News Ticker

Berkas Bos YAB Resmi Dilimpahkan ke Kejari Saumlaki

Penyidik Polres Maluku Tenggara Barat (MTB) akhirnya melimpahkan berkas kasus penipuan yang melibatkan Ketua Yayasan Anak Bangsa (YAB), Yoseva Kelbulan kepada Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Saumlaki MTB, Jumat (20/10).
Share it:
Kepala Kejaksaan Negeri Saumlaki, Frenkie Son Laku
Saumlaki, Dharapos.com
Penyidik Polres Maluku Tenggara Barat (MTB) akhirnya melimpahkan berkas kasus penipuan yang melibatkan Ketua Yayasan Anak Bangsa (YAB), Yoseva Kelbulan kepada Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Saumlaki MTB, Jumat (20/10).

Pada proses awalnya, tersangka Yoseva Kelbulan dikeluarkan dari Rutan Cabang Saumlaki untuk dilaksanakan Rantap II bertempat di Kejari MTB. 

Setelah sebelumnya sudah dilaksanakan pemeriksaan kesehatan kepada tersangka di RSUD PP. Magretty.

Pengeluaran tahanan serta Rantap II dilaksanakan oleh Kasat Reskrim Polres MTB Iptu Pieter F.  Matahelumual, SH, MH, KBO Reskrim Ipda Setiawan Sunarko,  S. TrK,  Ps.  Kanit Resum Res MTB Aiptu S. Matruty dan anggota Resum Polres MTB.  

Proses pelimpahan berkas bersama tersangka dari Polres MTB ke penyidik Kejari Saumlaki
“Hari ini kami menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres MTB atau yang disebut sebagai penyerahan tahap dua. Jaksa peneliti sudah meneliti berkas ketika dikirim oleh penyidik Polres selama beberapa waktu dan berkas tersangka atas nama Yoseva Kelbulan sudah memenuhi syarat materiil maupun formil,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Saumlaki, Frenkie Son Laku  saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (20/10).

Unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka menurut pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah terbukti, sehingga akan dilanjutkan pada tahapan lanjut.

“Untuk sementara tersangka kita titip di Rutan Saumlaki sambil menanti JPU menyiapkan surat dakwaan dan dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu yang tidak terlalu lama dari sekarang,” janjinya.

Kajari mengakui bahwa pasca penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polres, beberapa menit kemudian dirinya didatangi kuasa hukum tersangka yang meminta untuk mengajukan surat permohonan penangguhan tahanan.

Foto bersama
Meskipun permohonan penangguhan tahanan merupakan hak dari tersangka namun pihaknya akan tetap memproses surat tersebut dengan menggunakan pertimbangan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Untuk ditahan atau tidak ditahannya seseorang itu perlu dilihat dari unsur subyektif maupun unsur objektif.  Unsur objektif yang dimaksudkan itu sesuai pasal 21 KUHP bahwa ancaman pidana di atas lima tahun atau pasal tertentu dalam KUHP,” ulasnya.

Sementara unsur subjektif itu merupakan penilaian subjektivitas JPU terhadap tersangka dengan sejumlah hal seperti takut melarikan diri, mengulangi tindak pidana atau menghilangkan barang bukti.

“Jadi tadi kuasa hukum tersangka telah menemui saya dan menyampaikan bahwa hari Senin mereka akan mengajukan surat penangguhan tahanan,” tukasnya.

Sebelumnya, Kapolres MTB AKBP.Hery Dian Dwiharta menyatakan bahwa Yoseva disangkakan dengan pasal 378 KHUP tentang penipuan dengan ancaman lima tahun penjara atas dugaan penipuan pembelian mobil dengan nilai 40 juta rupiah.


(dp-18)
Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi