News Ticker

Syarat Pencalonan Parpol Resmi Ditetapkan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual resmi menetapkan syarat pencalonan.
Share it:
Ketua KPU Kota Tual, Ibrahim Faqih saat menyampaikan pernyataan pers
Tual, Dharapos.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual resmi menetapkan syarat pencalonan.

Penetapan tersebut ditujukan bagi persyaratan pencalonan untuk partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) setempat pada 2018 mendatang.

Hal tersebut sesuai dengan keputusan KPU Kota Tual Nomor :10 /HK.03.1 - Kpt/ 8172/KPU-kt/X/2017  tentang persyaratan pencalonan untuk partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Selain itu, dalam penetapannya, minimal 20 persen sesuai jumlah kursi yang ada di DPRD.

"Persyaratan pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota 20 persen, karena jumlah kursi yang di DPRD kita 20 kursi maka pencalonan didukung minimal 4 kursi," kata Ketua KPU Kota Tual, Ibrahim Faqih di Tual, Senin (13/11).

Dalam bukan saja minimal 4 kursi, tetapi dibolehkan persyaratan pencalonan dengan menggunakan suara sah 25 persen dari hasil Pemilihan Legislatif 2014.

"Ada juga persyaratan pencalonan kedua yaitu 3 kursi bisa mengajukan calon yang penting bisa memenuhi 25 persen suara sah hasil pemilihan legislatif 2014," jelasnya.

Ditambahkan, KPU Kota Tual saat ini telah menyiapkan berkas pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tual yang akan sampaikan kepada partai politik sesuai ketentuan yang berlaku,

"Kami sudah menyiapkan berkasnya dan harus di sampaikan kepada partai politik dan ketua DPR dan Kesbangpol," terangnya.

Bukan saja sosialisasi persyaratan pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui media tetapi KPU akan mensosialisasi dengan mencetak baliho sebagai  sosialisasi persyaratan tersebut.

Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tual dijadwalkan bakal berlangsung 2018 mendatang.

Pesta demokrasi 5 tahun tersebut digelar secara serentak bersama Pilkada Maluku dan ratusan wilayah lainnya di seluruh Indonesia.

(dp-40)
Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi