News Ticker

Beredar Sejak Pemekaran, Bea Cukai Maluku Diminta Turun ke Aru Usut Rokok Ilegal

Masyarakat di Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru pada umumnya hanya mengetahui jenis rokok seperti Sampoerna Mild, Djarum Super dan 76, Surya, Class Mild, LA Light, dan lainnya yang masih memakai pita cukai atau legal.
Share it:
Kemasan rokok rmerek Rolling
Dobo, Dharapos.com
Masyarakat di Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru pada umumnya hanya mengetahui jenis rokok seperti Sampoerna Mild, Djarum Super dan 76, Surya, Class Mild, LA Light, dan lainnya yang masih memakai pita cukai atau legal.

Namun ternyata, sejak awal pemekaran beredar rokok-rokok yang terindikasi ilegal di ibukota negeri berjuluk “Bumi Jargaria” tersebut.

Rokok-rokok terlarang ini memiliki nama unik, mulai dari Rolling, Brand Jati dan beberapa merek lainnya yang kini beredar luas di kalangan masyarakat.

Selain mengandung bahan kimia berbahaya, rokok ilegal ini juga mengandung nikotin dan kadar tar yang diduga melebihi ambang batas.

Fakta menarik yang juga terungkap dari keberadaan rokok-rokok ilegal tersebut terkait jumlah batangan yang ditawarkan dalam isi kemasannya.

Berdasarkan penelusuran yang di lakukan kru Dhara Pos, ditemukan adanya kejanggalan dimana pada rokok yang ditawarkan tersebut tertulis pada kemasan sebanyak 12 dan 16 batang namun kenyataannya isinya tak sesuai.

Karena setelah dicek pada isi kemasannya, ternyata bervariasi mulai dari 15 batang hingga 20 batang tidak sesuai tulisan pada kemasan.

Informasi yang diperoleh Dhara Pos, diketahui rokok Rolling didatangkan salah satu warga setempat yang sehari-harinya beraktivitas sebagai sekuriti di Kantor BRI Unit Dobo dengan memanfaatkan jasa kapal penumpang milik PT. Pelni dari Surabaya, Jawa Timur.

Pengiriman barang tersebut dibuat dalam kemasan box rokok merek Rolling.

Kemudia Brand Jati dan Gudang Jati didatangkan pemilik salah satu toko di Pasar Timur sedangkan Mustika didatangkan oleh Toko Surabaya, Dobo.

Sungguh sangat disayangkan, karena peredaran rokok-rokok tersebut terkesan luput dari sorotan pihak Bea Cukai setempat.

Pasalnya, peredarannya begitu marak di kalangan masyarakat ibukota kabupaten yang berada di kawasan perbatasan RI - Australia ini sehingga semakin mempertegas tak becusnya instansi tersebut terhadap fakta yang terjadi di lapangan.

Terkait hal itu, Ketua Perhimpunan Pemuda Aru, Reki Botmir yang dikonfirmasi Dhara Pos langsung menyoroti fenomena tersebut.

Ditegaskannya, ada beberapa rokok yang beredar di kabupaten ini dimana sesuai pemeriksaan dari pihak Bea Cukai Provinsi Maluku, bandrol yang dikeluarkan oleh Pemerintah sesuai isinya yaitu 12 batang.

Tetapi kalau memang tidak ada pemeriksaan, maka rokok yang bandrolnya berisi 12 batang namun setelah beredar jumlah dalam kemasannya berisi 20 batang maka itu adalah rokok ilegal.

“Modus seperti ini jelas-jelas sangat merugikan negara. Karena terhadap rokok yang beredar, kita semua bayar pajak, lalu bagaimana dengan rokok ilegal yang beredar di sini,” tegasnya.

Botmir pun mendesak pihak Bea Cukai di Provinsi Maluku untuk segera menyikapi persoalan ini.

“Kami minta fakta ini harus segera ditindak lanjuti karena ini sangat merugikan negara. Karena yang seharusnya kita bayar pajak berdasarkan cukai yang di keluarkan oleh  pemerintah yaitu 12 batang,  ternyata manipulasi rokok yang beredar disini cukainya 12 batang tetapi isi di dalamnya 20 batang, ini kan aneh,” kecamnya.

Karena itu, Botmir kembali mendesak Pemerintah segera menindaklanjuti persoalan ini khususnya oleh instansi terkait dalam hal ini pihak Bea Cukai Provinsi Maluku.

Pasalnya, petugas Bea Cukai yang bertugas di Dobo terkesan hanya tidur sehingga tidak pernah melihat atau tahu dengan rokok-rokok ilegal atau barang-barang ilegal lainnya yang telah masuk di daerah ini.

“Kami juga akan menelusurinya sehingga kalau memang ada indikasi bahwa itu rokok-rokok ilegal maka itu harus menjadi tanggung jawab pihak Bea Cukai,” kembali tegasnya.

(dp-31)
Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi