News Ticker

Pemkab bersama OJK Maluku Kukuhkan TPAKD Malra

Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku secara resmi mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) setempat.
Share it:
Bupati Ir. Anderias Rentanubun saat mengukuhkan TPKAD Malra yang turut disaksikan Direktur Pengembangan Inklusi Keuangan OJK, Eko Ariantoro  di Hotel Grand Vilia, Langgur, Selasa (19/9)
Langgur, Dharapos.com 
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku secara resmi mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) setempat.

Langkah ini sebagai upaya pemberdayaan masyarakat dan pengembangan ekonomi daerah melalui program-program ekonomi kerakyatan dan peningkatan literasi serta inklusi keuangan.

Pengukuhan TPKAD Malra dilakukan Bupati setempat Ir. Anderias Rentanubun dan disaksikan Direktur Pengembangan Inklusi Keuangan OJK, Eko Ariantoro bertempat di Hotel Grand Vilia, Langgur, Selasa (19/9).

Bupati dalam sambutannya, mengharapkan TPAKD dapat mempermudah koordinasi lintas sektor antara Pemkab Malra, OJK, Bank Indonesia dan sektor jasa keuangan dalam memberdayakan ekonomi masyarakat setempat.

“Tingkat keberhasilan dan efektivitas program kerja TPAKD dimaksud akan dievaluasi secara periodik melalui ukuran kinerja atas pelaksanaan program yang telah disusun,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala OJK Provinsi Maluku, Bambang Hermanto menegaskan bahwa TPAKD merupakan bentuk kerja nyata OJK mendorong partisipasi sektor jasa keuangan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pengembangan ekonomi daerah melalui berbagai program ekonomi kerakyatan yang mendukung produktivitas masyarakat.

Kehadiran TPAKD merupakan jawaban atas upaya yang perlu dilakukan dalam menyikapi hasil Survei Nasional Literasi Keuangan Indonesia yang dilakukan oleh OJK pada 2013 dan 2016.

Yang diketahui tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia pada 2016 lalu hanya sebesar 29,66 persen sedangkan prosentase masyarakat Indonesia yang telah menggunakan produk/layanan jasa keuangan (utilitas) pada 2016 sebesar 67,82 persen.

"Penyediaan akses keuangan yang mudah, murah, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat yang diikuti dengan peningkatan literasi keuangan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui peningkatan daya saing daerah merupakan salah satu cara untuk mengatasi problematika sosial yang terjadi di masyarakat seperti kemiskinan, pengangguran dan juga ketimpangan," urai Bambang.

Proses pembentukan TPAKD Malra telah melalui beberapa tahap yang dimulai dengan kunjungan OJK Provinsi Maluku kepada Bupati Malra pada 17 Februari 2017 dilanjutkan dengan forum group discussion (FGD) pada 5 April 2017 yang melibatkan industri jasa keuangan, akademisi, SKPD dan beberapa instansi terkait.

Dimaksudkan untuk mendapatkan pemahaman yang sama mengenai tujuan dibentuknya TPAKD dan memperoleh gambaran yang utuh mengenai potensi dan permasalahan serta prioritas pembangunan ekonomi di Kabupaten Malra sehingga semua program kerja TPAKD dapat selaras dan mendukung upaya Pemerintah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam rapat terbatas persiapan pengukuhan TPAKD Malra yang dihadiri Sekretaris Daerah Malra dan industri jasa keuangan yang memiliki jaringan kantor di wilayah setempat, program kerja yang akan dilaksanakan terfokus dalam mendukung sektor prioritas yang juga menjadi sektor andalan dalam peningkatan daya saing daerah seperti sektor perikanan dan kelautan serta pariwisata.

Sementara itu, sejumlah program kerja yang sudah menjadi rencana TPAKD Malra antara lain, peningkatan inklusi keuangan dengan membuka akses keuangan masyarakat melalui Agen Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai)/Layanan Keuangan Digital (LKD) dan Simpanan Pelajar (Simpel).

Kemudian aktivasi layanan Pajak Daerah Online yang merupakan sarana untuk mempermudah kontrol Pemerintah terhadap pajak daerah karena dapat memonitoring secara cepat perolehannya melalui kecanggihan IT dan mempermudah masyarakat untuk melaksanakan pembayaran pajak di manapun di wilayah Maluku melalui ATM dan jaringan kantor BPD.

Selanjutnya, dalam rangka mendukung pengembangan pariwisata Kabupaten Malra dan untuk memberikan citra positif kepada wisatawan dengan memberikan rasa aman dan nyaman, maka Pemkab Malra dan PT Jasa Raharja Putera menyelenggarakan program perlindungan kepada wisatawan dengan penyaluran asuransi mikro berupa asuransi pariwisata.

Hal ini sejalan dengan UU No 9 Tahun 2010 dimana wisatawan wajib mendapat perlindungan asuransi.

Selanjutnya, Pemkab Malra bekerja sama dengan PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) akan melaksanakan penyaluran produk asuransi bersubsidi dari Pemerintah berupa Asuransi Nelayan yang merupakan amanat dari UU No 7 Tahun 2016 tentang perindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidayaan ikan dan petambak garam.

Serta Asuransi Usaha Tani Padi dan Asuransi Usaha Ternak Sapi yang merupakan program dari Kementrian Pertanian yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/SR.230/7/2015 yang telah menetapkan fasilitas asuransi pertanian.

Terakhir, sebagai bentuk kontribusi TPAKD khususnya OJK, Bank Indonesia dan perbankan dalam mendukung program untuk peningkatan daya saing daerah, maka telah dilakukan penandatanganan Komitmen Bersama antara OJK, BI, Perbankan dan Pemkab Malra.

Kerja sama ini yang akan mendukung peningkatan daya saing daerah melalui pemberian pembiayaan ke sektor-sektor produktif khususnya sektor perikanan dan kelautan serta sektor pariwisata dan sector usaha pendukungnya.

(dp-19)
Share it:

Ekonomi dan Bisnis

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi