News Ticker

Tanah di Pulau Wamar Jadi Target Awal BPN Aru Untuk Disertifikatkan

Mendasari target Pemerintah untuk menyertifikatkan seluruh tanah di Indonesia hingga 2025, Kantor Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Kepulauan Aru mulai mengambil langkah guna menindaklanjuti hal itu.
Share it:
Kepala BPN Aru, Adolf Aponno, SH
Dobo, Dharapos.com
Mendasari target Pemerintah untuk menyertifikatkan seluruh tanah di Indonesia hingga 2025, Kantor Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Kepulauan Aru mulai mengambil langkah guna menindaklanjuti hal itu.

“Untuk kita di Kabupaten Kepulauan Aru,  Pulau Wamar menjadi target awal dalam rangka menindaklanjuti kebijakan Pemerintah menyertifikatkan seluruh tanah di pulau tersebut,” ungkap Kepala BPN Kepulauan Aru, Adolf Aponno, SH, yang dikonfirmasi baru-baru ini.

Berdasarkan data awal yang dimiliki BPN, diperkirakan jumlah yang dibutuhkan adalah sebanyak 6000 sertifikat untuk satu Pulau Wamar.

“Kita targetkan dalam 2 – 3 tahun ke depan, sudah musti selesai semuanya,” lanjutnya.

Memang, diakui Aponno, yang berkaitan dengan status tanah di satu pulau atau wilayah biasanya terdiri dari lahan untuk kawasan hutan juga tanah ulayat milik  marga-marga setempat.

“Semuanya ini akan dipetakan dan diukur untuk kemudian disertifikatkan secara lengkap. Sehingga kita bisa mengetahui dengan jelas di Pulau Wamar ini ada sertifikat sekian dengan luasan tanah yang sudah terdaftar dan terukur dengan lengkap,” terangnya.

Lebih lanjut jelas Aponno, semua bidang tanah di setiap desa akan dipetakan dan disertifikatkan menjadi desa lengkap ini merupakan program BPN yang disebut Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap.

“Itu berarti semua bidang tanah itu terukur, terdaftar dan jadi sertifikat,” cetusnya.

Pendaftaran ini mengacu pada klasifikasi seperti tanah-tanah yang memiliki surat sampai sertifikat dikategorikan cluster satu.

Kemudian, tanah milik yang bermasalah sampai ke pengadilan itu dikelompokkan dalam cluster dua.

Selanjutnya, status tanah yang belum memiliki surat namun hanya sampai ke tahap ukur saja masuk dalam klasifikasi cluster tiga sedangkan cluster empat diperuntukkan untuk tanah-tanah yang sejak dulu sudah bersertifikat namun belum dipetakan secara Online.

Ia menambahkan, untuk seluruh kecamatan di Kepulauan Aru, sebagian besar di Aru Utara Tengah rata-rata telah dipetakan sementara yang belum kebanyakan di wilayah selatan.

“Jadi, nanti ke depan kalau semua tanah telah disertifikatkan maka masalah pertanahan ini jadi berkurang karena masing-masing bidang tanah sudah terukur,” tukasnya.

(dp-31)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi