News Ticker

Bupati MTB Dinilai Keliru Tutup Toko Selatan dan Sinar Mas

Bupati Maluku Tenggara Barat Petrus Fatlolon dinilai mengeluarkan kebijakan yang keliru terkait penutupan sementara toko Sinar Mas dan toko Selatan di Saumlaki pekan kemarin.
Share it:
Mantan Wakil Bupati MTB, Lukas Uwuratuw
Saumlaki, Dharapos.com
Bupati Maluku Tenggara Barat Petrus Fatlolon dinilai mengeluarkan kebijakan yang keliru terkait penutupan sementara toko Sinar Mas dan toko Selatan di Saumlaki pekan kemarin.

Hal tersebut disampaikan  sejumlah tokoh dalam konferensi pers di Hotel Galaxi Saumlaki, Jumat (8/12).

“Mestinya Pemerintah Daerah MTB melakukan tahapan-tahapan sebagaimana mekanismenya seperti memanggil pemilik Toko Selatan dan Toko Sinar Mas untuk mendengar penjelasannya terkait polemik yang beredar, setelah itu Pemkab harus membentuk Badan Penyelesaian Perlindungan Konsumen untuk menyelesaikan persoalan ini,” urai Gaspar Theodorus, salah satu pengusaha di kota Saumlaki.

Menurut dia, Bupati hendaknya melakukan langkah-langkah tersebut termasuk perlu mengeluarkan teguran kepada para pemilik toko yang kedapatan salah menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebelum menghentikan operasionalnya.

Karena hal tersebut sebagai bentuk pembinaan kepada pemilik usaha di bidang perdagangan.

Selain itu, hendaknya Bupati tidak mengeluarkan kebijakan untuk menutup toko-toko tersebut karena kedua toko itu bukan hanya menjual beras yang bermasalah melainkan juga menjual seluruh kebutuhan Barang Pokok Penting (Bapoktim).

“Kalau beras merk A bermasalah, mestinya beras itu ditarik dari peredaran dan bukan beras yang lain juga ikut dihentikan penjualannya pada kedua toko itu,” herannya.

Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Indonesia (LPKSMI) MTB, Agustinus Rahanwarat menyatakan bahwa kebijakan penutupan dua toko tersebut oleh Bupati dinilai bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tidak mengisyaratkan untuk dilakukan penutupan sementara seperti yang dilakukan oleh Bupati. Oleh karena itu, hal ini tentu merugikan pelaku usaha dan bisa saja pelaku usaha menuntut ganti rugi dari Pemkab hingga miliaran rupiah karena tidak lagi beroperasi,” katanya.

Untuk itu, Agustinus mendesak Bupati, agar secepatnya mencabut surat penghentian sementara SIUP tersebut karena jika tidak maka pihaknya akan mendorong para pengusaha yang dirugikan untuk mengajukan proses hukum.

Sumitro Kelyombar, Karateker Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) MTB juga menyayangkan kebijakan Bupati yang secara sepihak menutup dua toko tersebut.

“Sangat disayangkan, karena Bupati tidak memikirkan nasib ratusan pekerja di dua toko itu. Kalau mereka di-PHK maka sama saja dengan menambah angka pengangguran di daerah ini,” bebernya.

Jika hal ini dipandang sebelah mata oleh Bupati, maka SBSI akan mengambil sikap tegas sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Mantan Wakil Bupati MTB, Lukas Uwuratuw yang hadir saat itu juga turut menyatakan bahwa penutupan Toko Selatan dan Sinar Mas oleh Bupati merupakan kesalahan fatal yang dilakukan oleh staf teknis karena salah memberikan telaah kepada pimpinannya.

“Di saat kejadian, saya ada panggil salah satu staf yang kebetulan lewat dan bertanya tentang dasar penutupan toko itu dan dia bilang bahwa keduanya melakukan pelanggaran terhadap UU Nomor 8 Tahun 1999. Dengan tegas saya katakan kepadanya bahwa kamu orang hukum yang salah memberikan pertimbangan hukum kepada Bupati. Sudah mencoreng Bupati tentang HPH, jangan lagi mencoreng Bupati soal penutupan toko,” katanya.

Sebagai sesepuh di daerah berjuluk Duan-Lolat itu, Lukas menduga kalau kebijakan Bupati itu merupakan skenario dari oknum tertentu yang sengaja menghambat kerja-kerja baik dari orang nomor satu MTB ini karena kepentingan politik.

"Kasihan adik saya ini kan tidak besar di daerah ini, beliau baru datang. Telaah staf ini saya tahu persis diboncengi oleh sebuah kelompok untuk meruntuhkan pemerintahan ini,” duganya.

Jika kebijakan penutupan sementara oleh Pemkab ini dilakukan sampai ada keputusan hukum final maka tentu membutuhkan waktu yang cukup panjang, dan pihak pedagang sudah pasti dirugikan karena tidak beroperasi.

Lukas berharap agar Bupati secepatnya mengevaluasi kebijakan tersebut, dan bila perlu mencabut surat penghentian sementara SIUP bagi kedua toko tersebut.

Sementara itu, Roberth Mantinia, Kuasa Hukum pemilik Toko Selatan Saumlaki (Edi Santiago alias IP) menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemkab MTB dan selanjutnya telah mengajukan permohonan kepada Bupati untuk sedapatnya mencabut keputusan tentang penghentian sementara SIUP dari Toko Selatan.

Dirinya mengaku menghormati kebijakan penghentian sementara Toko Selatan, namun hendaknya
Bupati juga mendengar penjelasan Edi Santiago, sebelum mengeluarkan kebijakan penghentian.

“Saya sudah membuat surat ke Bupati tentang permohonan pencabutan penghentian sementara SIUP dan mudah-mudahan permohonan kami didengar oleh beliau dan mengambil sikap yang terbaik untuk kepentingan orang banyak, apalagi menjelang Natal dan Tahun Baru ini,” tukasnya.

(dp-18)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi