News Ticker

Para Pelapor Dugaan Penyalahgunaan DD - ADD Ilngei Dinilai Spekulatif

Para pelapor dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) serta sejumlah dana dari Pendapatan Asli Desa (PADes) Ilngei Kecamatan Tanimbar Selatan di Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) seperti Yustus Waranmasalembun, J. Olinger dan Donatus Welikin dinilai mengajukan tudingan yang berlebihan dan tidak mendasar terhadap Kepala Desa Ilngei sebagaimana diberitakan sebelumnya.
Share it:
Sekretaris Desa Ilngei Stanislaus Setitit 
Saumlaki, Dharapos.com 
Para pelapor dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) serta sejumlah dana dari Pendapatan Asli Desa (PADes) Ilngei Kecamatan Tanimbar Selatan di Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) seperti Yustus Waranmasalembun, J. Olinger dan Donatus Welikin dinilai mengajukan tudingan yang berlebihan dan tidak mendasar terhadap Kepala Desa Ilngei sebagaimana diberitakan sebelumnya.

“Jika di cermati ada sembilan poin laporan secara garis besar yang dibagi dalam dua kategori. Dari sembilan itu ada empat laporan yang terkait DD dan ADD namun belum di jelaskan secara rinci atau dibuktikan secara fakta bahwa pelanggaran itu benar adanya,” terang Stanislaus Setitit, Sekretaris Desa Ilngei kepada wartawan di Saumlaki, Sabtu (11/11).

Dia menyatakan bahwa Pemdes Ilngei telah dipanggil oleh Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat Desa (DPMD) untuk mengklarifikasi laporan masyarakat itu.

Dijelaskan bahwa dugaan penyalahgunaan ADD dan DD oleh kepala desa dengan dalil pembohongan masyarakat sebagaimana surat dari para pelapor dengan total kerugian yang mencapai Rp180.949.000 tersebut tidak benar dan tidak beralasan tepat.

“Kami merinding mendengar nilai ini. Yang di laporkan penyalahgunaan ADD dan DD 2015 /2016 namun anggaran tahun itu sudah selesai kami laporkan sesuai Undang-Undang Desa nomor 6 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2014,” cetusnya.

Dia memastikan bahwa Pemerintah Desa Ilngei telah mengajukan laporan sesuai aturan yakni laporan pertanggung jawaban penyelenggaraan pemerintahan setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati, laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan kepada Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dan menginformasikan penyelenggaraan pemerintahan di desa kepada Bupati maupun kepada BPD  serta kepada masyarakat.

“Jika laporan – laporan ini tidak terpenuhi dan jika ada temuan maka sudah pasti dana tahun berikutnya tidak bisa dicairkan. Contohnya kalau penggunaan DD dan ADD di tahun 2015 tidak bisa dipertanggungjawabkan atau bermasalah maka DD dan ADD tahun 2016 tidak bisa dicairkan, begitupun selanjutnya,” bebernya.

Selanjutnya, Pemdes Ilngei selama ini menerapkan asas transparansi, asas tertib, disiplin anggaran dan asas akuntabel sehingga penggunaan anggaran benar-benar sesuai dengan peruntukannya.

Karena itu, jika ada tudingan bahwa terjadi penyalahgunaan dana yang berjumlah Rp180.949.000,- itu merupakan fitnah karena jika uang sebanyak itu disalahgunakan maka sudah tentu terungkap sejak saat itu karena BPD, pendamping desa hingga DPMD selalu mengontrol proses penyerapan ADD dan DD setiap saat.

“Soal pungutan liar di kampung itu tidak benar, karena ini diatur dalam Peraturan Desa. Sumber pendapatan di desa itu bukan hanya dari dana transferan karena ada juga PADes dan pendapatan lain yang sah. Dan PADes selalu kami genjot sebagaimana arahan Pemda MTB untuk membantu dana transferan bagi pembangunan desa yakni sebesar 5 persen dari total dana ditahun sebelumnya,” lanjutnya.

Stanislaus menyebutkan pula bahwa para pelapor tidak pernah aktif mengikuti forum-forum musyawarah desa sehingga laporan mereka dipastikan tidak mendasar.

Kepala Desa Ilngei, Laurensius Sermatan
Sementara itu, Kepala Desa Ilngei, Laurensius Sermatan menyayangkan adanya laporan masyarakat tersebut.

Dia mengaku siap menghadapi proses hukum atas laporan warganya itu.

“Yustus Waranmasalembun ini benar warga Ilngei tetapi hanya satu atau dua minggu di desa dan selebihnya tiga sampai empat tahun tinggalnya di Jakarta, begitu pun pelapor lainnya yang selama ini tidak aktif di desa lalu kemudian mau mencari-cari kesalahan saya,” beber Laurensius.

Ia mengaku menghargai laporan warganya, tetapi jika tidak terbukti dalam proses hukum maka langkah hukum balik akan dia lakukan kepada para pelapor karena laporan warga tersebut sangat spekulatif termasuk menghina kehidupan pribadinya.

Kuat dugaan, laporan warganya itu ditenggarai kecemburuan sosial termasuk adanya indikasi mencari-cari kesalahannya sehingga tidak lagi dipercaya masyarakat desa jelang Pilkades tahun depan.

“Jujur saya katakan bahwa masyarakat Desa Ilngei tidak seperti para pelapor. Mereka paham dan selama ini memberikan dukungan positif. Dan oleh karena itu maka saya pastikan kepada mereka yang mencari-cari kesalahan saya ini bahwa saya pasti akan maju dalam bursa Pilkades tahun depan,” tegasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, warga desa Ilngei seperti Yustus Waranmasalembun, J. Olinger dan Donatus Welikin telah melaporkan dugaan penyalagunaan ADD, DD tahun 2015 dan 2016 serta sejumlah PADes senilai Rp180.949.000 yang dilakukan oleh Kades Ilngei kepada Pemerintah Daerah dan institusi penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan.

Dalam laporan tertulis yang diajukan itu, para pelapor membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan Kades seperti melakukan pungutan liar atau pungli dari sejumlah pedagang kios di desa, mengambil keuntungan sebesar 10 persen dari total nilai jual tanah dari masyarakat saat hendak mengurus surat pelepasan hak atas tanah.

Selanjutnya ada juga temuan jika pembayaran tunjangan anggota BPBD tahun 2015 lalu hanya dibayar sekali, penghasilan tetap para Kepala urusan (Kaur) hanya diberikan setengah dari pagu anggaran yang sudah ditetapkan sementara tunjangan Sekretaris RT dan Bendahara dan biaya operasional lainnya tidak terbayar.

Para pelapor juga menyertakan bukti temuan dugaan penyelewengan dana pembangunan kantor desa berdasarkan APBDes Tahun Anggaran 2015 yang tidak berpedoman pada Peraturan Bupati MTB nomor 10 tahun 2015.

Kasat Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres MTB, Iptu Pieter Fredy Matalehumual yang dikonfirmasi membenarkan bahwa telah menerima laporan warga tersebut namun saat ini sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait penanganannya karena laporan tersebut tidak bisa ditangani secara bersama.

(dp-18)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi