News Ticker

Taborat Somasi Balik F-Gerindra DPRD MTB

Pasca somasi yang diajukan oleh kuasa hukum Fraksi Gerindra di DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) terhadap Wakil Ketua DPRD MTB, Piet Kait Taborat melalui surat somasi nomor: 01/SS/KL/2017 tanggal 31 Oktober 2017, langsung direspons balik.
Share it:
Eduardus Futwemben, SH selaku Kuasa Hukum Wakil Ketua DPRD MTB, Piet Kait Taborat
Saumlaki, Dharapos.com 
Pasca somasi yang diajukan oleh kuasa hukum Fraksi Gerindra di DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) terhadap Wakil Ketua DPRD MTB, Piet Kait Taborat melalui surat somasi nomor: 01/SS/KL/2017 tanggal 31 Oktober 2017, langsung direspons balik.

Taborat akhirnya melayangkan klarifikasi atau jawaban resmi sekaligus somasi balik.

Melalui kuasa hukumnya Eduardus Futwembun, SH, Taborat mengajukan klarifikasi dan somasi kepada anggota F-Gerindra masing-masing Daniel P. Amarduan, Paula Laratmase dan Ema Labobar melalui kuasa hukumnya yakni Kilyon Luturmas dengan surat nomor 03/XI.KS-EF/XI2017.

Kuasa hukum F-Gerindra, Kilyon Luturmas dinilai keliru dan tidak memahami tujuan serta sasaran penerima surat somasi dengan benar sehingga somasi tersebut dikategorikan error in persona.

Selanjutnya somasi tersebut dikategorikan juga sebagai diskualifikasi in persona karena tidak melampirkan tembusan surat kepada pimpinan partai Gerindra di Kabupaten MTB bahkan di tingkat provinsi maupun di pusat.

“Bahwa Somasi tersebut semestinya ditujukan kepada Badan Kehormatan DPRD MTB dan bukan menyerang secara person klien kami, dimana klien kami seakan-akan melakukan penyalahgunaan kewenangan untuk memutuskan hasil paripurna rolling alat-alat kelengkapan DPRD MTB pada 18 Oktober 2017 lalu,” jelas Futwembun di Saumlaki,Rabu (8/11).

Ia menuding kuasa hukum F-Gerindra tidak cermat, tidak memahami dan tidak bisa membedakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010, UU MD3 Nomor 17 Tahun 2014 dan Tata Tertib DPRD MTB Nomor 01 Tahun 2014.

Futwembun menyatakan bahwa ketidakhadiran anggota F-Gerindra saat sidang paripurna pembahasan dan penetapan alat-alat kelengkapan pada 18 Oktober lalu itu tidak berpengaruh karena sidang paripurna sah demi hukum dan bukan dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan sebagaimana dituduhkan.

”Bahwa pada saat rapat tersebut digelar, F-Gerindra atas permintaannya tidak hadir dalam persidangan karena mengadakan perjalanan dinas ke Jakarta untuk mengurus kepentingan internal partai Gerindra dengan menggunakan SPPD. Selanjutnya sesuai Tatib DPRD MTB, paripurna tersebut sah karena sesuai quorum yang telah melebihi 2/3 anggota yang hadir,” urainya.

Berdasarkan sejumlah uraian dalam somasi itu, Futwembun meminta F-Gerindra dan kuasa hukumnya untuk segera meminta maaf sebanyak lima kali berturut-turut melalui media cetak lokal di Maluku maupun media elektronik dan seluruh postingan status di media sosial.

“Bahwa apabila permohonan maaf tidak dilakukan maka kami akan memproses hukum pidana maupun perdata karena perbuatan melawan hukum dengan ganti rugi sebesar Rp10 Miliar. Hal ini sebagai rehabilitasi nama baik klien kami secara person, anggota DPRD MTB, Wakil Ketua DPRD MTB, Kader partai Golkar dan Ketua DPD Golkar kabupaten MTB,” tegasnya.

Selain itu, Futwembun mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD MTB sesuai kewenangannya untuk memberikan sanksi kode etik kepada tiga orang anggota DPRD dari Fraksi Gerindra tersebut karena telah melakukan pelecehan terhadap lembaga DPRD dan kliennya yang telah mengalami kerugian materiil maupun immateriil.

“Sesuai dengan dengan pasal 57 PP nomor 16 tahun 2010 ayat (1) menyebutkan bahwa BK mempunyai tugas memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan/atau peraturan Tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD,” tukasnya.

(dp-18)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi