News Ticker

Bupati Malra Pastikan Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Disiplin

Keseriusan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat terus diupayakan agar berjalan maksimal.
Share it:
Bupati Malra, Ir. Anderias Rentanubun 
Langgur, Dharapos.com
Keseriusan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat terus diupayakan agar berjalan maksimal.

Salah satunya, melalui penegakan aturan dan tata tertib terkait kedisiplinan Aparatus Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah setempat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.  

Bupati Ir. Anderias Rentanubun yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, mengungkapkan keberadaan ASN  sangat penting bagi kelancaran berjalannya roda pemerintahan hingga proses pelayanan kepada masyarakat.

Untuk itu, seluruh ASN di lingkup Pemkab Malra tanpa terkecuali dituntut disiplin dan taat aturan.

"Setiap saat saya selalu tegaskan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara untuk disiplin dan taat aturan. Dan terkait itu, Pemerintah juga telah mengaturnya secara jelas dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Displin ASN secara terperinci," urainya.

Olehnya itu, terhadap siapa pun yang sengaja melanggar PP tersebut termasuk pimpinan SKPD sekalipun, 
Bupati kembali menegaskan tidak akan segan-segan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Ia juga secara khusus menyoroti kinerja tenaga pendidik dan kesehatan yang khususnya bertugas di wilayah 
kecamatan hingga desa/Ohoi dan meminta mereka untuk tetap berpegang pada aturan.

Karena diakui Bupati, banyak keluhan masyarakat terkait sepak terjang mereka yang sering kali meninggalkan pekerjaan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya terkait alasan meninggalkan tugas.

Padahal seharusnya saat mereka hendak ke kota atau tujuan mana pun wajib membawa surat keterangan dari Kepala Desa/Ohoi setempat agar perjalanan mereka bisa dipertanggung jawabkan.

"Bukan ibarat masuk dari pintu tetapi keluar dari jendela, ini yang saya tidak setuju melihat perilaku seperti itu. Makanya kembali saya tegaskan jika hal seperti itu terjadi lagi maka siapa pun mereka harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya agar tidak merusak citra Pemerintah daerah," ancamnya.

Guna memastikan itu, Bupati mengaku telah berkoordinasi dengan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja 
setempat untuk menugaskan jajarannya melakukan pengawasan pada jam-jam aktivitas kantor khususnya pada pusat-pusat keramaian, termasuk warung, hotel dan sejumlah lokasi lainnya.

"Tahun ini akan kami pertegas aturannya dan ini pun sebagai bentuk didikan atau ajaran yang bukan untuk menjelekkan tetapi demi kebaikan bersama," cetusnya.

Bupati juga mendukung langkah tegas personel Satpol PP yang melakukan sweeping pada setiap tempat hiburan guna mengawasi ASN yang menggunakan mobil atau motor dinas bahkan juga pakaian dinas.

Dan jika kedapatan, maka siapa pun dia harus siap diproses langsung untuk pemberlakuan sanksinya.

"Karena kedisiplinan bukan kehendak saya tapi ini aturan Pemerintah pusat yang harus kita jalankan sesuai dengan aturan  yang sudah di tuangkan dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tadi," tegasnya.

Olehnya itu, Bupati menghimbau kepada seluruh ASN di lingkup Pemkab Malra untuk tingkatkan kinerja sebagai abdi negara maupun pelayan yang profesional sehingga roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan aman dan lancar.

(dp-20)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi