News Ticker

KPUD MTB Gelar Rakor Penataan Dapil

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) menggelar Rapat Koordinasi Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan simulasi alokasi kursi anggota DPRD MTB dalam Pemilu 2019.
Share it:
Ketua KPUD MTB, Johana J. J. Lololuan.saat menyampaikan penjelasan pada saat Rakor
Saumlaki, Dharapos.com 
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) menggelar Rapat Koordinasi Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan simulasi alokasi kursi anggota DPRD MTB dalam Pemilu 2019.

Rakor tersebut melibatkan seluruh pimpinan partai politik, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil MTB, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa, Politik  dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol Linmas), serta Panitia Pengawas Pemilu MTB yang berlangsung di ruang rapat Hotel Beringin Dua Saumlaki, Sabtu (16/12).

“Tujuan dilakukannya kegiatan ini adalah untuk bersama-sama menyamakan persepsi dari pemangku kepentingan, pimpinan Parpol serta semua yang hadir dalam kegiatan ini terkait rencana penataan kembali daerah pemilihan di kabupaten MTB sebelum diajukan ke KPU RI melalui KPU Maluku untuk ditetapkan,” terang Ketua KPUD MTB, Johana J. J. Lololuan.

Rakor ini merupakan bagian dari uji publik yang nantinya akan dilakukan juga dengan melibatkan pemangku kepentingan non partai politik sehingga ada aspirasi yang dapat dipertanggungjawabkan mewakili masyarakat MTB.

Johana menyatakan bahwa muatan materi yang disampaikan dalam Rakor tersebut adalah pihak KPU menyampaikan rancangan beberapa Dapil dengan menggunakan yang lama  sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Yakni pada pasal 198 dan 201 yang berbicara langsung tentang penataan Dapil dan jumlah Alokasi kursi.

Selain itu, merujuk pada Peraturan KPU nomor 7 tahun 2017 tentang jadwal dan tahapan, sehingga dari beberapa rancangan tersebut, lebih dominan masuk dalam Dapil yang lama atau yang digunakan pada Pemilu sebelumnya.

“Jadi uji publik ini kami mendengar masukan dari sejumlah pihak tentang rancangan Dapil yang kami sampaikan dan kemudian sebagaimana mekanismenya, kami akan sampaikan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Maluku dan putusannya itu nanti pada bulan Maret 2018 mendatang,” sambung dia.

Sebagaimana draf rancangan, KPU menawarkan 3 versi yakni tetap pada versi lama dan 2 versi baru dimana dari total penduduk MTB 122.337 dengan Bilangan Pembagi Pemilih Daerah (BPPd) : 4.893 suara dibagi untuk 25 kursi DPRD MTB.

Foto bersama usai Rakor
Versi lama terdiri dari tiga Dapil yakni Dapil satu meliputi kecamatan Tanimbar Selatan dan Wertamrian dengan jumlah penduduk 47.130 jiwa (total 10 kursi di DPRD).

Kemudian, Dapil dua meliputi kecamatan Wermaktian, dan Selaru dengan jumlah penduduk 27.335 jiwa (total 5 kursi di DPRD), serta Dapil tiga meliputi Kecamatan Tanimbar Utara, Nirunmas, Kormomolin, Yaru, Wuarlabobar, Molu Maru dengan jumlah penduduk 47.872 jiwa (total 10 kursi di DPRD).

Pada versi baru pertama yang diusulkan terdapat empat Dapil yakni Dapil satu  meliputi kecamatan Tanimbar Selatan dan Wertamrian dengan jumlah penduduk 47.130 jiwa (total 10 kursi di DPRD).

Kemudian, Dapil dua meliputi kecamatan Wermaktian, dan Selaru dengan jumlah penduduk 27.335 jiwa (total 5 kursi di DPRD).

Sementara, Dapil tiga meliputi kecamatan Tanimbar Utara, Nirunmas, dan Kormomolin dengan jumlah penduduk 30.065 jiwa (total 6 kursi DPRD) dan Dapil empat meliputi kecamatan Yaru, Wuarlabobar, Molu Maru dengan jumlah penduduk 17.807 jiwa (total 4 kursi DPRD).

Sedangkan versi baru kedua terdapat empat Dapil yakni: Dapil satu  meliputi kecamatan Tanimbar Selatan dan Wertamrian dengan jumlah penduduk 47.130 jiwa (total 10 kursi di DPRD), Dapil dua meliputi kecamatan Wermaktian, dan Selaru dengan Jumlah penduduk 27.335 jiwa (total 5 kursi di DPRD), Dapil tiga meliputi kecamatan Wuarlabobar, Nirunmas, dan Kormomolin dengan jumlah penduduk 23.898 jiwa (total 5 kursi DPRD), serta Dapil empat meliputi kecamatan Yaru, Tanimbar Utara,  Molu Maru dengan jumlah penduduk 23.974 jiwa (total 5 kursi DPRD).

“Prinsip penataan Dapil dan Alokasi Kursi berpedoman pada 7 Prinsip yaitu: Harus ada kesetaraan suara, ketaatan pada sistem proposional, Proposional, Integrital Wilayah, Coterminus,Kohesitivitas dan  Kesinambungan”katanya.

Ketua Panwaslu Kabupaten MTB, Thomas Tomalatu Wakanno di kesempatan itu menyatakan sependapat dengan KPUD terkait kegiatan tersebut karena diperlukan adanya kesamaan secara politis dan berharap agar dalam pemberian argumen, para peserta tetap merujuk pada 7 prinsip dimaksud.

“Hemat kami, KPUD sudah melakukan itu semaksimal mungkin. Tinggal saja penerapan 7 prinsip itu sehingga untuk mengakomodir tiga atau empat Dapil atau opsi lain yang ditawarkan itu juga memiliki pertimbangan yang secara normatif dapat dipertanggungjawabkan maupun secara politis,” katanya.

Thomas menyatakan bahwa pihaknya hanya bisa memastikan bahwa ada keadilan pemilu dalam konteks urusan pembagian Dapil dimaksud.

(dp-18)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi