News Ticker

Pasca Terbit PP No 3, Sikteubun: Rekomendasi FATWA Dengan Sendirinya Gugur

Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) akhirnya mengeluarkan perintah kepada Dewan Pimpinan PKPI di Provinsi Maluku dan Dewan Pimpinan PKPI di Kabupaten Maluku Tenggara Barat untuk kembali membuka pendaftaran bagi masyarakat yang hendak mendaftarkan dirinya sebagai Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah.
Share it:
Koordinator Wilayah Maluku - Malut DPN PKP Indonesia, Joseph Sikteubun
Saumlaki, Dharapos.com
Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) akhirnya mengeluarkan perintah kepada Dewan Pimpinan PKPI di Provinsi Maluku dan Dewan Pimpinan PKPI di Kabupaten Maluku Tenggara Barat untuk kembali membuka pendaftaran bagi masyarakat yang hendak mendaftarkan dirinya sebagai Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah.

Nantinya para calon ini bakal dipilih serta rekomendasikan dan ditetapkan sebagai Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah guna mengikuti Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah di Kabupaten MTB 2017 mendatang.

Namun, kini yang menjadi pertanyaan publik adalah soal status hukum rekomendasi DPN PKPI untuk pasangan Petrus Fatlolon dan Agustinus Utuwali atau FATWA melalui surat DPN PKPI nomor 10/DPN PKP IND/I/2016 tertanggal 28 Januari 2016.

Terkait hal itu, Koordinator Wilayah Maluku dan Maluku Utara DPN PKP Indonesia Joseph Sikteubun yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya menegaskan bahwa rekomendasi tersebut otomatis dengan sendirinya gugur seiring dengan dibukanya pendaftaran bagi para bakal calon kepala daerah.

Dirinya merujuk pada keluarnya Peraturan Partai Nomor 3 Tahun 2016 tentang tata cara pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah.

“Setelah dikeluarkannya PP itu dan setelah dipelajari realitas yang terjadi maka kita harus buka kembali pendaftaran. Jadi rekomendasi itu dengan sendirinya gugur pasca keluarnya Peraturan Partai tersebut,” tegasnya.

Dijelaskan Sikteubun, dalam pendaftaran kembali ini, semua pasangan calon diperbolehkan untuk mendaftar, termasuk Petrus Fatlolon dan Agustinus Utuwali, oleh karena saat rekomendasi itu dikeluarkan, PP Nomor 03 tahun 2016 tentang tata cara pelaksanaan Pilkada belum diterbitkan.

Meski demikian, PKPI tetap mengutamakan penilaian terkait realitas percaturan politik di MTB, sehingga siapa pun Paslon yang di SK-kan nantinya harus menang, serta memiliki kapasitas kepemimpinan dan personal yang mumpuni untuk membangun daerah.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Patai Keadilan dan Persatuan (PKPI) Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Joseph Afaratu menegaskan bahwa partainya tidak lagi melakukan proses pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah jelang pengajuan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum sebagaimana tahapan Pilkada MTB.

Pasalnya, rekomendasi Pasangan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diterbitkan oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKIP sebelumnya telah bersifat  final.

Penegasan Afaratu tersebut disampaikan sekaligus untuk mengklarifikasi beredarnya surat DPN PKPI nomor 98/DPN PKP IND/V/2016 tanggal 30 Mei 2016 yang diunggah oleh sejumlah pihak maupun kader partai melalui akun Facebook.

Dia mengatakan bahwa surat DPN PKPI tersebut hanya dikhususkan bagi Dewan Pimpinan Provinsi dan DPK PKPI se Indonesia yang di daerahnya dilaksanakan Pilkada serentak 2017 seperti di Kabupaten MTB, dan bukan termasuk MTB, olehkarena pihaknya sudah  selesai berproses dan rekomendasinya sudah dikeluarkan oleh DPN PKPI nomor 10/DPN PKP IND/I/2016, tanggal 28 Januari 2016 kepada Bakal Calon Bupati Petrus Fatlolon dan Bakal Calon Wakil Bupati- Agustinus Utuwaly.

(dp-18)
Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi