News Ticker

Ipe Bakal Hadirkan Saksi Ahli Pembanding Terkait Kasus Fulmigasi Beras

Roberth Mantinia, Kuasa Hukum Edi Santiago alias Ipe (pemilik toko Selatan Saumlaki) menyatakan bahwa pihaknya bakal menghadirkan Saksi Ahli dari Bulog sebagai pembanding jika proses hukum yang sedang dijalani klienya itu memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Saumlaki.
Share it:
Roberth Mantinia, Kuasa Hukum Edi Santiago alias Ipe, pemilik Toko Selatan Saumlaki
Saumlaki, Dharapos.com
Roberth Mantinia, Kuasa Hukum Edi Santiago alias Ipe (pemilik toko Selatan Saumlaki) menyatakan bahwa pihaknya bakal menghadirkan Saksi Ahli dari Bulog sebagai pembanding jika proses hukum yang sedang dijalani klienya itu memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Saumlaki.

Pernyataan Roberth tersebut menyusul keterangan penyidik Kepolisian setempat bahwa proses fulmigasi yang dilakukan oleh tersangka Ipe dan anak buahnya salah prosedur.

“Kalau saksi ahli nyatakan bahwa proses fulmigasi itu tidak sesuai SOP maka kita tunggu  hasil laboratorium. Yang berikut, pak Ipe ini penjual dan selama menjual beras itu kan tidak ada komplain dari masyarakat  atau konsumen bahwa ada yang beracun atau ada  yang  dirugikan,” katanya via telepon, Sabtu (13/1/2018).

Sedangkan terkait proses membuka kemasan karung beras yang dilakukan oleh para kliennya itu memang diakui bertentangan dengan aturan.

Meski demikian pada saat proses penjualan, kliennya telah menjelaskan secara jujur kepada para konsumen terkait alasan pergantian kemasan, hingga merek dan harga beras yang tidak melebihi standar harga beras per karung.

“Harus digaris bawahi bahwa kalau sampai karung itu sudah rusak itu dibuang, tetapi berasnya itu   kena kutu dan masih layak sehingga dibersihkan dan diganti dengan karung yang baik. Nah, Undang-undang kan melarang untuk tidak membuka kemasan, tetapi ada penyebabnya sehingga kemasan itu dibuka. Tidak mungkin beras itu tidak rusak dan kita tetap buka kemasannya,” tegasnya.

Roberth mengatakan bahwa sebagaimana proses hukum di pengadilan, pihaknya diberikan hak untuk mengajukan saksi ahli pembanding baik yang bisa menjelaskan soal proses fulmigasi maupun terkait UU Perlindungan Konsumen.

Dengan demikian, pihaknya akan mendatangkan saksi ahli dari Bulog untuk memberikan keterangan pembanding saat di persidangan nanti.

“Penyidik minta keterangan saksi ahli Bulog silahkan saja, tetapi nanti kami akan menghadirkan saksi ahli pembanding di persidangan. Untuk saksi ahli itu harus dua, jadi kami hadirkan saksi ahli pembanding yang akan kami datangkan dari Jawa,” bebernya.

Roberth menandaskan pula bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Untuk itu dia berharap agar masyarakat juga menghormati proses hukum tersebut dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak memvonis Ipe dan anak buahnya bersalah sebelum ada keputusan hukum tetap.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres MTB, Iptu. Pieter F. Matahelumual menyatakan bahwa proses fulmigasi yang dilakukan oleh tersangka Ipe dan anak buahnya adalah salah prosedur dan dapat membahayakan.

Hal tersebut berdasarkan keterangan saksi ahli dari Bulog yang dimintai keterangannya beberapa pekan kemarin.

“Kami menduga kalau beras yang dilakukan proses fulmigasi itu sudah terkontaminasi dengan gas Delicia Gastoxin karena faktanya berdasarkan penjelasan ahli dari Bulog, proses fulmigasi yang benar itu harus mengikitu Standart  Operasional atau SOP dimana salah satu standart yang dimaksudkan adalah petugas yang melakukan proses fulmigasi itu harus memiliki sertifikat, harus memproteksi diri dengan menggunakan pakaian yang layak, masker dan sebagainya karena sat dalam Delicia Gastoxin itu sangat berbahaya bagi manusia”kata Pieter sebelumnya.

Saksi ahli yang dimintai komentarnya menjelaskan bahwa ketika gastoxin itu dihirup maka orang yang menghirupnya bisa langsung mati. Kemudian, peletakannya juga tidak harus bersentuhan langsung dengan bahan yang akan difulmigasi, melainkan harus diletakan disamping atau dibawah.

Bulog juga dalam keterangannya menjelaskan bahwa selama ini mereka melakukan proses fulmigasi apabila beras yang akan difulmigasi itu sudah terserang hama kutu. Meskipun demikian proses tersebut dilakukan melalui standard SOP yang telah ditetapkan.

“Pada saat proses fulmigasi, beras itu harus ada didalam karung sementara Delicia Gastoxin itu berada dibawah dan tidak bersentuhan langsung. Misalnya harus ada semacam panggung lalu beras-beras itu diletakan diatas panggung sementara gastoxin itu diletakan dibawah panggung dan tidak bisa bersentuhan dengan karung beras secara langsung, apalagi dengan beras”katanya.

Penjelasan ahli dari Bulog ini menurut Pieter, berbeda dengan proses yang dilakukan oleh para tersangka, dimana Delicia Gastoxin itu diletakan diatas beras yang sudah dicurah lalu ditutup dengan terpal tebal dan tidak ada uap yang keluar.

“Nah, menurut Bulog, itu salah prosedur dan tidak boleh dilakukan seperti itu”tandasnya.

(dp-18)
Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi