Pelantikan PPS di Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual |
Tual, Dharapos.com
Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kota Tual, diminta berpegang teguh pada aturan.
Mengingat sesuai amanat Undang-undang, PPS merupakan perpanjangan tangan dari PPK selaku penyelenggara
pemilihan di tingkat desa atau kelurahan.
Demikian pernyataan Ketua KPU Kota Tual, Ibrahim Faqih saat melantik
secara serentak Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tersebar di lima Kecamatan, se Kota Tual, Sabtu (11/11).
Perlu diketahui, pelantikan PPS di 5 Kecamatan resmi dilakukan secara serentak.
Ke 5 kecamatan tersebut masing-masing Dullah Utara, Dullah Selatan, Pulau Kur, Pulau Kur Selatan dan Tayando Tam.
“Kepada seluruh anggota PPS yang baru saja dilantik saya
harapkan agar dapat menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan
tidak terprovokasi oleh pihak mana pun dalam menjalankan tugas sesuai amat UU
yang berlaku,” imbuhnya.
Pelantikan PPS di hari yang sama juga dilakukan di Kecamatan Tayando Tam |
Diakuinya pula, KPU Kota Tual dalam rangka menyelenggarakan
Pemilihan Gubernur dan Wakili Gubernur Maluku serta Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Tual yang akan berlangsung serentak di 2018 mendatang, tidak bisa
berjalan sendiri.
"Kami butuh dukungan dari pihak keamanan dan juga
rekan-rekan partai politik dan semua pihak agar kita menyukseskan pemilihan
kepala daerah sesuai harapan kita
semua," tukasnya.
Sebelumnya, sebanyak 25 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se
- Kota Tual resmi dikukuhkan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual, Ibrahim Faqih
dalam pernyataannya mengatakan peserta yang dilantik sebagai PPK kecamatan,
harus bekerja sesuai ketentuan UU yang berlalu.
“Kepada 25 PPK yang baru dilantik, saya ingatkan untuk tidak
terpengaruh oleh pihak lain guna menjaga hak suara masyarakat,” imbuhnya, Rabu
(1/11).
(dp-40)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar