Sweri adat oleh tua-tua adat kecamatan Nirunmas di logpon PT. KJB |
Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) di bawah kepemimpinan Bupati Petrus Fatlolon dan wakilnyya Agustinus Utuwaly, secara resmi telah melarang aktivitas PT. Karya Jaya Berdikari (PT. KJB) untuk sementara waktu.
Perusahaan tersebut dilarang melakukan aktivitas penebangan pohon sambil menanti upaya lanjut hingga pencabutan izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) atau Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kayu (IUPHK) oleh Menteri Kehutanan RI.
Bupati Fatlolon yang ditemui di ruang kerjanya menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah hingga mengeluarkan surat pencabutan rekomendasi yang semula dikeluarkan oleh Pemkab dimasa kepemimpinan tahun 2007 lalu.
“Memang izinnya yang dicabut oleh Menteri Kehutanan tetapi proses pencabutan rekomendasinya diawali oleh Bupati, dan kalau rekomendasi sudah saya cabut maka secara otomatis izinnya juga akan dicabut oleh Kementrian,” jelasnya.
Menurut Bupati, Pemkab MTB telah mengantongi sejumlah bukti yang kuat seperti kerusakan lingkungan, kekeringan air bersih yang dialami warga desa Arma dan desa-desa lain di kecamatan Nirunmas.
Puluhan gelondongan kayu torem yang siap di kirim keluar daerah |
Apalagi ada kewenangan kepala daerah untuk melakukan tindakan pembatalan terhadap izin HPH apabila bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Inpres Nomor 4 Tahun 2005 tentang pemberantasan penebangan pohon.
“Setelah ini saya akan layangkan surat ke Menteri untuk mengeluarkan langkah penghentian tetap, dan nanti dalam rapat bersama dengan Presiden dalam waktu dekat, saya akan meminta Presiden untuk turun tangan membantu saya untuk menghentikan operasional PT. KJB,” sambungnya.
Bupati katakan pula bahwa luas wilayah pulau Yamdena terbilang kecil ketimbang pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Papua.
Dimana pada sejumlah pulau tersebut semula hutannya ditebang oleh perusahaan HPH namun saat ini sudah ditutup. Dengan demikian, sangat tidak rasional jika hutan Yamdena terus dibiarkan untuk dibabat.
“Saya tidak takut, saya pastikan tetap tutup. Siapa pun dibalik itu, ayo.. kita adu kepentingan. Kepentingan yang saya perjuangkan adalah menjaga kelestarian lingkungan hidup di pulau Yamdena dan tidak ada kepentingan lain,” tegasnya.
Kebijakan Pemkab MTB ini mendapat dukungan penuh dari masyarakat.
Tokoh masyarakat kecamatan Nirunmas, Jusuf Siletty yang semula menjadi rival Fatlolon-Utuwaly dalam Pilkada kemarin mengapresiasi langkah penutupan sementara operasional PT. KJB oleh Pemkab hingga usul pencabutan izin ke Pemerintah pusat.
Salah satu bukti kerusakan hutan Yamdena |
Jusuf memastikan bahwa kondisi yang terjadi di desa Arma dan Watmuri itu terjadi pula di wilayah Kecamatan Wermaktian, lokasi awal beroperasinya PT. KJB.
Dimana reboisasi dilakukan namun terkesan tidak ada pemeliharaan sehingga anakan pohon yang ditanam banyak yang layu dan tidak tumbuh.
“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat MTB untuk mendukung langkah Bupati dan Wakil Bupati. Pemberian perusahaan kepada masyarakat Arma dan Watmuri itu tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan yang terjadi dan selanjutnya masyarakat akan mendapatkan bencana dimasa mendatang akibat hutan yang gundul,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Kamis (21/9) Bupati dan Wakil Bupati bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) telah melakukan pertemuan dengan para Camat, Kepala Desa, tua-tua adat, tokoh agama dan tokoh masyarakat kecamatan Wertamrian, Kormomolin dan Nirunmas terkait kelestarian lingkungan hidup dan pelaksanaan sweri atau sasi adat terhadap PT. KJB.
Sasi adat atau larangan dari masyarakat adat tersebut sekaligus sebagai dukungan bagi Pemkab dalam menyerahkan surat penghentian sementara aktifitas PT. KJB.
(dp-18)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar