News Ticker

Proses Hukum Dugaan Perdagangan Anak Germo Ani Berlanjut

Proses hukum atas kasus dugaan perdagangan anak di bawah umur alias Human Trafficking yang terjadi di kompleks lokalisasi Kampung Jawa, Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru beberapa waktu lalu hingga saat ini tetap berlanjut.
Share it:
Ilustrasi Perdagangan Anak
Dobo, Dharapos.com
Proses hukum atas kasus dugaan perdagangan anak di bawah umur alias Human Trafficking yang terjadi di kompleks lokalisasi Kampung Jawa, Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru beberapa waktu lalu hingga saat ini tetap berlanjut.

Penegasan tersebut disampaikan Kapolres Kepulauan Aru, AKBP. A. Baurmassa, SH, MH yang dikonfirmasi Dhara Pos, Jumat (22/7).

“Kasusnya tetap diproses sesuai prosedur hukumnya,” tegasnya.

Penegasan Kapolres juga sekaligus meluruskan informasi miring yang beredar di sejumlah kalangan seolah-olah pihak penyidik Polres Aru sengaja memetieskan kasus tersebut.

Pengganti AKBP. Harold J. Huwae ini juga mengungkapkan status Ani, tersangka yang juga salah satu germo yang selama ini menjalankan usaha hiburannya di kompleks lokalisasi tersebut yang diketahui hingga saat ini belum juga di tahan penyidik.

Untuk masalah ditahan atau tidaknya, itu menjadi urusan penyidik karena ada alasan subjektifnya.

“Artinya, jika seseorang yang buat masalah bukan berarti langsung ditahan tetapi ada pertimbangan hukumnya,” cetusnya.

Meski demikian, kembali ditegaskan Kapolres, bahwa proses hukum atas kasus Human Trafficking ini tetap berjalan.

Ketika disinggung soal adanya informasi tersangka Ani telah menyampaikan permohonan penangguhan penahanan ke penyidik Polres Aru, Kapolres langsung membantahnya.

“Perlu saya luruskan disini, bahwa kalau ada orang ditahan, maka yang bersangkutan melalui pihak keluarganya menyampaikan permohonan penangguhan penahanan. Ini kan orangnya nggak di tahan bagaimana dia mau bikin penangguhan penahanan,” tanyanya balik.

Ditambahkan, hingga saat ini, yang bersangkutan (Ani, red) telah diperiksa penyidik untuk dimintai keterangannya.

“Jadi untuk teknisnya, Reserse yang menindaklanjutinya, tetapi yang jelas kasusnya berlanjut,” tukasnya.

Sebelumnya, Kapolres Aru yang saat itu masih dijabat AKBP. Harold J. Huwae dalam pernyataannya kepada wartawan menegaskan tetap memproses hukum kasus dugaan perdagangan anak atau Human Trafficking yang kembali terjadi di lokalisasi Kampung Jawa.

“Proses penyelidikan sementara dilakukan penyidik Reskrim atas kasus ini,” tegasnya.

Penegasan tersebut disampaikan Huwae pasca kaburnya Germo Ani dari Dobo setelah mengetahui dirinya menjadi bidikan polisi atas kasus yang melibatkannya itu.

Sementara Germo Ani, yang dikonfirmasi Dhara Pos, sebelum kabur, telah mengakui jika dirinya mempekerjakan anak di bawah umur.

"Memang di tempat saya ada dua orang gadis yang saya terima sebagai ladies dari Dewi yang membawanya dari Jawa. Keduanya memang usianya masih di bawah umur," ungkapnya saat ditemui di lokalisasi Kampung Jawa, pekan kemarin.

Meski demikian, diakui Ani, pihaknya hanya menerima saja dari Dewi walaupun usia keduanya di bawah umur sehingga mereka hanya dipekerjakan sebatas menemani para tamu lelaki saat minum atau nyanyi karaoke, dan tidak lebih dari itu.

Bahkan ia pun membeberkan, kalau Ilham, manajer di tempat usahanya tersebut sempat memergoki salah satu dari keduanya menemani tamu tidur di kamar. Setelah kepergok, Ilham kemudian mengeluarkan secara paksa sang tamu lelaki dan ladiesnya dari kamar tersebut dan menegur anak buahnya untuk tidak melakukan kesalahan yang sama.

Akibat, kejadian tersebut, Germo Ani sempat hendak memulangkan keduanya ke pulau Jawa namun keburu tertangkap Polisi.

"Akhirnya saya harus berurusan dengan polisi dan Dewi juga ada. Cuma Dewi yang kemudian mengaturnya dengan Polisi. Akhirnya yang satunya tetap dipulangkan ke Jawa sementara yang satu lagi sama Dewi diserahkan kembali ke kami. Dan anaknya ada sekarang bersama dengan kami," bebernya.

Ladies tersebut hanya sebatas menemani tamu minum atau menyanyi karaoke. Dan, manajer pun tetap mengawasi secara ketat agar tidak terulang lagi seperti kejadian sebelumnya.

Manajer Ilham, pada kesempatan tersebut mengaku kalau Dewi yang dipercayakan untuk mendatangkan pekerja wanita ke tempat hiburan milik majikannya tersebut telah mengeruk keuntungan yang sangat besar dari Germo Ani.

"Sebenarnya Ibu Ani banyak rugi selama berurusan dengan si Dewi itu," ujarnya.

Pada pemberitaan sebelumnya, salah satu tempat hiburan yang berada di tengah kompleks lokalisasi Kampung Jawa, Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, disinyalir mempekerjakan anak di bawah umur.

Tepatnya di rumah karaoke milik Germo Ani yang lokasinya tepat di lorong II pada areal lokalisasi tersebut. Yang bersangkutan diduga kuat terlibat dalam kasus Human Trafficking (penjualan anak) di bawah umur.

(dp-31)
Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi