News Ticker

DPRD MTB Sepakati Frengky Jadi Ketua Ganti Lobloby

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) akhirnya menjetujui usulan Fraksi PDIP tentang permohonan rapat paripurna pemberhentian Simson Lobloby dari jabatannya sebagai Ketua DPRD periode 2014 – 2019 dan diganti oleh Frengky Limber.
Share it:
Suasana di ruang sidang paripurna DPRD MTB
Saumlaki, Dharapos.com 
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) akhirnya menjetujui usulan Fraksi PDIP tentang permohonan rapat paripurna pemberhentian Simson Lobloby dari jabatannya sebagai Ketua DPRD periode 2014 – 2019 dan diganti oleh Frengky Limber.

“Hari ini DPRD MTB melaksanakan tiga agenda penting yakni pemberhentian dan pengusulan ketua DPRD dari fraksi PDIP, roling alat kelengkapan DPRD dan persiapan masa reses anggota DPRD dan ini dilaksanakan di akhir masa sidang triwulan ini,” terang Wakil Ketua DPRD, Piet Kait Taborat yang dikonfirmasi usai sidang itu, Rabu (18/10).

Taborat yang bertindak sebagai pimpinan sidang dalam paripurna tersebut menjelaskan bahwa usulan pemberhentian Simson sudah diajukan oleh PDIP sejak 2016 lalu namun baru saja diproses  karena fraksi PDIP baru melengkapi berbagai syarat. 

“Kan tidak mungkin kita berhentikan seorang ketua berdasarkan surat partai tanpa melalui fraksi. Nah, karena fraksi sudah menarik kedudukan ketua maka itu sudah memenuhi mekanisme,” sambungnya.

Taborat menyatakan pula bahwa DPRD akan melayangkan surat usulan pemberhentian dan peresmian Ketua DPRD kepada Gubernur Maluku melalui Pemerintah Daerah MTB dan diharapkan usulan tersebut sudah bisa diproses secepatnya sehingga pekan depan sudah ada pelantikan Frangky Limber sebagai Ketua DPRD defenitif.

Selain pergantian Ketua DPRD, sejumlah alat kelengkapan Dewan yang diganti adalah pimpinan Komisi B, Badan Anggaran dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda), sementara badan Kehormatan DPRD tidak mengalami pergantian. 

Paripurna tersebut dihadiri oleh seluruh fraksi terkecuali Gerindra yang tidak hadir karena agenda tertentu.

Sementara itu, Simson Lobloby yang ditemui secara terpisah berterima kasih kepada PDIP yang telah memberikan kepercayaan kepadanya selama kurun waktu tiga tahun dalam periode ini dan juga telah 
dipercayakan menjadi ketua pada periode sebelumnya atau genap delapan tahun lamanya.

“Perubahan posisi ini merupakan sebuah dinamika yang sangat normatif di partai manapun, sehingga ini merupakan proses pengaderan yang luar biasa oleh PDIP bagi kader-kadernya. Dan karena itu tidak ada yang aneh bagi saya karena jabatan ini adalah perintah partai kepada kadernya,” katanya.

Simson mengaku akan terus mendedikasikan diri bagi kepentingan masyarakat dan pembangunan di MTB sesuai kepercayaan rakyat, meskipun jabatannya selaku ketua DPRD telah ditanggalkan oleh partai.

Selain itu dia membantah tudingan oknum tertentu yang sengaja memelintir isu jika dirinya menghalang-halangi proses pergantian ketua DPRD.

“Saya tak punya niat untuk menghambat ini. Malah saya yang mendorong untuk percepatan agenda ini termasuk penganggarannya melalui APBD. Hal ini untuk menepis isu bahwa seolah-olah saya mengaktori untuk agenda ini digagalkan,” tegasnya.

Selain berterima kasih kepada partai berlambang Moncong Putih, Simson juga berterima kasih kepada Pemda, seluruh pimpinan dan anggota DPRD serta semua pihak yang telah mendorong lancarnya tugas-tugas ketua DPRD selama 8 tahun ini.

Dia juga berharap agar penggantinya akan menjalankan tugas sebagai pimpinan lembaga itu dengan sebaik-baiknya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya,  Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor: 161 /KPTS/DPP/IX/2016 tentang pembebastugasan Simson Lobloby dari jabatannya sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP MTB pada tanggal 19 September 2016.

Salah satu poin dalam SK tersebut menyatakan bahwa sikap, tindakan dan perbuatan Simson selaku Sekretaris DPC PDIP dan Anggota DPRD dari Fraksi PDIP sekaligus sebagai ketua DPRD MTB yang maju sebagai bakal calon Wakil Bupati MTB pada Pilkada Serentak Tahun 2017 lalu dari Partai Politik lain merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin Partai. 

(dp-18)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi