News Ticker

Soal Tender, Kadis PU-Tamben Bantah Pernyataan Ketua Komisi C DPRD MTB

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi (PU Tamben) Kabupaten Maluku Tenggara Barat , J.R. Watumlawar secara tegas membantah pernyataan Ketua Komisi C DPRD setempat Sonny Hendra Ratissa.
Share it:
J. R. Watumlawar
Saumlaki, Dharapos.com
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi (PU Tamben) Kabupaten Maluku Tenggara Barat , J.R. Watumlawar secara tegas membantah pernyataan Ketua Komisi C DPRD setempat Sonny Hendra Ratissa.

Penegasan tersebut disampaikan Watumlawar menyusul pernyataan Ratissa di sejumlah media terkait proses tender sejumlah paket proyek PU Tamben yang dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan Barang dan jasa (ULP) beberapa waktu lalu.

Dalam pernyataan tersebut, Komisi C menemukan sejumlah fakta yang dapat menguntungkan kontraktor tertentu dan merugikan kontraktor lain.

Selain itu, proses tender dimaksud berpotensi rugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah.

Didampingi sejumlah stafnya, Watumlawar menyesali pernyataan Ketua komisi C DPRD MTB sembari menjelaskan kepada wartawan bahwa langkah yang dilakukannya saat ini bersama dengan pihak ULP adalah bagian dari upaya untuk menyelamatkan keuangan Negara dan bukan sebaliknya seperti yang dituduhkan.

Ditegaskan, dari tahun ke tahun, proses tender di MTB ini selalu menimbulkan produk yang bermasalah. Hal itu diakibatkan karena berbagai persyaratan administrasi dan teknik yang tidak dipenuhi oleh penyedia jasa tersebut.

“Nah, belajar dari pengalaman masa lalu yang selalu kita dapatkan hasil pekerjaan yang tidak berkualitas, harus luncur dan lain-lain, karena itu memasuki proses tender tahun 2016,  saya pertegas buat teman-teman di ULP untuk tolong kaji kembali Perpres itu seperti apa. Ada persyaratan-persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi oleh siapa saja yang mau mendaftar dalam proses pelelangan di ULP,” urainya.

Selanjutnya ketika proses lelang dilaksanakan, komitmen itu lalu dibuktikan dimana ULP dengan cermat memeriksa dokumen penawaran yang diajukan seperti kelengkapan administrasi dan teknis, sehingga setelah dievaluasi, ada sejumlah perusahaan yang tidak lolos tender.

Dan menurutnya, mungkin saja dikarenakan tidak terpenuhinya kelengkapan sejumlah dokumen dimaksud, seperti misalnya lampiran Surat Keterangan Ahli dan sebagainya.

“Saya contohkan temuan di lapangan, memasuki tahun anggaran 2016, saya dapatkan sejumlah pekerjaan di sejumlah ruas jalan bahwa ternyata kualitas pekerjaan yang didapatkan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan. Temuan saya di sana bahwa bukan tenaga ahli, mandor, pengawas yang mengawas tetapi orang-orang yang tidak punya basic itu yang mengawas,” beber Watumlawar.

Dia kemudian mencontohkan misalnya, disuruh siram aspal 3 liter untuk 1 meter persegi  namun mereka siram 1 liter atau 1 liter setengah, dan akhirnya kualitas jalan itu tidak bagus dan hasilnya tidak bertahan lama.

“Makanya setiap tahun pasti kita anggarkan dana pemeliharaan secara terus menerus. Dan atas dasar itu maka saya berdiskusi dengan teman-teman d ULP untuk kita mempertegas berbagai persyaratan administrasi dan teknis untuk meloloskan seseorang dalam proses tender,” kembali tegasnya.

Akibat persyaratan-persyaratan yang semakin diperketat maka ada sebagaian kontraktor yang tidak puas dan lalu melaporkan ke DPRD, ke Polres, dan Kejaksaan.

Dan terkait laporan tersebut, sejumlah stafnya telah diundang oleh penyidik Polres MTB untuk memberikan keterangan.

Yang lebih fatal lagi, menurut Watumlawar, dua kali undangan DPRD yang diterima oleh pihaknya adalah bukan tanda tangan asli Ppimpinan DPRD melainkan hasil scan tanda tangan yang digunakan.

Dia mengaku sangat mengetahui hal tersebut oleh karena saat surat itu dilayangkan, Ketua DPRD sementara berada di luar daerah, dengan demikian selain tidak mengakui undangan tersebut, dirinya menyebutkan pula bahwa hal tersebut menjadi salah satu alasan kuat untuk tidak mengindahkan undangan para wakil rakyat itu.

“Saya kira surat kemarin itu kan ditujukan ke Bupati untuk meminta izin agar beliau memerintahkan SKPD untuk ke sana. Nah, sejauh ini saya konsultasi dengan Bupati, beliau melarang kami untuk tidak perlu ke sana karena alurnya bukan harus di situ,” ungkapnya.

Kepada para kontraktor yang berkeberatan, Watumlawar meminta untuk mengikuti tahapan yang benar, yakni mengajukan sanggahan sebagaimana mekanisme yang ada, oleh karena hingga kini masih dibuka waktu untuk sanggahan dari para peserta tender proyek yang tidak lolos.

Sesuai prosedurnya, para peserta yang berkeberatan perlu melaporkan keberatannya ke Inspektorat, dan bukan ke DPRD maupun Kepolisian.

Watumlawar pun menepis sejumlah tudingan seperti ada dugaan konspirasi dalam upaya meloloskan sejumlah perusahaan yang ikut dalam proses tender meskipun mengajukan tawaran dengan nilai  tinggi sehingga berpotensi merugikan daerah.

“Terkait dengan isu bahwa proses tender ini mengakibatkan daerah merugi hingga miliaran rupiah, saya kira bahwa belum ada pencairan dana apapun, kecuali pihak pemenang tender yang sudah kerja dan tidak sesuai bestek baru okelah kita boleh bilang bahwa mengakibatkan kerugian daerah, tapi kalau dia tidak kerja berdasarkan bestekpun dibayar berdasarkan hasil pekerjaan jadi tidak ada indikasi dirugikan,” tepisnya.

Soal penawaran rendah dan penawaran lebih tinggi sedikit lalu pihaknya kemudian memenangkan yang lebih tinggi sedikit itu, dan menurut komisi C itu berdampak pada kerugian daerah, Watumlawar merasa perlu meluruskannya.

“Penawaran rendah ataupun tinggi itu bukan merupakan sebuah jaminan untuk penentuan pemenang sebuah tender. Mungkin saja perusahaan yang kalah itu tidak memiliki peralatan teknis yang sangat dominan dibutuhkan namun tidak ada maka wajar saja kalau digugurkan, ” tegasnya lagi.

Selain itu, Watumlawar juga menepis tudingan miring yang dialamatkan oleh Komisi C, terkait proses tender yang memenangkan PT. Windhu Tunggal Utama (WTU) sementara izin AMP-nya telah dicabut oleh BPDL.

Dirinya menilai komplain-komplain seperti itu terlalu buru-buru, karena saat ini belum pengumuman tender tahap kedua untuk pekerjaan jalan. Pada tahap pertama saat pendaftaran untuk jalan itu hanya PT. Lintas Yamdena.

“Dan kalau gugur maka jangan komplain orang lain dong, karena orang lain tidak mendaftar,” cetusnya.

Pada saat itu, dia digugurkan karena AMP-nya bermasalah, lalu mulai pakai kekuatan lain untuk dorong  PT. Windhu Tunggal Utama agar segera tidak beroperasi karena tidak punya AMP.

“Jadi, PT. WTU saat itu, dan sampai saat ini tidak menang satu tender jalan pun karena AMP-nya sementara bermasalah. Tetapi di kecamatan Selaru, PT.  WTU memenangkan tender jalan sambung Kandar ke Namtabung sepanjang 1 Km dan jalan dari desa Kandar ke desa Lingat sepanjang 4 Km dan ini wajar karena AMP nya di tengah hutan dan tidak mengganggu lingkungan,” tandasnya.

Pada kesempatan tersebut, Watumlawar pun balik mengecam dengan melontarkan perumpamaan “Kumang diseberang sana bisa terlihat namun gajah di pelupuk mata saja tidak bisa terlihat”.

“Kenapa ada persoalan-persoalan yang lebih besar seperti hutang pihak ketiga itu tidak lalu dipersoalkan tetapi kok bicarakan seorang Agus Theodorus, curang dong.  Andaikata seorang Novi Manutilaa (kontraktor lokal-red) gagal tender, apakah mereka-mereka ini sibuk? Curang dong. DPRD jangan cuma lihat Agus Theodorus, dan saya berharap mudah-mudahan persoalan ini digiring ke sidang paripurna karena saya siap,” kecamnya.

Dijelaskan pula bahwa pencairan dana pekerjaan rehabilitasi lantai 4 kantor Bupati MTB hingga kini baru dicairkan 75 persen dan bukan 100 persen seperti yang disampaikan Ketua Komisi C DPRD MTB, dengan begitu dirinya meminta kepada Komisi C untuk mengecek kebenarannya terlebih dahulu sebelum berkomentar sehingga tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan di tengah masyarakat.

(dp-18)
Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi