News Ticker

Polisi Temukan Fakta Bohong Salah Satu Depot Air Isi Ulang di Saumlaki

Kepolisian Resort Maluku Tenggara Barat (MTB) merilis temuan tentang dugaan pelanggaran produksi air isi ulang oleh Depot Air Isi Ulang (air gallon) di Saumlaki sebagaimana Laporan Polisi nomor: LP-A/181/XI/2017/RES MTB tanggal 21 November 2017 dengan terlapor Budi Wijayanto alias BW.
Share it:
Kepala Sat.Reskrim) Polres MTB, Iptu. Pieter F. Matahelumual
Saumlaki, Dharapos.com 
Kepolisian Resort Maluku Tenggara Barat (MTB) merilis temuan tentang dugaan pelanggaran produksi air isi ulang oleh Depot Air Isi Ulang (air gallon) di Saumlaki sebagaimana Laporan Polisi nomor: LP-A/181/XI/2017/RES MTB tanggal 21 November 2017 dengan terlapor  Budi Wijayanto alias BW.

Dalam keterangan pers di ruang kerjanya, Senin (15/1/2018),  Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres MTB, Iptu. Pieter F. Matahelumual menyatakan bahwa berdasar
kan laporan polisi tersebut, pihaknya telah melakukan penyelidikan.

Langkah itu sebagaimana materi laporan yakni dengan cara mendatangi pihak Balai Laboratorium Khusus Air di Ambon untuk dilakukan pengujian terhadap sampel air yang diambil dari depot itu.

“Depot ini namanya Depot Zam-Zam yang beroperasi di Jalan Mathilda Batlayeri, tepatnya di area depan gudang Pak Ipe atau Lorong Surya. Dalam proses penyelidikan yang kami lakukan itu ditemukan fakta bahwa depot ini tidak memiliki izin apapun,” katanya.

Kasatreskrim menyebutkan bahwa Depot Zam-Zam ini tidak memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).

Selain itu hingga diproses hukum, perusahaan itu tidak memiliki hasil uji laboratorium terkait layak atau tidaknya air hasil olahan untuk dikonsumsi masyarakat.

Data lain yang diperoleh dari Balai Laboratorium Khusus untuk Air di Kota Ambon menyatakan, air isi ulang ini diduga mengandung mikro bakteri dan tidak layak dikonsumsi oleh manusia.

Oleh karena itu, pengujiannya sedang dilakukan terus oleh Balai POM, dimana pengujian terakhir dilakukan tanggal 27 Desember 2017.

“Dari data awal Balai Laboratorium khusus air membuktikan bahwa air ini mengandung bakteri. Nah, semestinya mereka tidak boleh melakukan aktivitas pengisian air isi ulang karena mengandung bakteri tetapi faktanya izin depot ini diterbitkan,” kata dia.

Meski demikian, ia menambahkan saat ini pelaku masih berstatus terlapor.

Penetapannya sebagai tersangka, baru akan dilakukan dalam waktu dekat karena penyidik masih menanti hasil uji lab yang rencananya diterbitkan dalam beberapa hari mendatang, disertai sejumlah barang bukti yang telah tersedia..

Pieter menyatakan pula bahwa sebelumnya depot Zam-Zam telah memiliki SIUP dan SITU namun dua surat izin tersebut diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten MTB saat depot ini berlokasi di jalan Ir. Soekarno Saumlaki.

Sementara saat dilakukan proses hukum, depot ini sudah berpindah alamat di Jalan Mathilda Batlayeri.

“Kami berencana akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Maluku Tenggara Barat untuk melakukan operasi pasar dan penertiban karena menurut keterangan dari BPKL minimal 6 bulan sekali sudah harus ada pemeriksaan air,” tandasnya.

(dp-18)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi