News Ticker

Panitia SMA Tayando Balik Polisikan Kajari Malra - Staf

Proses hukum terhadap Panitia Pembangunan USB SMA Tayando Tam, Kota Tual telah berakhir dan vonis telah dijatuhkan namun aroma rekayasa dalam penanganan kasus tersebut begitu kental .
Share it:
Ketua Panitia Pembangunan USB SMA Tayando Tam, Akib Hanubun
Ambon, Dharapos.com 
Proses hukum terhadap Panitia Pembangunan USB SMA Tayando Tam, Kota Tual telah berakhir dan vonis telah dijatuhkan namun aroma rekayasa dalam penanganan kasus tersebut begitu kental .

Sejumlah alat bukti palsu terindikasi digunakan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara dan stafnya saat berlangsungnya persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon dalam kasus korupsi dana pembangunan USB SMA Tanyando Tam.

Perlu diketahui, Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Ambon, telah menjatuhkan vonis berupa hukuman kurungan selama 2 tahun potong masa tahanan kepada para terdakwa yang tergabung dalam panitia pembangunan tersebut.

Masing-masing Kepala Dinas Pendidikan Kota Tual, Syaifuddin Nuhuyanan selaku penanggung jawab panitia, Akib Hanubun selaku Ketua Panitia dan Aziz Fidmatan selaku Bendahara Panitia.

Meski demikian, turunnya vonis bukan berarti seluruh rangkaian proses hukum selesai.

Terungkapnya sejumlah kejanggalan selama proses persidangan terkait bukti-bukti yang digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendasari penuntutan membuat para terdakwa tidak terima.

Mereka masing-masing Akib Hanubun dan Aziz Fidmatan yang kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan secara resmi Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara dan beberapa anak buahnya ke Kepolisian Daerah (Polda) Maluku.

Mereka yang dilaporkan masing-masing,  Bambang Marwoto, SH selaku Kepala Kejari Malra, Mathys Rahanra, SH, MH (Kasi Pidsus Kejari Malra), Heppis M. H. Notanubun, SH (Kasi Intel Kejari Malra) dan Crisman M. Sahetapy, SH, MH selaku JPU pada kasus tersebut.

Keempatnya diadukan terkait penggunaan alat bukti foto kopi dalam persidangan Tipikor dengan No. Registrasi Perkara : PDS-01/TUAL/01/2016 oleh JPU di Pengadilan Tipikor Ambon dengan pelapor Akib Hanubun (Terpidana).

Kemudian, penggunaan alat bukti palsu dan atau dipalsukan atas nama Ridwan Saidy Tamher (Saksi Ahli) dalam memberikan keterangan pada persidangan Tipikor dengan No. Registrasi Perkara : PDS-05/TUAL/03/2016 di Pengadilan Tipikor Ambon oleh JPU dengan pelapor Aziz Fidmatan (Terdakwa) dan Akib Hanubun (Terpidana).

Kedua laporan resmi tersebut telah dimasukkan ke Polda Maluku sejak tanggal 15 Agustus dan telah diterima polisi dengan Nomor Registrasi. BD/1266 untuk pelapor Akib Hanubun dan No. Registrasi: BD/1267 untuk pelapor Aziz Fidmatan dan Akib Hanubun.

Informasi terakhir yang dihimpun Dhara Pos, Kapolda Maluku telah mendisposisi kedua laporan tersebut dan telah diteruskan ke pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku untuk segera ditindak lanjuti.

Kepada Dhara Pos, Akib Hanubun mengaku kecewa dengan proses hukum yang dilakukan pihak penyidik Kejari Malra terhadap kasus Pembangunan USB SMA Tayando Tam yang dinilainya sarat dengan rekayasa.

Menurutnya, dari sejak awal penanganan kasus ini sudah diarahkan sedemikian rupa untuk menghancurkan para tersangka dengan memaksakan bukti-bukti yang diduga palsu karena tidak sesuai dengan fakta dokumen dan di lapangan.

Dia mencontohkan, sehubungan dengan laporan yang diadukannya ke Polda Maluku terkait penggunan Surat Perjanjian Penggunaan Dana (SP2D) foto kopi tertanggal 27 Juni  2008 yang sama sekali tak pernah ditandatanganinya.

Dalam surat hasil foto kopi tersebut tertera tanda tangan atas nama Akib Hanubun yang turut menandatangani selaku pihak kedua sementara pihak pertama tidak menandatanganinya.

“Di surat itu, tanda tangannya atas nama saya sebagai pihak kedua sementara pihak pertama tidak ada.
Sementara saya baru ditunjuk sebagai ketua panitia pembangunan USB SMA Tayando Tam pada 15 Oktober 2008,” bebernya.

Fakta tersebut ditegaskan pula dengan keputusan penunjukkan dirinya melalui SK Wali Kota Tual Nomor: 421.3/SK/28/2008 tertanggal 15 Oktober 2008. (Bukti terlampir)

“Saya pastikan bahwa SP2D itu palsu karena ditandatangani sebelum saya ditunjuk sebagai ketua panitia yang artinya saya tidak pernah menandatangani surat itu,” tegasnya.

Bukti tersebut, lanjut Hanubun, semakin diperkuat saat pengungkapan bukti-bukti dipersidangan, JPU tidak pernah bisa menunjukkan SP2D yang asli sampai dengan sidang kasus ini berakhir.

Hal ini, tegas Hanubun, sangat bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 112 K/Pdt/Pdt/1996 tanggal 17 September 1998 antara lain menyebutkan “Fotocopy Surat Tanpa Disertai
Surat/Dokumen Aslinya dan Tanpa Dikuatkan oleh Keterangan Saksi atau Alat Bukti Lainnya, Tidak Dapat Digunakan Sebagai Alat Bukti yang Sah Dalam Persidangan Pengadilan”.

“Makanya, saya laporkan fakta ini ke Polda Maluku karena menggunakan dokumen palsu dalam sebuah sidang pengadilan resmi,” kembali tegasnya.

Hanubun yang tak bisa menyembunyikan kekecewaannya terkait persoalan yang menimpanya juga blak-blakan atas sejumlah aksi manuver jahat lainnya yang sejak awal penanganan kasus telah dialami dirinya bersama kedua rekannya.

“Selaku panitia, kami yakin tidak bersalah berdasar fakta persidangan dan fakta di lapangan,  oleh karena jerih payah kami dengan menggunakan dana pribadi, panitia telah menyelesaikan pekerjaan fisik hingga 100 persen. Dan kepentingan masyarakat Tayando Tam di bidang pendidikan telah terlayani sejak tahun 2010 dengan penghasilan sekian banyak lulusan sehingga saat ini,” cetusnya.

Sungguh aneh penegak hukum negeri ini! Pempus memberikan dana bantuan pembangunan SMA Tayando Tam yang tidak mencukupi dan akhirnya panitia harus menggunakan uang pribadi untuk menyelesaikan pembangunan, justru  malah panitia di hukum bersalah dan di penjara selama 2 tahun.

“Itulah fakta yang  terjadi,  dimana letak keadilan pada proses hukum perkara ini ? Proses hukum pembangunan USB Tayando penuh dengan rekayasa dan bentuk pemerasan lainnya selama kurang lebih 5 tahun kepada panitia,” kembali bebernya.

Walaupun Majelis Hakim telah memutuskan perkara ini dan dirinya dinyatakan bersalah, bukan berarti telah berakhir dari segala rangkaian  proses hukum.

“Jaksa Penuntut Umum dan Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, telah menggunakan bukti-bukti palsu dan mengabaikan fakta di lapangan selama  proses penyidikan dan penyelidikan sampai dengan tuntutan terhadap masalah ini,” kecam Hanubun.

Karena itu, panitia  telah menyampaikan laporan penggunaan alat bukti foto kopi oleh JPU dan kesaksian palsu saksi ahli kepada aparat penegak hukum Polda Maluku.

“Kebenaran dan keadilan akan terus diperjuangkan oleh karena kebenaran dan keadilan tidak bisa dikalahkan sepanjang hayat,” pungkasnya.

Pada kesempatan tersebut, Hanubun pun menguraikan kronologis awal mulai pembangunan USB SMA Tayando Tam.

1. Kecamatan Tayando Tam dengan ibu kota Yamtel  adalah kecamatan terpencil dan terluar  pada kota Tual  yang merupakan lokasi pembangunan USB  SMA Tayando Tam kurang lebih 42 mil dari ibu kota Tual

2. Panitia bekerja berdasarkan SK Wali Kota Tual nomor : 421.3/ SK/28/2008  tanggal 15 Oktober 2008 dan MoU dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku,  dan dua dokumen tersebut sebagai dasar hukum tertinggi  sementara pembangunan USB Tayando Tam  tidak memberikan batas waktu kepada panitia dalam  menyelesaikan pembangunan

3. Pembangunan unit sekolah baru (USB) SMA Negeri Tayando Tam Kota Tual,  telah selesai di kerjakan 100 persen oleh panitia secara swakelola.

4. Panitia menambahkan uang pribadi sebesar Rp 160.000.000,- karena dana blok grant yang di berikan Pempus sebesar Rp  1.240,000,000,- dengan biaya konstruksi Rp  910,000,000,- untuk pembangunan tiga ruang kelas  baru (RKB), satu gedung kantor, satu gedung Laboratorium, satu Gedung perpustakaan dan satu WC siswa tidak cukup biaya konstruksi  pembangunan USB SMA Tayando Tam tersebut, dan juga tanpa bantuan dana Sharing sebesar 25 persen.

5. Dalam pembangunan USB SMA Tayando Tam, Negara tidak di rugikan, kepentingan umum terlayani, dan terdakwa tidak di untungkan.

6. Hingga saat ini, masyarakat Tayando Tam kota Tual  telah memanfaatkan sekolah tersebut  untuk kegiatan belajar mengajar  dan sampai dengan tahun 2016  telah menyelenggarakan 6 kali  ujian nasional pada SMA tersebut.

Sementara itu, terkait dana pribadi dari ketiganya senilai Rp 160 juta yang digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan pembangunan USB SMA Tayando Tam, Hanubun menegaskan dirinya bersama kedua rekannya akan melakukan perhitungan kembali atas realisasi penggunaan dana pribadi milik ketiganya.

“Setelah bebas nanti, kami akan menghitung seberapa besar ukuran bangunan USB SMA Tayando Tam yang sesuai dengan pemakaian uang pribadi kami dan kami akan melakukan pembongkaran. Dan itu sudah menjadi tekad kami yang akan kami laksanakan setelah bebas nanti,” janjinya.

(dp-20/16)
Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi