News Ticker

Kebutuhan Dasar RSUD dr. PP. Magretty Saumlaki Siap Dipenuhi

Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB), Petrus Fatlolon melakukan sidak ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. PP. Magretty Saumlaki, Selasa siang (16/1).
Share it:
Bupati MTB, Petrus Fatlolon berbincang dengan pimpinan dan staf serta tenaga medis saat
melakukan sidak RSUD dr. PP. Magretty Saumlaki, Selasa siang (16/1)
Saumlaki, Dharapos.com
Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB), Petrus Fatlolon melakukan sidak ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. PP. Magretty Saumlaki, Selasa siang (16/1).

Dalam sidak, orang nomor satu di negeri berjuluk Duan Lolat ini melihat secara langsung aktivitas pelayanan di rumah sakit tersebut dan berbincang dengan pimpinan dan staf serta tenaga medis sekaligus juga berdialog dengan sejumlah pasien.

“Dari kunjungan hari ini,  kita temukan perlu adanya penambahan 4 sampai 5 dokter yang berstatus kontrak daerah, perlu penambahan apoteker, tenaga administrator termasuk kepala Tata Usaha akan kita ganti karena sudah sebulan lebih dia tidak ada di kantor,” ungkap Bupati disela-sela kunjungannya itu.

Bupati Petrus menyatakan, urgensi penggantian Kepala Tata Usaha (KTU) tersebut dikarenakan proses adiministrasi di RSUD sudah terganggu selama sebulan karena KTU tidak bertugas dan diketahui sedang berada diluar daerah tanpa ijin pimpinan.

Bupati yang didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Juliana Ongirwalu), Kepala BAPPEDA ( dr. Juliana Chatarina Ratuanak), Kepala Dinas Satpol PP (Kornelis Belay), Kepala Inspektorat Daerah (Domy Makatita), Kepala Bagian Umun Setda MTB (Rano Titirloloby) dan sejumlah staf itu memastikan bakal memberikan sanksi tegas kepada ASN dimaksud.

“Soal pelayanan, tadi saya tidak hanya bertanya kepada Direktur melainkan bertanya kepada masyarakat dan pasien. Mereka menyampaikan bahwa pelayanan di RSUD ini baik. Nah, yang menilai ini adalah masyarakat dan tentu saya berikan apresiasi kepada Direktur dan para dokter serta seluruh tenaga medis di sini,” ucap dia.

Meski demikian, Bupati juga menghimbau kepada pimpinan bersama para dokter dan tenaga medis serta seluruh pegawai RSUD untuk terus meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat.

Meski disadari pula masih ada kekurangan yang sedang dalam proses pemenuhan sesuai dengan kebutuhan di rumah sakit oleh Pemkab MTB.

Bupati juga berkesempatan mengunjungi dan berdialog dengan pasien
Hal lain yang bakal dilakukan adalah di tahun depan, Pemkab akan merelokasi RS tersebut ke bangunan rumah sakit yang telah dibangun semenjak kepemimpinan Bupati Salomon Joseph
Oratmangun dan Wakilnya Lukas Uwuratuw, yakni di lokasi Ukur Laran , wilayah petuanan masyarakat desa Lauran, kecamatan Tanimbar Selatan.

Bangunan tersebut sejak saat dibangun, belum pernah difungsikan sesuai peruntukannya karena di masa kepemimpinan Bupati Bitsael Salfester Temmar, Pemkab membangun fasilitas bangunan RSUD dr.PP. Magretty di wilayah kota Saumlaki dan di atas areal lahan yang tidak bisa dikembangkan lagi.

“Tahun depan kita akan relokasi RSUD ke lokasi ini ke Ukur Laran. Saat ini Kepala Dinas sedang berkoordinasi dengan pihak Kementrian Kesehatan RI dan tahun ini kita melakukan pembenahan supaya  tahun depan kita akan pindahkan RS Magretty ke Ukur Laran supaya lebih luas,” janjinya.

Bupati menambahkan pula bahwa setelah di relokasi, bangunan yang lama masih akan difungsikan dan tetap merupakan bagian dari RSUD dr. PP. Magretty yang akan dikonsentrasikan pada beberapa hal seperti misalnya klinik anak dan ibu hamil serta konsentrasi pada pengobatan tertentu lainnya.

Terkait kelalaian sang KTU, Direktur RSUD dr.PP.Magretty, dr. Lucia Felindity menjelaskan bahwa
stafnya itu telah meninggalkan tugas semenjak 23 Desember 2017 dan kembali beraktifitas selama beberapa hari di bulan ini.

Namun kemudian yang bersangkutan meninggalkan tugas tanpa ada alasan kepada pimpinan semenjak 9 Januari lalu.

“Kehadiran pegawai lain cukup baik karena kita memberlakukan sistem kerja sift. Tugas mereka dipantau baik pagi, siang dan malam”tandasnya.

Saat ini dirinya telah mewajibkan stafnya yang berstatus PNS untuk menyusun laporan kinerja setiap untuk kemudian dilaporkan kepada atasannya sehingga memudahkan proses pengawasan.

(dp-18) 
Share it:

Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi