News Ticker

KPU Kota Tual : 3 Paslon Penuhi Syarat

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual, Ibrahim Faqih menyatakan tiga Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota telah memenuhi persyaratan sebagai peserta Pemilihan kepala daerah (Pilkada) setempat.
Share it:
Ilustrasi Pilkada Kota Tual 2018
Tual, Dharapos.com
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual, Ibrahim Faqih menyatakan tiga Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota telah memenuhi persyaratan sebagai peserta Pemilihan kepala daerah (Pilkada) setempat.

Ketiganya masing-masing, paslon Adam Rahayaan dan Usman Tamnge dengan jargon AMAN yang didukung 6 partai yakni Partai Demokrat dengan jumlah 1 kursi, PAN (2), PKB (1), PKS (2), Partai Nasdem (1) dan Partai Gerindra 2 kursi dengan total jumlah 9 kursi di DPRD Kota Tual.

Kemudian paslon, Yunus Serang dan Eva Fransina Balubun dengan jargon SERASI didukung dua partai masing-masing Partai Golkar 5 Kursi  dan PDIP 1 Kursi dengan total 6 kursi di DPRD Kota Tual.

Dan, paslon Basry Adhly Bandjar dan Fadilah Rahawarin dengan jargon ADIL memiliki tiga partai yakni. Partai Hanura sebanyak 2 Kursi, PBB (2) dan PPP memiliki 1 kursi dengan jumlah 5 kursi di DPRD Kota Tual.

“Ketiga pasangan calon ini yang sudah mendaftar di KPU Kota Tual telah memenuhi persyaratan pendaftaran sesuai jumlah kursi yang ada di DPRD setempat0,” ungkapnya, saat dikonfirmasi, Kamis (11/1).

Penetapan tersebut disampaikan setelah dibukanya pendaftaran sejak 8 - 10 Januari 2018.

Selanjutnya, 3 paslon ini telah dijadwalkan pada 12 – 13 Januari menjalani tes kesehatan di RSUD Haulussy, Ambon.

KPU Kota Tual, lanjutnya, akan melakukan verifikasi berkas paslon yang telah mendaftar untuk ditetapkan sebagai calon.

“KPU telah berkomitmen setelah verifikasi berkas akan diumumkan ke publik agar mendapat tanggapan terkait pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tual,” tukasnya.

(dp-40)
Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi