News Ticker

4 Pasangan Calkada Resmi Mendaftar ke KPUD MTB

Sebanyak empat pasangan Calon dimana 1 diantaranya berasal dari calon perseorangan resmi mendaftar Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Maluku Tenggara Barat dalam rangka mencalonkan diri sebagai Bupati – Wakil Bupati setempat pada Pilkada 2017 mendatang.
Share it:
Ny. Johana J. J. Lololuan
Saumlaki, Dharapos.com
Sebanyak empat pasangan Calon dimana 1 diantaranya berasal dari calon perseorangan resmi mendaftar Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Maluku Tenggara Barat dalam rangka mencalonkan diri sebagai Bupati – Wakil Bupati setempat pada Pilkada 2017 mendatang.

Ke 4 pasangan tersebut akhirnya memastikan bakal mengikuti tahapan selanjutnya.

Pasangan yang pertama kali mendaftar di hari pembukaan adalah Petrus Paulus Werembinan, SH dan Jusuf Siletty, SH, MH.

Kemudian 2 pasangan calon yang mendaftar di hari kedua masing-masing dari perseorangan atas nama Jefry Jack Kelmaskosu dan Josephus Kulalean, serta Drs.Dharma Oratmangun, M.Si dan Markus Faraknimela.

“Yang mendaftar hari ini adalah Petrus Falolon, SH, MH dan Agustinus Utuwaly,S.Sos,” terang Ketua KPUD MTB, Ny. Johana J. J. Lololuan yang ditemui di ruang kerjanya, Jumat (23/9).

Dirincikan, paslon Petrus P. Werembinan dan Jusuf Siletty  dengan jargon Power Silet diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan keterwakilan 5 kursi di DPRD MTB.

Kemudian, paslon Dharma Oratmangun dan Markus Faraknimela (DOA) diusung oleh Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional dengan perolehan 5 kursi di DPRD.

Sedangkan, paslon Petrus Fatlolon dan Agustinus Utuwali (FATWA) diusung oleh 7 Parpol atau 15 kursi di DPRD MTB yakni Partai Demokrat, Partai Gerindra, PKB, PKPI, Hanura, PKS dan Nasdem.

“Jadi syarat mutlak pencalonan itu sudah memenuhi persyaratan, hanya ada beberapa calon yang melampirkan surat kesehatan dokter yang harus diperiksa di RSUD Haulusy Ambon, LHKPN yang harus didaftarkan di KPK, dan juga pajak yang harus diurus di Ambon, serta surat keterangan dinyatakan pailit yang perlu diurus di Pengadilan Tata Niaga atau di Pengadilan Tinggi Maluku,” urainya.

Pihaknya memberikan waktu penyempurnaan sejumlah berkas tersebut dalam masa perbaikan yakni semenjak 30 September – 3 Oktober bagi 4 pasangan calon tersebut.

Yang menarik, saat pendaftaran hari kedua, KPUD MTB telah menolak rekomendasi PKPI yang diajukan oleh paslon DOA karena berdasarkan keterangan KPU Pusat, rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPP PKPI yang sah adalah rekomendasi yang diberikan kepada pasangan calon FATWA.

Sementara untuk pasangan calon perseorangan, Lololuan mengaku telah melakukan verifikasi dan yang perlu diperbaiki dalam masa perbaikan nanti.

Selain sejumlah dokumen tersebut yakni perlu adanya penambahan sekitar lebih dari 9.000 KTP dari total 2.507 yang telah ditetapkan oleh KPU berdasarkan hasil verifikasi factual oleh karena syarat minimal jumlah KTP yang telah ditetapkan KPU adalah 7.050.

Sementara itu, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah MTB memastikan akan mengawal secara ketat dan teliti seluruh tahapan yang dilakukan oleh KPUD pasca pendaftaran 4 paslon tersebut.

“Sebagaimana tugas Panwas, kita akan mengawasi seluru tahapan pemilihan, termasuk didalamnya tahapan pencalonan yang dimulai dari penerimaan pendaftaran Bakal Pasangan calon bupati dan wakil bupati yang diusung oleh Parpol maupun perseorangan,” tutur Thomas Wakano, Anggota Panwaslu MTB yang membidangi Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Pemilu.

Dia menambahkan, sejumlah persyaratan yang belum terpenuhi dalam proses pendaftaran di KPUD sebagaimana diamanatkan oleh UU, bakal menjadi perhatian serius dalam pengawasan, termasuk syarat keterwakilan kursi 20 persen di DPRD sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan pasal 7 dan pasal 40 UU 1 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 10 tahun 2016.

(dp-18)
Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi