News Ticker

Pemkab MTB Gelar Seleksi TKD

Lebih dari 1.000 Tenaga Kontrak Daerah (TKD) akhirnya menjalani seleksi tenaga kontrak yang bakal ditetapkan sebagai pegawai Kontrak Daerah (PKD) oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB)
Share it:
Bupati Petrus Fatlolon saat membuka sampul soal menandai dimulainya seleksi calon TKD MTB   
Saumlaki, Dharapos.com
Lebih dari 1.000 Tenaga Kontrak Daerah (TKD) akhirnya menjalani seleksi tenaga kontrak yang bakal ditetapkan sebagai pegawai Kontrak Daerah (PKD) oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB).

Seleksi ini berlangsung pasca dilakukan pemberkasan dokumen peserta yang nantinya ditempatkan pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagaimana kebutuhan jika nantinya berhasil lulus.

Pembukaan kegiatan seleksi tersebut dilaksanakan secara simbolis di Kantor Camat Tanimbar Selatan oleh Bupati setempat, Petrus Fatlolon dan dihadiri sejumlah kepala Dinas, Badan dan pimpinan kecamatan Tanimbar Selatan, Selaru, dan Wermaktian, Selasa (23/1).

Sesuai pantauan di lapangan, pelaksanaan seleksi dilakukan di setiap kantor dinas, badan dan juga sebagian menggunakan gedung kesenian.

Sementara seleksi terhadap 37 orang calon TKD dari kantor Camat Tanimbar Selatan (Tansel), Selaru dan Wermaktian bertempat di aula kantor Camat Tansel.

“Sesungguhnya Pemda tidak merumahkan PKD atau tenaga honorer tetapi yang terjadi adalah masa kontrak kerja mereka telah berakhir dari sisi administrasi dan sisi anggaran pada 31 Desember 2017 lalu," jelas Bupati.

Dan sehubungan dengan itu, untuk melakukan ikatan kontrak secara hukum maka harus dilakukan pendataan ulang.

"Dan dalam rangka untuk memastikan penempatan PKD sesuai dengan kualifikasi dan kebutuhan kerja di tiap SKPD harus dilakukan seleksi,” kata Bupati pada acara tersebut.

Proses seleksi ini bertujuan untuk mengetahui kompetensi dari setiap PKD yang bakal di rekrut untuk membantu Pemda dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas  pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik di MTB.

Bupati juga menegaskan selain alasan itu, ada sejumlah PKD yang sudah memasuki usia senja dan sudah tidak produktif lagi sesuai aturan sehingga perlu dilakukan pengurangan.

Bukan hanya itu,  ada PKD yang sejak awal tahun anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran tidak pernah bertugas karena ada kedekatan dengan beberapa pejabat tertentu, serta sejumlah alasan lain.

“Dari sisi kesejahteraan PKD, saat ini PKD tidak mengetahui terima gajinya nanti tanggal berapa, karena itulah kita akan menata sehingga nantinya tepat antara tanggal 3- 5 setiap bulan berjalan PKD harus menerima gaji tepat waktu dan nanti menerima gaji harus melalui Bank,” sambungnya.

Bupati menyatakan pula bahwa Pemkab MTB nantinya akan menetapkan penggolongan PKD karena beban kerja dari setiap PKD di dinas tentu berbeda satu dengan yang lainnya.

Dia berharap agar proses seleksi ini  berlaku hanya sekali, karena  di tahun mendatang sudah tidak ada seleksi. Artinya, para PKD itu akan bekerja hingga pemutusan kontrak jika  sudah memasuki usia pensiun.

Atau oknum PKD yang diberhentikan karena melakukan pelanggaran termasuk pelanggaran  hukum, pelanggaran disiplin seperti jarang masuk kantor, tidak melaksanakan perintah pimpinan, dan sebagainya.

“Saat ini PKD MTB berjumlah sekitar 1.400 sampai 1.500 orang dan jumlahnya cukup banyak, padahal dari nama-nama yang ada sebagian sudah tidak ada lagi di Saumlaki tapi namanya terus ada di data base, ada juga yang namanya tidak ada dalam data base tapi yang bersangkutan bekerja,” bebernya.

Bupati berjanji, Pansel akan mengutamakan objektivitas dalam penilaian sehingga seleksi tersebut menghasilkan PKD yang benar-benar berkompetensi tinggi, disiplin kerja yang tinggi, loyalitas kepada pimpinan, bertanggung jawab terhadap pekerjaan yang diberikan.

“Saya berharap bapak ibu calon PKD ini bisa ikut membantu Pemda menjelaskan kepada masyarakat umum bahwa tidak ada kepentingan lain dalam seleksi ini, agar jangan ada cerita bahwa pemerintahan baru ini membuat susah pegawai honor,” tukasnya.

(dp-18)
Share it:

Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi