanimbar Selatan," sambungnya.

Sementara itu, sebagaimana informasi yang diterima dari masyarakat bahwa JL diketahui telah tiga kali tersangkut dalam permasalahan yang sama.

"Yang pertama dan dilakukan di Desa Lololun kemudian yang ketiga kalinya di Kecamatan Wertambrian," bebernya.

Belay menambahkan, pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Bupati MTB selaku pejabat pembina kepegawaian di daerah ini.

"Kami melaporkan kepada Pak Bupati untuk bagaimana bisa menyelesaikan permasalahan dengan merujuk pada persoalan ini  bisa berbaik kembali atau tidak. Meski hal ini tetap berpulang kepada oknum yang bersangkutan," tukasnya.

Informasi terakhir yang diperoleh media, oknum guru wanita sempat beberapa hari diamankan pada kantor Satpol PP setempat dalam rangka kepentingan penyelidikan.

(dp-18)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi