News Ticker

Polisi : Proses Fulmigasi oleh Tersangka Ipe CS, Salah Prosedur

Kepolisian Resort Maluku Tenggara Barat (MTB) melalui penyidik yang menangani kasus dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha yakni membuka kemasan akhir pangan beras untuk dikemas kembali dan diperdagangkan menyatakan bahwa proses fulmigasi yang dilakukan oleh tersangka Edi Santiago alias Ipe (65) adalah salah prosedur dan dapat membahayakan.
Share it:
 Kasat Reskrim Polres MTB, Iptu. Pieter F. Matahelumual
Saumlaki, Dharapos.com
Kepolisian Resort Maluku Tenggara Barat (MTB) melalui penyidik yang menangani kasus dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha  yakni membuka kemasan akhir pangan beras  untuk dikemas kembali dan diperdagangkan menyatakan bahwa proses fulmigasi yang dilakukan oleh tersangka Edi Santiago alias Ipe (65) adalah salah prosedur dan dapat membahayakan.

Hal itu sebagaimana  perbuatan yang dilakukan di gudang Kasanova yang beralamat di jalan Mathilda Batlayeri kompleks Lorong Surya Saumlaki milik yang bersangkutan yang juga Bos Toko Selatan.

Sementara gudang beras lainnya milik Andre Liem (32) bos toko Sinar Mas, beralamat di belakang perumahan KPPN jalan Mathilda batlayeri Saumlaki,

Hal tersebut dikatakan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres MTB, Iptu. Pieter F. Matahelumual kepada wartawan diruang kerjanya kemarin,Selasa (9/1).

“Terhadap barang bukti, kita sudah lakukan pemeriksaan di balai POM Ambon, baik kasus di toko Selatan maupun juga di toko Sinar Mas itu sementara dalam proses pemeriksaan dan kemungkinan dalam bulan ini hasilnya sudah bisa disampaikan” urainya.

Menurut Matahelumual, penyidik tetap mencari hasil pemeriksaan laboratorium untuk melakukan pemeriksaan unsur-unsur kimia yang terkandung dalam beras seperti kadar air, tingkat kerusakan, dan layak atau tidaknya beras tersebut dikonsumsi karena dalam proses fulmigasi, para tersangka yang sebelumnya bekerja di gudang milik Ipe tersebut menggunakan  obat pembunuh serangga beras merek Delicia Gastoxin.

Khusus untuk beras di gudang Ipe yang dilakukan fulmigasi, seluruh laboratorium di Kota Ambon seperti Balai POM, Bulog, Sukofindo, dan Balai Karantina milik Dinas Pertanian Provinsi Maluku tidak dapat melakukan pengujian.

“Kami menduga kalau beras yang dilakukan proses fulmigasi itu sudah terkontaminasi dengan gas
Delicia Gastoxin karena faktanya berdasarkan penjelasan ahli dari Bulog, proses fulmigasi yang benar itu harus mengikuti Standart Operasional atau SOP dimana salah satu yang dimaksudkan adalah petugas yang melakukan proses fulmigasi itu harus memiliki sertifikat, harus memproteksi diri dengan menggunakan pakaian yang layak, masker dan sebagainya karena sat dalam Delicia Gastoxin itu sangat berbahaya bagi manusia,” rincinya.

Matahelumual menyatakan, saksi ahli yang dimintai komentarnya menjelaskan bahwa ketika gastoxin itu dihirup maka orang yang menghirupnya bisa langsung mati. Kemudian, peletakannya juga tidak harus bersentuhan langsung dengan bahan yang akan difulmigasi, melainkan harus diletakan di samping atau di bawah.

Bulog juga dalam keterangannya menjelaskan bahwa selama ini mereka melakukan proses fulmigasi apabila beras yang akan difulmigasi itu sudah terserang hama kutu. Meskipun demikian proses tersebut dilakukan melalui standard SOP yang telah ditetapkan.

“Pada saat proses fulmigasi, beras itu harus ada didalam karung sementara Delicia Gastoxin itu berada dibawah dan tidak bersentuhan langsung. Misalnya harus ada semacam panggung lalu beras-beras itu diletakan diatas panggung sementara gastoxin itu diletakan dibawah panggung dan tidak bisa bersentuhan dengan karung beras secara langsung, apalagi dengan beras,” kata dia.

Penjelasan ahli dari Bulog ini menurutnya berbeda dengan proses yang dilakukan oleh karyawan Ipe, dimana Delicia Gastoxin itu di letakan di atas beras yang sudah dicurah lalu ditutup dengan terpal tebal dan tidak ada uap yang keluar.

“Nah, menurut Bulog, itu salah prosedur dan tidak boleh dilakukan seperti itu,” tegasnya.

Matahelumual juga membenarkan bahwa pihaknya telah meminta keterangan saksi ahli  dari balai POM Maluku, Dinas Perdagangan Provinsi Maluku, serta saksi ahli dari majelis Ulama Indonesia (MUI) Maluku.

“Kasus ini tetap diproses. Berdasarkan bukti yang ada itu sudah cukup dan tinggal kami menunggu hasil balai POM tentang kualitas beras itu layak atau tidak. Kita juga menunggu hasil pemeriksaan lab soal kandungan sat pada beras akibat proses fulmigasi itu,” tandasnya.

(dp-18)
Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi