News Ticker

Astaga!! DPRD MTB Voting Putusan PN Saumlaki Soal Hutang Pihak Ketiga

Hujan interupsi warnai Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) dengan agenda pembahasan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) penelusuran hutang pihak ketiga yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD setempat, Jumat (21/10).
Share it:
Suasana paripurna pembahasan hutang pihak ketiga yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD MTB 
Saumlaki, Dharapos.com 
Hujan interupsi warnai Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) dengan agenda pembahasan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) penelusuran hutang pihak ketiga yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD setempat, Jumat (21/10).

Sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Piet Kait Taborat, SH dan didampingi dua orang pimpinan yakni Sony Lobloby, S.Sos dan Ny. Ema Labobar, nyaris ricuh akibat perbedaan persepsi soal hasil kerja Pansus yang dilaporkan oleh ketua Pansus, Ny. Apolonia Laratmase.

Pansus penelusuran hutang pihak ketiga dalam rekomendasinya bernomor: 01/Rek/Pansus/DPRD-
MTB/2016 tentang hutang pihak ketiga yang dibacakan Laratmase berisikan permintaan pansus kepada sidang paripurna untuk menyampaikan kepada Pemda MTB melalui sejumlah dinas dan bagian teknis seperti Dinas PU Pertambangan dan Energi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perhubungan Komunikasi dan informatika, serta Bagian Humas Protokoler dan Umum pada Setda MTB untuk tidak menganggarkan biaya pembayaran hutang pihak ketiga pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2016, sebagaimana yang telah dianggarkan pada rancangan perubahan anggaran sejumlah SKPD teknis tersebut.

Sejumlah anggota Pansus seperti: Ny. Apolonia Laratmase (Partai Gerindra), Daniel P. Amarduan, S.Sos (Partai Gerindra), Thimotius Keliduan, S.Sos (Nasdem), Ir.  Johanis Afaratu (Demokrat), Markus Atua (Golkar), dan O. W. Lekruna, SH, M.Hum (PKB) yang menandatangani rekomendasi tersebut berpendapat bahwa permintaan itu dipandang perlu.

Karena mengingat saat ini pansus masih menelusuri hal-hal yang berkaitan dengan hutang pihak ketiga dan belum memperoleh cukup bukti pendukung yang dapat mengisyaratkan Pemkab untuk membayar hutang pihak ketiga dimaksud.

Saat pimpinan sidang mempersilahkan 4 orang anggota Pansus yang tidak menandatangani rekomendasi tersebut untuk menyatakan pendapat, ternyata muncul perbedaan.

3 orang anggota pansus yang hadir seperti Sony Hendra Ratissa, S.Hut (PKPI), Simon J. Liur (PDIP), dan
Fredek Kormpaulun (PKPI) berpendapat bahwa mereka menolak rekomendasi pansus karena perintah membayar hutang pihak ketiga tersebut merupakan keputusan PN Saumlaki yang sudah berkekuatan hukum tetap yang sebelumnya digugat oleh pihak ketiga.

“Karena itu, saya berpendapat bahwa putusan pengadilan sudah jelas dan berkekuatan hukum tetap untuk beberapa paket proyek dari total Rp. 43 Miliar itu. Dan oleh karena itu, maka siapa pun juga harus menghormati putusan pengadilan. Kalau dianggarkan dalam APBD 2017 maka konsekuensinya ada yakni daerah merugi karena akan ada sita jaminan yang dijaminkan oleh kuasa hukum Pemkab MTB dengan batas waktu per 31 Desember 2016,” beber Sony H. Ratissa yang menanggapi pernyataan sejumlah anggota DPRD yang tidak menghendaki hutang daerah tersebut dianggarkan pada APBD Perubahan 2016.

Beda argumenpun terjadi, di kala sejumlah anggota DPRD seperti Yance Paretty (Golkar), Yohanis Labobar,S.Si (Demokrat), Ny. Apolonia Laratmase (Gerindra), Daniel P.Amarduan,S.Sos, Thimotius Keliduan,S.Sos, Ir. Johanis Afaratu, Markus Atua, O. W. Lekruna, SH.,M.Hum, Ny. Ivon Shinsu berpendapat bahwa hutang pihak ketiga itu tidak boleh dianggarkan dalam APBD-P 2016.

Sonny Hendra Ratissa, S.Hut
Meskipun pimpinan sidang sudah berulang kali menjelaskan substansi persoalan, termasuk mencoba menjelaskan sejumlah klausul dalam amar putusan PN Saumlaki itu, yakni akan ada eksekusi sita jaminan aset daerah seperti bangunan SMA Unggulan Saumlaki per 31 Desember 2016 jika tidak dibayar, namun sejumlah anggota dewan yang terhormat ini terus menolak dengan sejumlah alasan.

Seperti putusan PN tidak memperinci paket yang berdokumen lengkap, soal PAD MTB dalam APBD-P yang sedikit dan tidak dapat digunakan untuk membayar hutang pihak ketiga tersebut

Kemudian, adanya kebutuhan daerah yang lebih penting seperti anggaran pengamanan Pilkada 2017 dan sejumlah alasan lain.

Pansus akhirnya dinilai tidak melaksanakan tugas dengan baik oleh pimpinan sidang, saat pimpinan sidang menawarkan solusi berdasarkan asumsi dari anggota DPRD Sony Hendra Ratissa, Simon J. Liur, Fredek Kormpaulun, dan Arnolis Lodarmase bahwa berdasarkan putusan PN Saumlaki maka DPRD mestinya menyetujui pembayaran sejumlah hutang pihak ketiga tersebut karena telah memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak perlu ditawar-menawar.

“Tugas pansus ini kan jelas, tidak perlu mempersoalkan putusan PN akan tetapi pansus sebenarnya mencari apa penyebab terjadinya hutang pihak ketiga, sesuai mekanisme atau tidak, siapa saja yang terlibat, siapa yang jaminkan sejumlah aset daerah, dan apakah sudah sesuai mekanisme atau tidak? Rekomendasikan dan proses hukum jika ada temuan, dan jangan persoalkan putusan PN yang sudah berkekuatan hukum tetap,” tegas Taborat.

Perbedaan pendapat yang tak dapat dibendung lagi itu mengakibatkan terjadi kesepakatan pengambilan keputusan secara voting berdasarkan mekanisme persidangan.

Keputusan PN Saumlaki tentang pembayaran hutang pihak ketiga itu akhirnya di voting oleh anggota DPRD.

Lima anggota DPRD yakni: Sony Hendra Ratissa,S.Hut, Simon J. Liur, Fredek Kormpaulun, Arnolis Lodarmase (PAN), Piet Kait Taborat,SH (Golkar) dan Sony Lobloby,S.Sos (PDIP) yang menyetujui untuk dianggarkan dalam APBD-P 2016 akhirnya kalah oleh karena sembilan orang anggota tidak setuju hutang pihak ketiga dianggarkan dalam APBD-P 2016.

Mereka masing-masing, Ny. Apolonia Laratmase, Daniel P. Amarduan,S.Sos, Thimotius Keliduan,S.Sos, Ir. Johanis Afaratu, O. W. Lekruna, SH.,M.Hum (PKB), Ny. Ema Labobar (Gerindra), Yohanis Labobar,S.Si, Yance Paretty, dan Ny. Ivonila Shinsu (PKB).

Tercatat, ada dua anggota DPRD dari Fraksi Golkar yang abstain atau tidak berpendapat yakni Markus Atua dan Olvin Gozan.

Sony H. Ratissa usai sidang paripurna itu mengaku malu dengan proses voting atas putusan PN Saumlaki itu.

“Saya secara pribadi sungguh malu dengan kejadian hari ini. Keputusan Pengadilan ini kan sesuatu yang final dan berkekuatan hukum tetapi toh masih diputuskan lagi oleh DPRD. Ini sebuah peristiwa yang baru pernah terjadi di Negara kita,” sesalnya.

(dp-18)
Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi