News Ticker

PN Saumlaki Hentikan Pembangunan di Lokasi Runway Bandara Mathilda

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki akhirnya mengeluarkan Putusan Provisi Nomor 9/Pdt.G/2017 PN.Sml tertanggal 9 November 2017 berdasarkan gugatan provisionil dari Agustinus Thiodorus dalam perkara gugatan perdata melawan tergugat masing-masing Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB) dan tergugat II yakni Dinas Perhubungan MTB.
Share it:
Kuasa Hukum Agustinus Thiodorus, Kilyon Luturmas, SH
Saumlaki, Dharapos.com 
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki akhirnya mengeluarkan Putusan Provisi Nomor 9/Pdt.G/2017 PN.Sml tertanggal 9 November 2017 berdasarkan gugatan provisionil dari Agustinus Thiodorus dalam perkara gugatan perdata melawan tergugat masing-masing Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB) dan tergugat II yakni Dinas Perhubungan MTB.

Dalam putusan itu, Majelis hakim yang diketuai oleh Ronald Lauterboom dan beranggotakan Achmad Yani Tamher serta Iskandiaji Yuris Firmansah mengabulkan gugatan provisionil dari penggugat.

Kemudian memerintahkan para tergugat serta siapa saja yang mendapatkan hak dari tergugat untuk tidak melakukan kegiatan apapun yang sifatnya merubah bentuk atau menambah sesuatu di areal yang dilakukan pemotongan atau cutting perbukitan (obstacle) runway 11 Bandar Udara Mathilda Batlayeri Lorulun, Saumlaki.

“Kami telah menyurati Kepala Bandar Udara Mathilda Batlayeri untuk menyampaikan putusan tersebut serta mengingatkan agar terhitung mulai tanggal 9 November 2017 tidak ada pekerjaan apapun di atas lokasi dimaksud sebagaimana putusan provisi itu,” ungkap Kilyon Luturmas, Kuasa hukum Agustinus Thiodorus di Saumlaki, Jumat (18/11).

Dia menuturkan bahwa pekerjaan cutting bukit pada runway 11 di Bandara Mathilda itu bermula dari adanya rencana uji coba pendaratan/landing pesawat Garuda Indonesia di tahun 2013.

Namun berdasarkan hasil survei dari Dirjen Perhubungan Udara saat itu ditemukan obstacle atau penghambat  yakni bukit di bagian barat landasan yang cukup tinggi sehingga dinyatakan tidak layak untuk dilakukan uji coba landing.

Berdasarkan hasil survei itu, maka Bupati MTB (saat itu: Bitzael S.Temmar) memerintahkan Direktur PT. Lintas Yamdena, Agustinus Theodorus untuk melaksanakan pembersihan obstacle dan hal ini mendapat rekomendasi persetujuan dari DPRD MTB.

“Tiga bulan pekerjaan dilaksanakan baik siang maupun malam, namun setelah pekerjaan itu diselesaikan ternyata Pemkab MTB tidak mau membayar hak-hak dari klien kami. Kami sudah lakukan pendekatan semenjak saat itu secara kekeluargaan tetapi karena tidak dihiraukan maka terpaksa kami tempuh jalur hukum,” bebernya.

Volume pekerjaan Agustinus yang harus dibayar oleh Pemkab MTB adalah 80 meter kubik di atas lahan seluas 150 x 250 m dengan nilai yang harus dibayar berdasarkan kerugian materil adalah Rp. 5.836.955.000,- dan kerugian immaterial (total kerugian materil dikalihkan dengan 14 persen selama empat tahun) yakni sebesar Rp. 9.105.649.800,-

“Dalam gugatan itu saya minta kepada majelis hakim untuk sita provisi sehingga areal pekerjaan itu tidak berubah. Nah, keputusan ini berlaku sampai ada putusan hukum tetap dan jika Pemkab membayar ganti rugi berdasarkan tuntutan kami maka kami akan bermohon kepada majelis hakim untuk menyelesaikan permasalahan ini,” cetus Kilyon.

Dia tegaskan bahwa putusan provisi itu merupakan perintah UU sehingga tak seorang pun yang bisa menghalangi putusan itu.

“Bagi siapa saja yang sengaja atau secara sadar menghalangi putusan provisi ini maka kita akan penjarakan dia,” tegas Kilyon.

Dia optimis akan menang dalam perkara perdata itu karena saat ini sudah ada putusan provisi yang bersifat final sambil menanti keputusan akhir tentang biaya perkara.

(dp-18)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi