News Ticker

Soal Adanya Surat DPN PKPI, Afaratu : Itu Berlaku di Daerah Yang Belum Berproses

Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Joseph Afaratu menegaskan bahwa partainya tidak lagi melakukan proses pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Share it:
Joseph Afaratu
Saumlaki, Dharapos.com 
Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Joseph Afaratu menegaskan bahwa partainya tidak lagi melakukan proses pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Penegasan tersebut disampaikannya jelang pengajuan Calon kepala dan wakil kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum sebagaimana tahapan Pilkada MTB.

“Rekomendasi Pasangan bakal calon kepala dan wakil kepala daerah yang diterbitkan oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKIP sebelumnya telah bersifat  final dan mengikat,” tegasnya.

Penegasan Afaratu juga sekaligus untuk mengklarifikasi beredarnya surat DPN PKPI nomor 98/DPN PKP IND/V/2016 tanggal 30 Mei 2016 yang diunggah oleh sejumlah pihak maupun kader partai melalui akun Facebook.

“Memang benar yang diposting di facebook itu adalah surat DPN PKPI yang isinya memerintahkan untuk Dewan Pimpinan Provinsi dan DPK PKPI se Indonesia yang didaerahnya dilaksanakan Pilkada serentak 2017 seperti di Kabupaten MTB. Akan tetapi perintah DPN itu hanya berlaku untuk daerah lain yang belum berproses, karena kita di sini sudah  selesai berproses dan rekomendasinya sudah dikeluarkan oleh DPN,” jelasnya.

Afaratu menduga, ramainya pembahasan surat DPN tersebut di media sosial adalah bagian dari permainan pihak tertentu yang tidak puas dengan pemberian rekomendasi DPN PKPI nomor 10/DPN PKP IND/I/2016, tanggal 28 Januari 2016 kepada Bakal Calon Bupati Petrus Fatlolon dan Bakal Calon Wakil Bupati- Agustinus Utuwaly.

Karena itu, dirinya pun mengajak masyarakat untuk tidak terpancing terhadap adanya permainan isu tersebut.

“Saya sudah konsultasikan surat itu dengan DPN, dan seperti yang saya bilang tadi bahwa surat itu hanya ditujukan kepada DPP dan DPK di daerah lain. Jadi kalau ada yang berkoar-koar dengan surat DPN itu di sini (MTB-red), maka itu tidak benar,” cetusnya.

Sebenarnya, menurut Afaratu, yang perlu sekarang ditanyakan kepada pihak-pihak yang selama ini getol meragukan rekomendasi DPN PKPI untuk Pasangan Fatlolon dan Utuwaly bahwa apa yang salah dengan rekomendasi itu?

“Semua prosedurnya telah kita lakukan. Jadi jangan pernah berharap lagi kalau akan dilakukan proses ulang,” tukasnya.

Sementara itu, terkait dengan tindak lanjut terhadap rekomendasi DPN untuk pasangan Fatlolon dan Utuwaly, maka DPK PKPI Kabupaten MTB telah berkomitmen untuk menyusun strategi pemenangan calon hingga nantinya di daftarkan ke KPU dan termasuk proses hingga pemungutan suara.

Jika nantinya ada kader partai yang tidak menjalankan keputusan partai, maka dia memastikan akan ada pemberian sanksi administrasi hingga sanksi pemecatan.

“Yah, kalau saatnya proses sudah berjalan dan masih ada kader partai yang tidak sejalan maka sudah pasti dipecat,” pungkasnya.

(dp-18)
Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi