News Ticker

Aniaya Kades Alusi Tamrian, Oknum Satpol PP MTB Jadi Tersangka

Lukas Batjedelik alias Luki (35), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditempatkan sebagai anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat akhirnya ditetapkan oleh Penyidik pada Kepolisian Sektor Tanimbar Selatan sebagai Tersangka.
Share it:
Kepala Kepolisian Sektor Tanimbar Selatan, AKP. D. Jambormias
Saumlaki, Dharapos.com
Lukas Batjedelik alias Luki (35), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditempatkan sebagai anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat akhirnya ditetapkan oleh Penyidik pada Kepolisian Sektor Tanimbar Selatan sebagai Tersangka.

Pasalnya yang bersangkutan diduga kuat melakukan tindak penganiyayaan terhadap Yoseph Resilai (40) yang adalah Kepala Desa Alusi Tamrian di kecamatan Kormomolin.

Kepala Kepolisian Sektor Tanimbar Selatan, AKP. D. Jambormias yang ditemui diruang kerjanya menceriterakan kronologis kejadian tersebut berawal dari adanya dendam pribadi pelaku kepada korban.

Kejadiannya tanggal 2 September sekitar pukul 13:00 WIT di pasar Omele. Saat itu Kepala Desa Alusi Tamrian atas nama Yoseph Resilay ini sedang menunggu mobil angkot untuk pulang ke kampung halaman, usai melaksanakan urusan dinas di kantor PU Tamben MTB.

Tiba-tiba korban didatangi oleh pelaku atas nama Luki, salah satu anggota Satpol PP MTB.

“Tersangka menyampaikan kalimat kepada korban bahwa ini pak Kades sudah ka? Kenapa kamu ribut dengan saya punya tante di kampung? Selanjutnya kades mau menjelaskan alasan kenapa dia ribut dengan tante dari tersangka, namun belum sempat menjelaskan, tersangka sudah memukul korban dengan kepalan tangan sebanyak 3 kali di wajah korban hingga memar,” urainya.

Merasa tidak puas, korbanpun melaporkan tindakan sang ASN tersebut ke Mako Polsek Tanimbar Selatan.

Dari 4 saksi yang diperiksa, semuanya mengarah kepada tersangka sebagai pelaku.

Selain itu, korban  telah mendatangi dokter RSUD dr.PP.Magreti untuk meminta keterangan dokter atau visum, sehingga berdasarkan 2 alat bukti itu, penyidik akhirnya menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan surat penetapan nomor: STP Asts/26/IX/2016/POLSEK tanggal 19 September 2016 tentang peralihan status saksi menjadi tersangka.

“Dari dua alat bukti ini, telah diperolah kejelasan yang cukup meyakinkan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku, sehingga kita tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiyayaan dengan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun dan 8 bulan.

Penyidik sebelum menetapkan pelaku sebagai tersangka, pelaku sudah diperiksa sebanyak 2 kali.

“Pelaku saat diperiksa, menolak semua tuduhan yang dialamatkan baginya. Dia hanya tegur karena kapasitas dia sebagai anak di kampung itu dan juga sebagai anggota Satpol PP yang mana menurut dia adalah menegakan Perda. Dari para saksi yang kita minta keterangan, semuanya mengatakan bahwa pelaku bukan saja tegur melainkan dia juga melakukan penganiyayaan,” tambah Kapolsek.

Aksi penganiyayaan terhadap Kades yang sedang menjalankan tugasnya di Saumlaki dengan mengenakan pakaian dinas ini menurut Kapolsek, sangat disayangkan.

Pelaku yang adalah ASN ini semestinya memberikan contoh dan teladan yang baik kepada masyarakat dan tidak boleh main hakim sendiri.

“Jika memang ada keluarganya yang bermasalah, dia semestinya menjadi mediator untuk menyelesaikan masalah dan bukan sebagai provokator, apalagi tindakan penganiyayaan terhadap seorang Kades. Ini perbuatan yang sangat tidak terpuji,” kecamnya.

Kapolsek mengaku, sebagaimana permintaan korban, pihaknya tetap bekerja sesuai mekanisme.

Saat ini, penyidik sedang menanti tersangka mendatangkan pengacaranya, sesuai permintaan. Setelah itu prosesnya akan dilanjutkan hingga pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Saumlaki.

(dp-18)
Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi