News Ticker

GAKKUMDU - Panwaslih Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada MTB

Meskipun rekapitulasi akhir perolehan suara hasil Pilkada di Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) telah dilaksanakan oleh KPU setempat pada Kamis (23/2) dan menempatkan pasangan calon Petrus Fatlolon - Agustinus Utuwali (Fatwa) menempati peraih suara terbanyak yakni 22.053 (39,74%).
Share it:
Thomas Wakano
Saumlaki, Dharapos.com
Meskipun rekapitulasi akhir perolehan suara hasil Pilkada di Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) telah dilaksanakan oleh KPU setempat pada Kamis (23/2) dan menempatkan pasangan calon Petrus Fatlolon - Agustinus Utuwali (Fatwa) menempati peraih suara terbanyak yakni 22.053 (39,74%).

Disusul kemudian, Pasangan Dharma Oratmangun - Markus Faraknimela (DOA) dengan total 19.923 (35,90%) dan pasangan Petrus Paulus Werembinan Taborat - Jusuf Siletty (Power Justice) dengan total suara 13,522 (24,36%).

Namun berbagai temuan dugaan  pelanggaran administrasi, kode etik dan pidana pilkada yang dilaporkan oleh sejumlah pihak ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) masih terus diproses sebagaimana ketentuan yang berlaku oleh sentra Penegakan Hukjm Terpadu (GAKKUMDU).

Thomas Wakano, Anggota Panwaslih divisi hukum dan penindakan pelanggaran saat ditemui diruang kerjanya Selasa (28/2) sore tadi mengatakan semenjak dari awal hingga saat ini ada 29 perkara yang dilaporkan ke Panwaslih MTB dan telah diregister.

Dikatakan, dari total 29 laporan tersebut,  pihaknya telah memproses sesuai ketentuan hingga pada perkara dengan nomor register 20 karena perkara dengan nomor register 21 dan 22 itu merupakan dugaan pelanggaran administrasi, sementara yang lainnya masih dalam  pembahasan tahap kedua dimana Gakkumdu merekomendasikan untuk dilakukan klarifikasi pengkajian serta penyelidikan baik oleh pengawas maupun penyidik didalam sentra Gakkumdu itu sendiri.

Dari keseluruhan laporan, itu ada beberapa laporan yang bersifat pelanggaran administrasi maupun pidana.

Dugaan pelanggaran administrasi itu pada  perkara nomor 9 dan 10 dan itu berkaitan dengan DPT. Perkara nomor 11 itu disiplin PNS diteruskan, perkara nomor 14, 15,16 itu pidana dan sudah diteruskan sementara 17 dan 18 itu pidana dan kemungkinan diteruskan  karena sedang dirampungkan berkasnya.

"Sementara perkara nomor 19 maupun 20 itu juga pidana dan belum bisa saya jelaskan saat ini karena sedang diproses," bebernya.

Selanjutnya, perkara nomor 21 dan 22 merupakan dugaan pelanggaran administrasi, perkara nomor 23 berkenaan dengan pidana namun pelapor tidak bisa menghadirkan para saksi membuat pihaknya terkendala.

"Pada perkara nomor 24 itu tindak pidana yang terjadi di kecamatan Wuarlabobar dan sedang dirampungkan, sementrara perkara nomro 25 itu dugaan pelanggaran administrasi. Selanjutnya perkara 26 yang terjadi di desa Sangliat Dol dan sebelumnya telah dilaporkan tetapi sehubungan dengan laporan pertama itu subyek hukumnya tidak bisa dibebankan kepada orang lain maka kami mencoba menjadikannya sebagai temuan dan sedang dalam pembahasan" katanya.

Thomas Wakano menjelaskan bahwa pada prinsipnya panwaslih tetap melaksanakan rekomendasi dari
Gakkumdu yakni meminta klarifikasi dan penkajian, setelah selesai dengan batasan waktu yang dimiliki pengawas yakni 5 hari dalam proses pengkajian barulah dibahas dalam rapat sentra Gakkumdu tahap 2 terkait penentuan terpenuhinya unsur pelanggaran atau sebaliknya.

Jika kemudian dalam rapat pembahasan itu secara bulat menyetujui untuk diteruskan, maka Panwaslih pada prinsipnya harus melaksanakan rekomendasi Gakkumdu, ataupun sebaliknya.

Thomas Wakano menyebutkan pula bahwa penanganan sejumlah lapoan dugaan pelanggaran Pilkada tersebut terhambat dengan sejumlah kendala yakni keterbatasan personil dalam Gakkumdu, maupun perlu adanya peningkatan kapasitas para anggota Gakumdu untuk memaksimalkan tugas-tugas sebagaimana diisyaratkan oleh ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.

"Sulit untuk kami mengidentifikasi  bahwa ini dilakukan oleh pasangan calon atau tim kampanye siapa karena dilaporkan itu subyek hukum sebagian besar adalah setiap orang dan tidak dalam kapasitas hukum sebagai tim kampanye, relawan atau pasangan calon atau pihak lain yang bekerja untuk memenangkan pasangan calon tertentu.  Selain itu kesulitan kami mendapatkan barang bukti serta data yang disajikan itu parsial dan tidak komprehensif," akuinya.

Mantan Ketua Panwas Pilkada Kabupaten Maluku Barat Daya ini memastikan, bahwa seluruh kasus tersebut tetap akan diproses sesuai ketentuan dan batasan waktu yang ada meskipun pihaknya dihadapkan dengan persoalan tersebut.

"Jadi kalau kasusnya sudah direkomendasikan oleh pengawas maka penyidik membutuhkan waktu  14 hari dan jika dalam tenggang waktu itu masih ada berkas yang belum lengkap  maka akan ditambah 3 hari lagi barulah diteruskan ke penuntut umum.  Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu 5 hari dan pengadilan memiliki waktu 7 hari untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan," pungkasnya.

(dp-18)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi