News Ticker

Mark Up Anggaran di Aru, PT. Vanni Prima Menang Tender di Kota Tual

PT. Vanny Prima yang dipercayakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru melaksanakan pembangunan Jalan Lintas Aru Selatan Timur menghubungkan sejumlah desa di wilayah tersebut terindikasi melakukan mark-up anggaran.
Share it:
Ilustrasi pengerjaan jalan
Dobo, Dharapos.com
PT. Vanni Prima yang dipercayakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru melaksanakan pembangunan Jalan Lintas Aru Selatan Timur menghubungkan sejumlah desa di wilayah tersebut terindikasi melakukan mark-up anggaran.

Mark up anggaran mencapai miliaran rupiah terhadap proyek tersebut dipastikan terjadi sejak 2015 lalu namun baru terungkap di 2016 saat Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kepulauan Aru membeberkannya dalam forum Sidang Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016, September 2016.

Dari investigasi lapangan yang dilakukan pihak DPRD dalam hal ini Komisi C DPRD setempat ke lokasi proyek milik Dinas Pekerjaan Umum Kepulauan Aru ini terungkap pekerjaan jalan lintas oleh perusahaan milik pengusaha John Kotualubun ini tak dikerjakan hingga tuntas.

Faktanya, progres pekerjaan jalan yang menghubungkan sejumlah desa di wilayah tersebut seperti Desa Tabarfane, Lutur, Reby, Kantater, dan Desa Hokmar tersebut dipastikan baru mencapai 20 persen.

Yang lebih mengherankan lagi, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proyek dimaksud terungkap adanya kejanggalan.

Salah satunya, terkait progres pembayaran hasil pekerjaan yang telah mencapai 100 persen sedangkan kenyataan pekerjaan di lapangan belum mencapai volume itu.

Sekretaris Fraksi PKB DPRD Kepulauan Aru, La Nurdin S dalam penyampaian pandangan akhir fraksi saat Rapat Paripurna antara Pemda dan DPRD Kabupaten Kepulauan Aru yang berlangsung beberapa hari lalu mempertegas temuan tersebut.

Salah satu poin pernyataannya menyoroti soal program pembangunan infrastruktur pedesaan pada Dinas PU Kepulauan Aru yang menghubungkan Desa Tabarfane, Lutur, Reby, Kantater, dan Desa Hokmar.

“Yang progres pencairan anggarannya telah mencapai 100 persen sementara progres pekerjaan di lapangan baru mencapai 25 persen,” bebernya.

Maka Fraksi PKB, lanjut La Nurdin merekomendasikan kepada pimpinan DPRD Kepulauan Aru untuk segera menidaklanjutinya dan memproses hukum karena telah merugikan keuangan negara dan bertentangan dengan undang-undang.

Fraksi PKB juga meminta Pemkab Kepulauan Aru meninjau kembali hubungan kerja sama terkait program kerja atau kegiatan proyek yang dikerjakan oleh pihak swasta.

“Apabila ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan yang mengganggu substansi program kerja atau kegiatan proyek maka Pemda Aru sesegera mungkin memberikan sanksi dan memutuskan hubungan kerja dan tidak lagi membangun kerja sama dengan pihak swasta dimaksud,” cetusnya.

Sementara itu, masih terkait dengan PT. Vanni Prima, fakta yang cukup mengejutkan kembali terungkap.
Sesuai penelusuran Dhara Pos pada website LPSE Kota Tual, perusahaan yang sama baru saja memenangkan lelang terhadap tender proyek di wilayah tersebut.

Berdasarkan kutipan pada pengumuman pemenang lelang di website LPSE Kota Tual, PT Vanni Prima berhasil memenangkan tender atas proyek Pembangunan Jalan Fiditan 5 Km dengan Pagu Anggaran senilai Rp 6 Miliar.

Kemenangan PT. Vanni Prima didasari pada penawaran terendah dari sejumlah perusahaan  yang turut serta dalam tender tersebut.

Dalam rinciannya, nama Lelang: Pembangunan Jalan Fiditan (5 KM) dengan status lelang ulang dan kategori  pekerjaan konstruksi.

Proyek Tahun Anggaran 2016 ini bersumber dari APBD dengan Nilai Pagu Paket Rp 6 Miliar dan nilai HPS Paket Rp 5.78 Miliar dengan lokasi Pekerjaan Desa Fiditan - Tual (Kota).

Kemudian daftar nama peserta lelang dengan harga penawaran masing-masing :

1. PT. SINAR BARU MALRA - 02.424.649.8-941.000 dengan harga penawaran Rp 4.975.000.000,00
2. PT. ANUGERAH MODERN SEJAHTERA - 02.424.761.1-941.000 (Rp 5.438.200.000,00)
3. PT. ANUGERAH SEJAHTERA RAYATAMA - 02.966.734.2-941.000 (Rp 4.857.000.000,00)
4. PT. FAJAR BARU GEMILANG - 03.076.830.3-941.000 (Rp 5.400.000.000,00), dan
5. PT. VANNI PRIMA - 01.150.287.9-941.000 dengan harga penawaran Rp 4.713.000.000,00

Terkait itu, Ketua Lelang John Renwarin yang dikonfirmasi Dhara Pos, Sabtu (24/9) mengaku baru mengetahui bahwa PT Vanni Prima yang baru saja diumumkan sebagai pemenang pada proyek pembangunan jalan Fiditan 5 Km di Kota Tual sedang bermasalah di Aru.

“Kami panitia tidak mengetahui hal ini, karena perusahaan tersebut turut memasukan persyaratan mengikuti tender proyek dimaksud dan dari sejumlah perusahaan peserta, PT Vanni Prima adalah pemenangnya dengan penawaran terendah,” akuinya.

Menurutnya, dalam aturan lelang jika sebuah perusahaan masuk kategori “Black list” atau sedang menjalani proses hukum maka keikutsertaannya atau bahkan kemenangannya atas lelang sebuah proyek bisa dibatalkan.

“Kalau memang ada temuan terjadi mark-up anggaran yang dilakukan PT Vanni Prima di Aru, maka saya harus berkoordinasi lebih dahulu dengan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Tual terkait persoalan ini. Karena pengumuman pemenang lelang sudah dilakukan,” jelas Renwarin.

Meski demikian, Renwarin menegaskan jika langkah evaluasi bisa saja dilakukan pihaknya jika pihak perusahaan  yang kalah melakukan upaya sanggah.

Untuk diketahui, batas waktu sanggah yang diberikan kepada pihak perusahaan yang kalah untuk memasukan sanggahannya secara online diberi batas waktu hingga hari Minggu (25/9) malam ini pukul 23.59 WIT.

“Atau minimal ada rekomendasi dari pihak Kepolisian atau lembaga resmi yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut bermasalah hukum,” tukasnya.

Wali Kota Tual Adam Rahayaan, S.Ag, M.Si yang dikonfirmasi Dhara Pos via telepon seluler, Minggu (25/9) sore menegaskan bahwa terkait persoalan PT. Vanni Prima, pihaknya siap menindaklanjuti apabila ada rekomendasi lembaga resmi seperti BPK RI.

“Dalam aturannya, panitia merujuk pada rekomendasi dari BPK RI Perwakilan Maluku, Apabila itu ada, maka keputusan tersebut bisa ditinjau kembali. Dan kami akan menyurati perusahaan yang bersangkutan,” tandasnya.

Karena itu, tegas Wali Kota, apabila ada rekomendasi BPK RI atau minimal ada pemberitahuan dari penegak hukum terkait sampai sejauh mana proses hukum terhadap PT Vanni Prima atas temuan di Aru, dirinya siap mengambil langkah untuk itu.

“Saya juga tidak mau masyarakat saya di Kota Tual jadi sengsara,” tukasnya.

Pada pemberitaan sebelumnya, proyek pembangunan Jalan Lintas Aru Selatan Timur yang dikerjakan oleh PT. Vanni Prima terindikasi telah terjadi mark-up anggaran.

Pasalnya, pengerjaan jalan yang menghubungkan sejumlah desa di wilayah tersebut seperti Desa Tabarfane, Lutur, Reby, Kantater, dan Desa Hokmar terbukti tak selesai dikerjakan.

Bahkan volume pekerjaan jalan tersebut dipastikan belum mencapai 25 persen.

Indikasi temuan mark-up anggaran mencapai Rp 7 Miliar di tahun 2015 ini pun terungkap saat berlangsungnya pertemuan antara DPRD dalam hal ini Komisi C dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, pekan kemarin.

Hal ini kemudian menuai kontroversi diantara para wakil rakyat dan Pemda setempat dalam hal ini pihak Dinas Pekerjaan Umum sebagaimana pantauan Dhara Pos, di kantor DPRD Aru.

(dp-31/16)
Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi