News Ticker

2017, 6237 ASN Kabupaten/Kota di Maluku dialihkan ke Provinsi

Pemerintah Provinsi Maluku di tahun 2017 mendatang bakal menerima pengalihan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 6237 orang sesuai dengan kebijakan nasional.
Share it:
Ambon, Dharapos.com
Kantor Gubernur Maluku

Pemerintah Provinsi Maluku di tahun 2017 mendatang bakal menerima pengalihan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 6237 orang sesuai dengan kebijakan nasional.

Dirincikan, sebanyak 5865 tenaga guru tingkat SMA sederajat di Kabupaten/Kota dialihkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi.

Kemudian berturut-turut, Dinas Kehutanan sebanyak 336 orang, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebanyak 26 orang, dan Dinas Energi Sumber Daya Mineral sebanyak 10 orang.

Jumlah ini belum ditambah dengan tenaga honorer yang tersebar  di sejumlah dinas, badan dan biro yang berjumlah 925 orang.

Gubernur Maluku, Ir. Said Assagaff mengungkapkan bahwa untuk saat ini jumlah ASN di Maluku  masih mencukupi untuk pelayanan dan pembangunan di daerah ini.    

"Walaupun ada penambahan namun jumlah aparatur sipil negara di Provinsi Maluku sekarang masih relevan,” demikian disampaikannya dalam acara Pelepasan Diklat Kepemimpinan Tingkat 2 Angkatan XLII Kelas I dan Ceramah Umum Pengembangan Kompetensi ASN oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, bertempat di Islamic Center, Kota Ambon, Selasa (5/12).

Dikatakan, jumlah ASN Pemprov Maluku mengalami peningkat, dari tahun 2014 sampai dengan 31 Desember2015, sebanyak 56.533 orang atau meningkat 0,93 persen dari 2203 jumlah ASN di tahun 2014.

Lebih lanjut jelasnya, pembangunan yang berkelanjutan, terhubung dan terencana dengan baik akan menghasilkan kemajuan bagi suatu daerah apalagi dengan kondisi geografi Provinsi Maluku merupakan daerah kepulauan.

"Inti dari pengembangan provinsi  kepulauan adalah pertumbuhan di wilayah pulau yang harus berlangsung secara simultan, terkorelasi dan sistematis," jelas Gubernur.

Keadaan Provinsi Maluku yang didominasi laut dengan luas 92,4 persen serta pulau besar dan kecil yang diperkirakan berjumlah sekitar 1340 buah pulau, atau dengan luas daratan hanya 7,6 persen  tentunya memerlukan sentuhan-sentuhan khusus dari semua elemen.

Olehnya itu, Gubernur berharap agar ke depannya kebijakan Moratorium  ASN dapat dikaji kembali, karena sangat berdampak bagi pembangunan di suatu daerah.

Sementara itu, salah satu hal yang menjadi penekanan Menteri PAN RB bahwa ASN adalah profesi pegawai negeri sipil atau pegawai pemerintah dengan perjanjian  kerja.

“Nanti semua SKPD begitu pula semua unit harus punya perjanjian kerja dengan pimpinannya,” cetusnya.

Menteri juga memastikan bahwa terkait tunjangan kinerja, akan dibayarkan berdasarkan kinerja masing-masing ASN dimana semakin bagus kinerjanya maka makin tinggi tunjangannya.

“Nanti dalam pemberian tunjangan kinerja ada ukurannya, tidak seperti sebelumnya semua dipukul rata,” tegasnya.

Oleh karena itu, ASN dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dituntut memiliki inovasi atau ide yang akan menentukan kariernya ke depan seperti kenaikan tunjangan kinerja maupun promosi jabatan.

“Nanti setiap ASN yang memiliki inovasi atau ide yang baik bakal mendapat penghargaan bahkan tak menutup kemungkinan langsung mendapat kenaikan pangkat. Jadi semuanya tergantung kreativitas ASN sendiri. Dan tidak menutup kemungkinan inovasi atau ide tersebut diterapkan dalam proses pelayanan publik di kantor tempatnya bekerja,” sambungnya.

Menteri juga mengingatkan ASN soal jiwa hospitality dalam melayani masyarakat.

“Jangan merasa seperti penguasa, karena ASN itu adalah pelayan masyarakat sehingga jiwa hospitality harus dimiliki, seperti hati yang melayani, bersikap baik dan memiliki keramah-tamahan dalam menjalankan pelayanan publik,” tukasnya.

(dp-19)
Share it:

Politik dan Pemerintahan

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi