News Ticker

Pengelolaan Dana 1 M lebih di Wuarlabobar terindikasi langgar aturan

Pemanfaatan anggaran mencapai 1 Miliar lebih yang diperuntukkan bagi Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) pada tahun anggaran 2017 terindikasi pengelolaannya tak sesuai aturan.
Share it:
Ilustrasi anggaran
Saumlaki, Dharapos.com
Pemanfaatan anggaran mencapai 1 Miliar lebih yang diperuntukkan bagi Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) pada tahun anggaran 2017 terindikasi pengelolaannya tak sesuai aturan.

Salah satunya, penggunaan dana rutin yang dalam prosesnya tak mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Camat Wuarlabobar R. Sainuka, S.Sos bersama sang istri yang juga PPK, Joice Melatunan, SE dinilai paling bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut karena terindikasi mengambil alih tanggung jawab pengelolaannya dari Bendahara setempat.

Kepada Dhara Pos, Bendahara Pengeluaran Pembantu Kecamatan Wuarlabobar, Gersom. E. Wekan membeberkan indikasi tersebut.

"Selama satu tahun anggaran 2017 yang lalu, saya tidak diberikan kepercayaan oleh pimpinan saya dalam hal ini Camat Wuarlabobar selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan Tugas dan Fungsi saya sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Kecamatan Wuarlabobar sesuai Peraturan yang berlaku dengan baik," akuinya.

Ia kemudian menguraikan beberapa hal yang dilakukan oleh Camat Wuarlabobar yang menurutnya tidak sesuai dengan tugas dan fungsi bendahara.

Pertama, selama satu tahun anggaran mulai dari Januari sampai dengan Desember 2017, Gersom selaku Bendahara tidak pernah memegang Dana Rutin yang dicairkan bersifat UP, GU dan TU.

"Yang saya pegang hanya Dana Rutin yang bersifat LS yang dibayarkan langsung, sehingga tugas dan fungsi bendahara adalah memproses, memegang, menyimpan, mengeluarkan/membelanjakan dan mempertanggungjawabkan tidak dilakukan dengan baik atau Akuntabel," urainya.

Setelah Dana Rutin bersifat UP, GU dan TU dicairkan, Gersom langsung mempertanggungjawabkan pencairannya kepada Camat dengan membawa foto kopi cek dan foto kopi SP2D serta fisik uang dari kegiatan-kegiatan yang dicairkan.

Camat kemudian memerintahkan dirinya  untuk menyerahkan kepada istri Camat yang juga selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Kecamatan Wuarlabobar sekaligus adalah Kasubag Perencanaan dan Keuangan Kantor Kecamatan Wuarlabobar Tahun 2017, untuk mengatur dan mengelola serta pemanfaatannya.

"Yang lebih mengecewakan saya adalah setelah fisik uang diterima atau sudah dipegang, saya tidak diberikan uang yang sesuai kebutuhan di lapangan untuk berproses lebih lanjut dan membuat SPJ, sehingga kadang ketika terdesak saya terpaksa meminjam uang untuk digunakan mengurus bahkan pakai gaji saya untuk urusan dan transportasi pulang pergi Wunlah – Saumlaki," akui Gersom.

Dana Rutin bersifat LS yang dipercayakan kepadanya yaitu Gaji Pegawai Honor atau Honor Kegiatan yang setelah cair langsung dibayarkan kepada yang berhak menerimanya.

Lebih lanjut jelas Gersom, selama pengelolaan dan pemanfaatan Dana Rutin oleh Camat dan istrinya sebagai PPK, bukti dari pemanfaatannya hanya diberikan Uang Persediaan (UP) a.b Maret 2017 saja yang diterima.

"Sedangkan 2 kali pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) dan 3 kali Pencairan Tambahan Uang Persediaan (TU), tidak ada 1 lembar bukti belanja pun yang saya terima sebagai tanda pemanfaatan dari dana-dana tersebut," bebernya.

Gersom kemudian merincikan, pencairan Dana Rutin Kecamatan Wuarlabobar TA 2017 yang dipegang dan dikelola oleh Camat dan PPK Kecamatan Wuarlabobar.

Pertama, pencairan UP pada 3 Maret 2017 dengan nilai Rp. 100 juta. Sementara dana yang diberikan istri Camat kepada dirinya untuk berproses dan membuat SPJ sebanyak Rp2 juta.

Kemudian, pencairan GU a.b Maret 2017,  pada 12 April 2017 dengan nilai Rp100 juta sementara dana yang diberikan oleh Camat untuk berproses dan membuat SPJ sebanyak Rp 2,5 juta.
Pencairan GU a.b April 2017, pada 3 Mei 2017 dengan nilai Rp100 juta sementara dana yang diberikan oleh Ibu Camat untuk berproses dan buat SPJ sebanyak Rp1.7 juta.

Selanjutnya, pencairan TU a.b Mei 2017, pada 12 Mei 2017 sebanyak Rp 219.393.000 sementara dana yang diberikan untuk proses SPJnya sebanyak Rp 9 juta.

"Namun setelah pemeriksaan Inspektorat semester I (Bulan Januari s/d Juni 2017) terdapat temuan STS dan Pajak Mantan Bendahara 2016 atas nama Selvia Tanasale sehingga dirinya harus menyetor tambahkan Rp6.204.000," bebernya lagi

Pencairan TU a.b Agustus 2017, pada 10 Agustus 2017 sebanyak Rp327.671.000,- sementara dana yang diberikan untuk proses SPJ-nya sebanyak Rp3 juta.

"Berselang 3 bulan dari September s/d November 2017 setiap satu bulan diberikan Rp1 juta. Dan ini sangat menyulitkan saya dalam menyiapkan SPJ sehingga terjadi keterlambatan selama 3 bulan berjalan," sambungnya.

Pencairan TU akhir a.b Desember 2017, pada 4 Desember 2017, sebanyak Rp449.411.000,-

"Dari dana TU ini saya tidak diberikan satu rupiah pun untuk memproses pencairan LS Honor Kegiatan dan LS Uang makan dan lembur PNS, sehingga setelah saya mencairkan LS Honor
Kegiatan HUT RI sebanyak Rp28.950.000 maka saya pergunakan untuk urusan dan buat SPJ dan juga menggantikan uang-uang pinjaman saya selama urusan dari Bulan Agustus s/d Desember2017, namun tidak cukup juga, dengan saya memberitahukan kepada Camat selaku Pengguna Anggaran lewat pesan singkat atau SMS," ungkapnya.

Dari Rp. 449.411.000, Gersom mengaku mengeluarkan Uang Perjalanan Dinas dirinya selama 10 bulan sesuai DPA dengan nilai Rp51.500.000,-

"Saya melaporkan hasil Pencairan TU akhir saat itu kepada Camat dan mengeluarkan Uang Pinjaman Ibu Camat kepada Pegawai RSUD Magrety sebanyak Rp 7.5 juta termasuk uang pajak sebesar Rp8 juta, sehingga sisa dana yang dipegang oleh Camat dan PPK sebanyak Rp382.411.000," rincinya.

Gersom juga mengakui yang menjadi kendalanya dalam proses pencairan GU adalah tidak tersedianya bukti-bukti perjalanan dinas yang dilakukan oleh Camat dan istrinya sebagai PPK sehingga dirinya sebagai Bendahara terlambat menyiapkan SPJ UP untuk proses pencairan GU berikut dan juga bukti-bukti lain yang harus di buat untuk melengkapi pengeluaran yang bersifat fiktif belaka.

"Karena sebagai Bendahara, saya tidak membelanjakan sesuatu tapi disuruh buat SPJ, ini kan sangat aneh karena semua uang dan pengelolaan serta pemanfaatannya oleh Camat dan istrinya sebagai PPK dan Kasubag Perencanaan dan Keuangan yang mengaturnya, tanpa bukti pembelanjaan satu pun diberikan kepada saya," akuinya pula.

Sehingga baginya, sangatlah disayangkan kalau Bendahara berproses pencairan dan proses SPJ hanya dengan diberikan uang Rp1 juta -  2.5 juta dari pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) yang nilainya Rp100 juta dan atau Tambahan Uang (TU) yang nilainya dari Rp200 juta   sampai 300 juta lebih.

"Bagi Bendahara siapa pun, dia pasti akan terkendala dalam berproses," tegasnya.

Gersom mengakui, apa yang dialami dan dirasakan selama satu TA 2017 cukup memberatkan dirinya sehingga ia pun meminta kepada Pemerintah daerah dalam hal ini Sekda MTB untuk mengevaluasi kinerja Camat Wuarlabobar.

"Dengan kerendahan hati, saya mohon kepada Bapak Sekretaris Daerah MTB agar perlu mengevaluasi kinerja kepemimpinan Camat Wuarlabobar selaku kuasa pengguna anggaran, terkait dengan sistimatika pengelolaan dan pemanfaatan keuangan negara," imbuhnya.

Ia juga meminta dilakukan evaluasi terhadap kinerja istri Camat yang adalah Kasubag Perencanaan dan Keuangan sekaligus sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Kecamatan Wuarlabobar Tahun 2017.

Yang menurutnya, bisa saja belum memahami bagaimana tugas dan fungsi Bendahara atau sebaliknya sudah memahami tetapi ada maksud-maksud tertentu sehingga punya niat untuk mengelola dana rutin Kecamatan Wuarlabobar.

"Yang bersangkutan selama satu tahun anggaran 2017, tidak pernah melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, sehingga semua proses akuntasi baik rekon dan posting maupun yang lain-lain semuanya dilakukan oleh saya sendiri sebagai Bendahara, sehingga ini memperlambat Bendahara dalam mengerjakan pekerjaan bendahara atau proses selanjutnya," sesalnya.

Padahal setelah honor atau tambahan penghasilan diterima oleh yang bersangkutan, satu rupiah pun tak diberikan kepada dirinya selaku Bendahara yang selama satu tahun mengerjakan pekerjaan PPK sebagai tanda ucapan terima kasih.

"Saya bukan menuntut budi baik tetapi sebagai manusia pasti punya hati dan perasaan sebagaimana pepatah usang labu ada hati apalagi manusia," tukasnya.

Gersom menambahkan tugas dan fungsi dirinya sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Kecamatan Wuarlabobar Tahun 2017, didasarkan pada SK Bupati Maluku Tenggara Barat Tahun 2017.

Merujuk pada amanat dari Undang-Undang Nomor. 01 Tahun 2014 Pasal 10 Ayat 2 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Presiden Nomor. 58 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri Nomor.  55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta penyampaiannya.

Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, Senin (12/3)/2018), Camat Wuarlabobar belum berhasil dikonfirmasi.

(dp-18)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi