News Ticker

Diduga Lakukan Pelanggaran, Balon Perseorangan Gugat KPUD MTB

Rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Senin (24/10) sore akhirnya menetapkan tiga pasangan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati yang berhak sebagai kontestan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setempat pada Februari mendatang.
Share it:
Stenly Wilem Kelmaskosu
Saumlaki, Dharapos.com
Rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Senin (24/10) sore akhirnya menetapkan tiga pasangan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati yang berhak sebagai kontestan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setempat pada Februari mendatang.

Masing-masing, Petrus Paulus Werembinan, SH – Jusuf Siletty, SH, MH (Power and Justice) yang diusung oleh PDI Perjuangan, Drs.Dharma Oratmangun – Markus Faraknimela (DOA) yang diusung Parta Golkar dan PAN serta pasangan Petrus Fatlolon,SH.,MH – Agustinus Utuwaly,S.Sos (Fatwa) yang disusung oleh PKB, Nasdem, Gerindra, Hanura, dan Partai Demokrat.

Semula KPUD MTB menerima empat pasangan balon dimana selain tiga calon yang diusung oleh parpol, ada pula satu pasangan calon dari jalur perseorangan yakni Jefry Jackson Kelmaskosu dan Josephus Kulalean, yang akhirnya dinyatakan tidak memenuhi syarat karena kurang dukungan sebagaimana syarat yang ditetapkan.

Terhadap itu, calon Perseorangan menyatakan menolak hasil penetapan calon peserta Pemilukada yang digelar Senin (24/10) sore.

Mereka beralasan bahwa proses penetapan calkada itu inkonstitusional.

KPUD dinilai melanggar aturan Pilkada karena beberapa hal seperti tidak melibatkan Balon perseorangan dalam proses verifikasi administrasi dan faktual.

“Kami merasa dirugikan dengan kejahatan yang dilakukan oleh penyelenggara dalam hal ini KPU MTB. Ada sejumlah alasan yakni data yang kami ajukan ke KPUD dalam tahap kedua ini adalah berjumlah 11.338 tetapi kami tidak pernah mendapatkan informasi sedikit pun dari KPUD MTB terhadap proses verifikasi administrasi,” beber Ketua Tim Pemenangan Pasangan Jefry Jackson Kelmaskosu dan Josephus Kulalean, Stenly Wilem Kelmaskosu di Saumlaki, Selasa (25/10).

Mestinya, terang dia, setiap tahapan verifikasi itu dilakukan dan kemudian disampaikan berita acara yang tertuang dalam UU ataupun PKPU 4,5,9 dan 12.

“Sangat disayangkan karena KPU melakukan penyelewengan yang berdampak kepada hak konstitusi rakyat ini dicederai,” tegas Kelmaskosu.

Menurut dia, pihaknya tetap melakukan upaya-upaya hukum sehingga KPU MTB bertanggung jawab terhadap kesalahan yang telah dilakukan dalam proses verifikasi hingga penetapan.

Mereka menduga kuat, kalau berkurangnya dokumen dukungan masyarakat bagi paslon ini diakibatkan oleh adanya kesengajaan oknum tertentu yang menghilangkan sejumlah KTP dukungan masyarakat, sebagaimana diajukan oleh Tim dalam proses tahap kedua.

“Setelah kami teliti, kami berkesimpulan bahwa kami punya bukti yang cukup dan kuat, sehingga kami yakin bahwa pastinya pasangan ini bisa ditetapkan sebagai pasangan calon. Secara riil, dukungan kami yang dihilangkan itu berjumlah 4.573 KTP,” kecamnya.

Terhadap keberatan ini, pihaknya telah mengajukan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPUD MTB kepada Panitia Pengawas Pilkada MTB, kepada Dewan Kehormatan Pemilu dan tembusannya disampaikan kepada sejumlah pihak seperti Polres MTB, Polda Maluku, dan Kapolri.

Sebelumnya, Ketua KPUD MTB, Ir. Johana J. J. Lololuan dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa pasangan perseorangan tersebut dicoret karena tidak dapat memenuhi syarat jumlah dukungan minimal yang ditetapkan KPUD yakni 7.050 KTP dukungan masyarakat.

Dijelaskan, paslon tersebut memasukan berkas ada 8.113 pada masa pendaftaran dan saat verifikasi tahap pertama baik administrasi oleh KPU maupun faktual oleh PPS, hanya terdapat 2.507.

Yang kemudian, dalam tahap perbaikan dimasukkan sebanyak 11.338 KTP dukungan.

Setelah dilakukan verifikasi administrasi 6.779 dan diteruskan ke PPS untuk verifikasi faktual hanya mendapat 2.500 sekian.

“Jadi dari hasil verifikasi tahap pertama kita tambahkan dengan hasil verifikasi tahap kedua maka hanya berjumlah 5.500 sekian. Dengan demikian, maka tidak memenuhi syarat minimal atau syarat dukungan yang ditetapkan oleh KPUD yakni 7050,” urainya.

Lololuan mengakui bahwa pasangan perseorangan telah mengajukan keberatan dengan mengisi lampiran formulir model BA7 KWK dan KPU berharap agar pada saat rekapitulasi itu mereka bisa membuktikan data-data yang diputuskan, namun nyatanya tidak.

Akhirnya finalisasi dari proses ini, KPU telah melaporkan ke KPU Pusat, Provinsi dan Panwas Kabupaten.

(dp-18)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi