News Ticker

Inilah Penyebab 26 Eks Nelayan Asing di MTB Belum Bisa Dideportasi

Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Provinsi Maluku, Priyadi mengakui hingga saat ini Pemerintah belum bisa memulangkan atau mendeportasi 26 Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Myanmar,Thailand, Kamboja, Filipina, China dan Malaysia yang selama ini berdomisili di sejumlah desa di Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) ke negara asalnya.
Share it:
Kakanwil Kemenkum HAM Provinsi Maluku, Priyadi
Saumlaki, Dharapos.com 
Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Provinsi Maluku, Priyadi mengakui hingga saat ini Pemerintah belum bisa memulangkan atau mendeportasi 26 Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Myanmar,Thailand, Kamboja, Filipina, China dan Malaysia yang selama ini berdomisili di sejumlah desa di Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) ke negara asalnya.

“26 WNA tersebut telah melakukan pelanggaran. Data yang diterima ini merupakan hasil kerja dari Tim pengawasan orang asing (Tim Pora) di MTB dimana sesuai data sembilan WNA berasal dari Myanmar, tiga belas dari Thailand, serta masing-masing satu dari Kamboja, Filipina, China dan dari Malaysia. Itu yang ketahuan, lalu yang tidak ketahuan itu berapa,” bebernya.

Selain itu, pada 2016 lalu, ada dua WNA asal Bangladesh yang telah ditangkap karena melakukan pelanggaran dan masuk kategori pro justisia.

Menurutnya, 26 WNA yang sudah menyusup menjadi penghuni di sejumlah desa itu hingga kini statusnya belum menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) ataupun belum berhasil dideportasi kenegaranya masing masing, sehingga dikategorikan sebagai persoalan yang kompleks.

Hal tersebut disebabkan oleh pertimbangan kemanusiaan, dimana para WNA yang diketahui merupakan eks nelayan itu selama berdomisili di MTB, telah berkeluarga dan memiliki keturunan.

“Berdasarkan keterangan para kepala desa, Lurah dan Camat, para WNA yang rata-rata lelaki itu sudah kawin dengan wanita berkewarganegaraan Indonesia. Ini yang menimbulkan persoalan tersendiri sehingga mudah-mudahan secepatnya ada solusi yang bisa dipecahkan bersama”kata Priyadi.

Dikatakan pula bahwa sesuai rencana, pada bulan depan pihaknya bakal melakukan pertemuan bersama dengan para WNA tersebut, seperti yang sudah pernah dilakukan beberapa waktu lalu untuk mencari solusi terkait kepastian rencana penertiban status kewarganegaraan sejumlah WNA itu.

Priyadi mengakui, bahwa sejauh ini pihaknya terkendala dalam pengawasan mengakibatkan para WNA tersebut dengan mudah menetap di sejumlah desa di MTB akibat berbagai persoalan seperti letak geografis wilayah yang luas dan terdiri dari gugus pulau, serta keterbatasan fasilitas, maupun personil, dimana wilayah Maluku hanya memiliki dua kantor imigrasi yakni di Ambon dan Tual.

Kelemahan dalam pengawasan ini justru membuka ruang bagi timbulnya berbagai kejahatan lain  di wilayah tersebut seperti: wilayah MTB merupakan  pintu masuk illegal fishing, human trafficking, dan narkoba.

“Untuk itu, saya berharap agar kita semua bersinergi dalam melakukan pengawasan dan terus berkoordinasi dengan menggunakan potensi yang ada, termasuk mohon bantuan masyarakat untuk menginformasikan keberadaan WNA,” tukasnya.

(dp-18)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi