News Ticker

Kejari Tual Tetap Proses Hukum Dugaan Korupsi Pengadaan BBM

Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2013 yang berpotensi merugikan negara Rp800 juta dipastikan proses hukumnya tetap berjalan.
Share it:
Ilustrasi Korupsi Anggaran BBM
Tual, Dharapos.com
Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di  lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2013 yang berpotensi merugikan negara Rp800 juta dipastikan proses hukumnya tetap berjalan.

Demikian pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Bambang, SH ketika dikonfirmasi pekan kemarin.

“Terkait dengan kasus korupsi BBM di  Sekretariat Daerah Maluku Tenggara proses hukumnya tetap berjalan,” tegasnya.

Dikatakan Kajari,  sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan  (BPK) RI Perwakilan Maluku bahwa batas waktu  pelaksanaan penyorotan kembali  ke kas negara pada 31 Desember 2015 lalu.

Walaupun pada kenyataannya sampai saat ini, rekomendasi tersebut belum juga di selesaikan.

Kendati demikian, kembali ditegaskan Kajari, sekalipun sudah di kembalikan ke kas negara, namun proses hukum tetap berjalan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku karena jelas-jelas telah menimbukan kerugian negara.

Dibeberkan pula, salah bukti yang sudah ada di tangan penyidik berupa kuitansi pembelian BBM dipastikan 90 persen merupakan kuitansi fiktif  yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.

“Jadi ini salah satu bukti kuat terjadinya tindak pidana korupsi, karena terbukti cuma satu bengkel yang kuitansinya benar. Sehingga terindikasi telah terjadi korupsi dalam pengadaan BBM ini sehingga harus proses hukum tetap berjalan,” beber Kajari.

Ia pun telah menegaskan kepada seluruh staf dan jajarannya di Kejaksaan Negeri Tual untuk bekerja profesional.

“Bahwa yang namanya kasus korupsi kami tidak pandang bulu. Kepada siapa pun dia yang sengaja  bermain api, maka siapa pun dia akan tetap saya lawan, karena saya tidak mau nama baik dan citra institusi Kejaksaan Negeri Tual dirusaki,” tukasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tual, Krisnam Sahetapy, SH, MH yang dikonfirmasi Dhara Pos, menegaskan bahwa apapun yang namanya korupsi akan tetap diusut tuntas.

“Semua kasus korupsi pasti merugikan negara sehingga akan tetap diusut begitu pula dengan temuan BPK
Perwakilan Provinsi Maluku terkait anggaran pengadaan BBM di lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara yang terindikasi diselewengkan sebesar 800 juta rupiah,” tegasnya saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Rabu (13/1).

Diakuinya, anggaran tersebut sebenarnya sudah dikembalikan namun baru setengahnya sebesar Rp 400 juta sedangkan sisanya belum dikembalikan sementara batas waktu rekomendasi pengembalian kerugian negara tersebut telah habis.

“Dari dana sebesar 800 juta sekian tersebut, yang baru dikembalikan sebesar 400 juta rupiah sekian sedangkan 400 juta sekian lagi belum di kembalikan sementara batas waktu pengembalian tetap tanggal 31 Desember 2015. Dan sampai detik ini, belum juga diselesaikan,” bebernya.

Atas fakta tersebut, Sahetapy menegaskan bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya akan memanggil pihak-pihak yang berhubungan erat dengan masalah ini.

“Kejari dalam waktu dekat ini akan memanggil pihak-pihak yang berkaitan erat dengan persoalan anggaran BBM ini untuk didengar keterangannya,” kembali tegasnya.

(dp-16)
Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi