News Ticker

Kades Lermatan Dilaporkan Pungut Biaya Pembuatan Dokumen Kependudukan

Kepala desa Lermatan, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) dilaporkan melakukan pungutan biaya pembuatan sejumlah dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akta Nikah dari warganya sendiri.
Share it:
Ilustrasi e-KTP 
Saumlaki, Dharapos.com
Kepala desa Lermatan, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) dilaporkan melakukan pungutan biaya pembuatan sejumlah dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akta Nikah dari warganya sendiri.

Beberapa warga desa Lermatan kepada media ini menuturkan, bahwa kebijakan Kades untuk memungut biaya pembuatan dokumen kependudukan dan capil ini berawal dari pertemuan Pemerintah desa dengan warga di balai desa beberapa waktu lalu.

Sang kades saat itu menawarkan kepada warganya untuk menyetor uang tunai kepadanya, kemudian total uang tersebut akan diperuntukan bagi pelayanan makan dan minum para petugas dari Disdukcapil MTB saat di datangkan oleh Pemerintah desa.

“Kades bilang par katong masyarakat bahwa daripada dong buang ongkos untuk ke Saumlaki, lebih baik masyarakat setor uang untuk biayai petugas dari Saumlaki punya makan, minum, rokok dan sebagainya,” ungkap salah satu warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Dirincikan, KTP per orang itu Rp 11.000 sedangkan untuk pasangan suami istri berarti Rp 22.000 yang ditambah Kartu Keluarga sehingga total Rp 33.000,-

Diperuntukan bagi total 269 orang yang belum punya KTP dan ada 100 kk yang belum punya kartu keluarga.

“Itupun belum semuanya karena banyak yang belum mendaftarkan diri bersama mereka punya anak-anak yang masih sekolah,” beber salah satu warga.

Kebijakan sang Kades memang direspon oleh sebagian warga, namun sebagian warga lainnya juga menolak.

Mereka yang menolak kebijakan tersebut beralasan bahwa pelayanan pembuatan dokumen kependudukan itu semestinya tidak dipungut biaya maupun adapula warga yang mengaku tidak memiliki cukup uang.

“Mengapa di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, di kantor kelurahan Saumlaki atau di Kantor Camat itu pengurusannya gratis sementara katong di Lermatan ini harus bayar? Memangnya para petugas dari Dinas kependudukan itu tidak difasilitasi untuk melaksanakan tugasnya sehingga katong masyarakat harus bayar?” herannya.

Sumber menuturkan pula bahwa sebagian besar warga akhirnya menyetor total uang sebagaimana jumlah anggota keluarga kepada kepala desa, oleh karena sudah berulang kali sang kades menggunakan alat pengeras suara (Toa – sebutan warga) untuk mendesak warga.

“Kalau bapak (wartawan, red) tidak percaya beta berarti tanya anak-anak kecil di desa ini, dong pasti berceritera seperti yang beta ceriterakan, karena kades umumkan berulangkali dengan toa,” cetus warga yang lainnya.

Kebijakan Kades ini akhirnya mendapat kritikan pedas.

Politisi muda Partai Keadilan dan Persatuan di Kabupaten MTB, Jexon Batbual kepada Dhara Pos menyayangkan kebijakan Kades yang memungut uang dari warganya sebagai biaya pembuatan dokumen Dukcapil.

Menurutnya, sesuai UU nomor 24 Tahun 2013 pasal 79a menyebutkan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, KTP elektronik, Akta Kelahiran, Perkawinan, Kematian, Perceraian, hingga Akta Pengakuan Anak dan sebagainya, tidak dipungut biaya atau gratis.

Oleh karena pada hakikatnya Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk dan/atau Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Sangat disayangkan, kok bisa seperti begitu? Undang-Undang nomor 24 Tahun 2013 itu sudah sangat jelas bahwa pengurusan dokumen-dokumen kependudukan dan catatan sipil itu dibebaskan dari biaya apapun atau gratis. Kalau alasan kepala desa seperti itupun tidak dibenarkan,” tegasnya.

Terhadap persoalan ini, Sekretaris DPK PKPI MTB itu mendesak pihak Disdukcapil untuk segera menyelesaikan persoalan di desa Lermatan, terkait kebijakan Kades Lermatan.

Meskipun dibenarkan bahwa berdasarkan kesepakatan dengan warganya namun hal ini merupakan perbuatan melawan hukum dan sangat menciderahi institusi pemerintahan di Kabupaten MTB.

“Saya juga mendesak para wakil rakyat, untuk jangan menganggap remeh peroalan ini. Kalau persoalan di Lermatan ini ditelusuri maka mungkin saja persoalan ini sama terjadi di desa lain. Nah, kalau masyarakat sudah ditekan dengan faktor kebutuhan ekonomi rumah tangga, dengan tingkat kemahalan harga barang saat ini maka sudah tentu ini adalah bagian dari sebuah kesalahan fatal bagi rakyat,” desak Batbual.

Dia juga menyarankan kepada pihak Discdukcapil MTB untuk terus mensosialisasikan UU nomor 24 Tahun 2013 kepada para Kades sehingga tidak terjadi lagi praktek-praktek serupa.

“Saya sarankan kepada dinas teknis, dalam hal ini Dukcapil untuk mensosialisasikan Undang-Undang nomor 24 Tahun 2013 ini kepada para kepala desa, sehingga Undang-Undang ini jangan ditafsirkan dengan kaca mata kuda,”pungkasnya.

Sementara itu, pihak Disdukcapil MTB membenarkan bahwa selama proses kerja tim yang diterjunkan ke desa Lermatan untuk melayani perekaman KTP-e difasilitasi makan, minum dan rokok dari Pemerintah Desa setempat.

Terkait sumber pendanaan penyediaan sejumlah hal tersebut, mereka mengaku tidak tahu tentang kebijakan di desa.

Menanggapi permintaan politisi PKPI terkait perlu adanya sosialisasi UU nomor 24 tahun 2013 kepada para kepala desa, Luky Batmanlusi, mantan kepala seksi pendaftaran penduduk pada Dinas Dukcapil MTB mengakui jika pihaknya telah mensosialisasikan regulasi tersebut semenjak 2013 lalu.

Bahkan dalam setiap kesempatan saat pihaknya bertatap muka dengan para kepala desa, larangan pemungutan biaya pembuatan dokumen kependudukan sebagaiamana diatur dalam UU itu selalu disampaikan.

Hingga berita dimuat, Kepala Desa Lermatan belum berhasil dikonfirmasi.

(dp-18)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi