News Ticker

Hentikan Proses Hukum, Keluarga Almarhum Soroti Kinerja Polsek Pp Terselatan

Jajaran Kepolisian Sektor Pulau-Pulau (Pp) Terselatan Wonreli – Kisar, sekarang ini sedang ramai di soroti dan menjadi buah bibir masyarakat di Kabupaten Maluku Barat Daya khususnya yang berdomisili di Pulau Kisar.
Share it:
Ilustrasi penghentian proses hukum di Kepolisian 
Tiakur, Dharapos.com
Jajaran Kepolisian Sektor Pulau-Pulau (Pp) Terselatan, sekarang ini sedang ramai di soroti dan menjadi buah bibir masyarakat di Kabupaten Maluku Barat Daya khususnya yang berdomisili di Pulau Kisar.

Pasalnya, penanganan kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain yang dilakukan 4 orang warga Dusun Worono, Desa Wonreli pada 11 Mei lalu, kini telah dihentikan proses hukumnya dari Kepolisian setempat dan diselesaikan secara kekeluargaan.

Padahal, oleh pihak Polsek Pp Terselatan telah dilakukan proses olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) berikut pemeriksaan terhadap para saksi bahkan telah dilakukan penahanan terhadap ke 4 pelaku sebagai tersangka.

Ke 4 pelaku tersebut, menurut keterangan dari sejumlah saksi, telah melakukan tindakan kekerasan dan penganiayaan terhadap korban atas nama Jefri Perullu sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kepada Dhara Pos, di Tiakur, ibukota Kabupaten MBD, Selasa (19/7), salah satu kerabat almarhum yang enggan namanya dikorankan mengaku heran dengan keputusan penghentian proses hukum kasus tersebut oleh polisi.  

Menurutnya, hal ini terjadi karena ada penekanan dari keluarga pelaku terhadap istri korban agar kasus tersebut dicabut dari polisi dan di selesaikan secara kekeluargaan.

“Dari sejak awal, istri korban tidak setuju atas permintaan keluarga para pelaku. Tapi karena keluarga pelaku terus mendatangi rumah istri korban dan meminta masalah tersebut di cabut dari kepolisian dan diselesaikan secara kekeluargaan sehingga akhirnya istri korban melakukan itu,” beber sumber.

Selain itu, mereka (keluarga pelaku, red) juga berjanji akan memberikan sejumlah uang dan membangun rumah bagi istri korban dan anak-anak serta terus memaksa istri korban menyetujui permintaan para pelaku itu.

Namun yang anehnya, pihak Polsek pun setuju dengan hal tersebut ketika keluarga para pelaku ini melakukan koordinasi  bahwa masalah pembunuhan itu akan dicabut dari Kepolisian dan di selesaikan secara kekeluargaan.

“Saya sangat heran dengan pihak Polsek Pp Terselatan yang langsung menyetujui dengan mudah agar aksi penganiayaan yang menghilangkan nyawa orang lain itu diselesaikan secara kekeluargaan,” herannya.

Padahal masalah ini merupakan tindak pidana murni yang apabila ditelusuri kronologis masalah ini maka bisa dikategorikan sebagai kasus pembunuhan berencana.

Dan apabila dikembangkan oleh pihak kepolisian Polsek maka dipastikan akan ada penambahan tersangka.

Ditegaskannya, terkait kinerja Polsek Pp. Terselatan yang saat ini sesuai dengan prosedur hukum  yang ada di Negara RI ini  maka hal tersebut bisa merusak reputasi polisi di mata masyarakat di Indonesia pada umumnya dan khususnya di kabupaten berjuluk “Kalwedo” ini.

“Karena perlu diketahui dan dimengerti oleh Polsek Pulau pulau terselatan bahwa Negara Republik Indonesia ini adalah Negara Hukum  dan setahu saya kita semua warga Negara Indonesia ini sama kedudukan dan diperlakukan sama di depan hukum,” tegas sumber.

Olehnya itu, pada kesempatan pihaknya atas nama keluarga korban meminta  kepada Kapolres MTB dan
Kapolda Maluku agar  mengevaluasi Kapolsek Pp Terselatan AKP. RM. Letelay dan bila perlu copot yang bersangkutan jabatannya.

“Saya menduga pihak Polsek Pp Terselatan  telah menerima suap dari para pelaku yang telah menghilangkan nyawa keponakan saya ini,” duganya.

Informasi yang dihimpun Dhara Pos dari beberapa kerabat korban, bahwa perkara pembunuhan tersebut telah dicabut dari Kepolisian Pp. Terselatan dan keluarga pelaku pembunuhan telah membayar 35 juta rupiah kepada istri korban.

Selain itu, kabarnya Polsek Pp Terselatan  juga kecipratan dana Rp 15 juta sementara kasus tersebut telah dinyatakan selesai.

Sebelumnya, Jefri Perullu akhirnya meregang nyawa akibat mengalami penganiayaan yang dilakukan 4 orang pelaku yang merupakan warga Dusun Worono, Desa Wonreli pada 11 Mei 2016 lalu.

Jefri dituduh mencuri Hp milik salah satu warga yang diketahui diketahui masih keluarga dari ke 4 pelaku, padahal apa yang dituduhkan tersebut  tidak dilakukan Jefri.

Saat sejumlah tokoh masyarakat setempat sementara membahas persoalan ini bersama Jefri, tiba-tiba ke 4 orang pelaku langsung masuk dan menyerang serta menganiaya korban hingga akhirnya meninggal dunia.

Kemudian, istri korban mengadukan hal tersebut ke Kepolisian Sektor Pp Terselatan untuk di proses hukum.

(dp-17)
Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi