News Ticker

Bandjar Nilai Cara Penonaktifan Dirinya Tak Fair

Sekretaris Daerah Kota Tual, Drs. Basri Adlly Bandjar secara resmi dinonaktifkan sementara dari jabatannya sejak Sabtu (22/4).
Share it:
Drs. Basri Adlly Bandjar
Tual, Dharapos.com
Sekretaris Daerah Kota Tual, Drs. Basri Adlly Bandjar secara resmi dinonaktifkan sementara dari jabatannya sejak Sabtu (22/4).

Tindakan penonaktifan sementara yang dilakukan Wali Kota, Adam Rahayaan S.Ag,M.Si, karena yang bersangkutan dinilai telah menjatuhkan wibawa kepala daerah saat dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat di gedung DPRD Kota Tual, belum lama ini.

Drs. Basri A. Banjar yang dikonfirmasi terkait informasi tersebut membenarkan penonaktifan dirinya yang dilakukan oleh Wali Kota Tual sejak Sabtu (22/4).

"Sejak Sabtu kemarin, dan Wali Kota telah menyampaikan secara resmi di depan semua pimpinan SKPD," terangnya.

Bandjar kemudian membeberkan, terkait apa yang menjadi pemicu awal hingga berujung pada tindakan penonaktifan dirinya sebagai Sekda Kota Tual.

“Saat itu saya mencetak dan membagikan kalender. Dan ternyata dari sinilah sebenarnya yang menjadi pemicu awalnya karena ada kesan Wali Kota ketakutan apalagi jelang Pemilihan Kepala Daerah Kota Tual pada tahun 2018 mendatang. Walaupun dalam pembuatan kalender itu saya tidak catumkan nama saya sebagai bakal Calon Wali Kota Tual,” bebernya.

Tak lama kemudian, lanjut Bandjar, Wali Kota Tual kembali menuding dirinya bagaikan “duri dalam daging” bahkan menuduh dirinya sudah tak searah kepala daerah.

"Padahal kalau mau jujur, sebenarnya Wali Kota sendiri yang membelokan arah itu mulai sejak saya cetak kalender, " lanjutnya.

Diakui Bandjar, meski dinilai seperti itu, namun dirinya enggan menanggapi pernyataan tersebut bahkan tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab selaku Sekda seperti biasanya sampai kemudian dinonaktifkan Wali Kota pada Sabtu (22/4).

Menanggapi keputusan tersebut, Bandjar mengaku tak mempersoalkannya.

“Saya ini sedikit pun tidak merasa rugi kalau saya diberhentikan dari jabatan itu karena selama menjabat saya tidak pernah mengambil untung dari jabatan itu, nggak ada itu. Saya menjabat, juga saya kerja dan di bayar karena melakukan tugas dan itu biasa karena Undang-undang mengatur hal itu,” cetus Bandjar.

Meski demikian, ia menilai bahwa tindakan penonaktifan dirinya dilakukan dengan cara yang tidak fair.

“Saya tidak mempersoalkan mau angkat siapa saja terserah, cuma caranya itu yang tidak fair,” sesalnya.

Pasalnya, terkait persoalan waktu Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kota Tual belum lama ini, Bandjar menegaskan bahwa apa yang disampaikannya saat itu sesuai fakta yang terjadi.

“Wali Kota merasa saya menelanjangi dia, padahal tidak. Karena saya menjawab seperti apa adanya sesuai fakta bahwa dia menghukum orang tanpa melalui prosedur,” terangnya.

Aturannya, pertama yang harus dilakukan berupa teguran lisan, kemudian tertulis dan pernyataan tidak puas jika tetap tidak diindahkan.

“Kalau masih melawan lagi baru dibentuk tim pemeriksa lalu diperiksa. Kalau terbukti dia bersalah lalu dihukum. Tapi kalau dia tidak bersalah lalu juga di hukum, itu sama saja seperti tidak ada aturan di negara ini, seenaknya saja kita mengambil keputusan,” kecamnya.

Bandjar juga sempat menyinggung soal penonaktifan dirinya yang bukan menjadi kewenangan kepala daerah.

"Harus melalui tahapan yang sifatnya teguran lisan, pernyataan tertulis dan menurunkan pangkat tetapi dalam mekanisme untuk pemberhentian dan finalnya itu harus melalui persetujuan Gubernur. Tetapi kalau Wali Kota mengambil langkah-langkah seperti ini, berarti dia mengambil kewenangan Gubernur Maluku," tukasnya.

Sementara, Wali Kota Adam Rahayaan, yang dikonfirmasi membenarkan penonaktifan Sekda Kota Tual.

"Saya sudah umumkan melalui rapat, terkait penonaktifan sementara yang bersangkutan," cetusnya, saat dikonfirmasi, Minggu (23/4).

Bahkan, tindakan  tersebut telah dilaporkan ke Gubernur Maluku Ir. Said Assagaff terkait sikap Sekda Kota  yang menjatuhkan wibawanya dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Tual tersebut.

Meski demikian, diakuinya, langkah yang diambilnya bakal mendapat respon atau tanggapan dari berbagai pihak.

"Kalau dinilai penonaktifan Sekda Kota Tual tidak melalui prosedur, itu terserah mereka yang menilai," tukasnya.

(dp-20)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi