News Ticker

Komisi C DPRD MTB Temukan Kejanggalan di Tender Proyek APBD 2016

Komisi C DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat akhirnya menemukan sejumlah kejanggalan dalam penentuan perusahaan pemenang tender.
Share it:
Sonny Hendra Ratissa
Saumlaki, Dharapos.com
Komisi C DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat akhirnya menemukan sejumlah kejanggalan dalam penentuan perusahaan pemenang tender.

Kejanggalan tersebut ditemukan pada sejumlah paket proyek pembangunan di kabupaten MTB yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2016 sebagaimana yang dilakukan Unit Layanan Pengadaan Barang dan jasa (ULP).

Usai menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah kontraktor di ruang sidang komisi, Kamis (12/5),
Ketua Komisi C DPRD MTB, Sonny Hendra Ratissa mengatakan komisi yang dipimpinnya langsung menggelar rapat dengar pendapat dengan para kontraktor yang merasa dirugikan dalam proses tender sejumlah paket pekerjaan.

Salah satunya di Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi (PU-Tamben) MTB yang dilelang oleh ULP beberapa wktu lalu dimana Item pekerjaan yang dilelangkan tersebut berpotensi merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah dalam pekerjaan jalan dan jembatan.

“Memang benar ULP bukan mitra langsung komisi C, tetapi terkait dengan pekerjaan-pekerjaan pada Dinas PU Tamben yang dilelang oleh ULP dan juga ada hubungannya dengan perijinan-perijinan, nah PU Tamben dan Perijinan itu adalah mitra langsung dengan Komisi C, dan karena itu saat surat masuk, pimpinan DPRD mendisposisikan ke Komisi C untuk menindaklanjuti laporan dari beberapa kontraktor terkait ketidakpuasan mereka terhadap proses pelelangan di ULP,” ungkapnya.

Sebagaimana kewenangannya, Komisi C kemudian mengeluarkan surat undangan sebanyak dua kali berturut-turut  kepada ULP dan PU Tamben untuk hadir dan memberikan klarifikasi atas laporan para kontraktor, namun undangan tersebut tidak dihiraukan.

Ketidakhadiran pihak PU Tamben dan ULP tersebut sangat disesalkan pihak Komisi C.

“Rapat hari pertama dengan melibatkan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) dan para kontraktor, kami mendapatkan ada indikasi dari proses pelelangan di ULP itu berpotensi merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah. Nah ini yang membuat Komisi C mengambil sikap untuk hari ini kita layangkan undangan kedua namun ternyata PU Tamben dan ULP tidak hadir. Dan dalam hasil rapat tadi kita putuskan untuk esok undangan ketiga dikirim, kalau tidak hadir maka kita rekomendasikan ke Paripurna untuk dipanggil secara paksa sesuai Tatib kita, karena kami sudah melihat bahwa ada indikasi potensi kerugian daerah yang cukup besar,” beber Ratissa.

Dari keterangan para kontraktor dan BPLH serta bukti-bukti lain yang diperoleh, Komisi C kemudian  menemukan beberapa kejanggalan yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan daerah.

Seperti keputusan ULP memenangkan sejumlah perusahaan yang mengajukan tawaran untuk melaksanakan pekerjaan  sejumlah proyek tersebut di atas dengan nilai maksimal yang fantastis, sementara beberapa perusahaan lainnya yang mengajukan tawaran dengan nilai rendah akhirnya menerima kenyataan yakni kalah dalam proses tender.

“Harus diakui bahwa semua kontraktor punya kelebihan dan kekurangan yang sama.  Yang kami temukan adalah pada saat penawaran oleh para kontraktor, itu kontraktor yang lakukan tawaran dengan nilai anggaran tertinggi justru menang, padahal semestinya nilai yang terendah itu justru harus dimenangkan karena total nilai lebih dari proyek itu bisa dipulangkan ke kas daerah dan bisa digunakan untuk kepentingan lain,” urainya.

Selain itu, pihaknya juga mencermati dari administrasi mereka, yang lengkap dan memenuhi syarat itu ada pada para kontraktor yang menawarkan nilai rendah.

“Fakta ini semakin memperkuat dugaan kita jika persoalan ini sarat kepentingan orang-orang tertentu, oleh karena sudah dua kali di undang oleh Komisi C namun Kadis PU Tamben dan ULP tidak menghiraukan undangan kami,” kembali beber Ratissa.

Sejumlah kontraktor yang mengadu ke
Komisi C DPRD MTB
Pembuktian lain atas ketidakberesan ini juga, rinci dia, seperti ditemukan kejanggalan lain terkait penggunaan anggaran tahun 2015 yang ada kaitannya dengan proses pelelangan di 2016 ini.

Ada kesalahan fatal yang dilakukan PT. Dian Mosesa Perkasa yang  memenangkan paket jalan hotmix senilai Rp 30 Miliar namun pekerjaannya tidak tuntas di kerjakan pada 2015 lalu, dan anehnya lagi perusahaan tersebut tidak mendapat teguran dari dinas-dinas teknis.

Padahal, mestinya semua perusahaan yang melakukan pelanggaran harus diperlakukan sama, dalam artian yang melakukan pelanggaran maka harus ditegur dan tidak diberikan kesempatan untuk menang dalam pelelangan paket proyek di tahun anggaran 2016.

Ternyata dari hasil penelusuran Komisi C, teguran dinas teknis memang dilakukan, namun hanya diberikan kepada sejumlah kontraktor tertentu.

“Perusahaan ini di tahun 2016 telah memenangkan paket tender dengan nilai anggaran yang berkisar hingga Rp 5 Miliar. Padahal Aspal Mixing Plant (AMP)-nya juga sudah dicabut izin operasinya berdasarkan surat pencabutan Izin dari BPLH,” rinci Ratissa.

Selain itu, nama perusahaan PT. Dian Mosesa Perkasa ini adalah perusahaan lain namun manajemen perusahaan tersebut ditempati oleh orang-orang yang sama di PT. Windhu Tunggal Utama.

“Nah, sementara AMPnya mereka tetap gunakan AMP PT.Windhu Tunggal Utama yang sudah dihentikan oleh BPLH,” tuturnya.

Kemudian,  ada PT. Mitra Perdana Karya, dimana pada 2015 lalu memenangkan tender pekerjaan rehabilitasi kantor Bupati MTB dengan total nilai sekitar Rp 7 Miliar, dimana hingga pertengahan 2016 ini, pekerjaannya belum selesai namun realisasi pencairan anggarannya sudah selesai 100 persen.

Ratissa mengungkapkan semestinya perusahaan ini harus diberi teguran oleh dinas teknis, tetapi kenyataannya tidak demikian. Ironisnya, perusahaan “Nakal” ini kembali diberikan kesempatan untuk memenangkan tender proyek lain di TA 2016, meskipun dengan menggunakan perusahaan lain yakni CV. Mitra Mulia.

“Karena setelah ditelusuri, ternyata perusahaan ini merupakan anak perusahaan dari PT. Mitra Perdana Karya, dimana pimpinan dan karyawannya adalah sama dengan pimpinan dan karyawan pada PT. Mitra Perdana Karya. Perusahaan ini mengerjakan proyek tersebut dengan nilai sebesar Rp. 900 juta untuk pekerjaan lanjutan rehabilitasi kantor Bupati MTB,” sambungnya.

Kejanggalan dalam proses pelelangan yang mengakibatkan kerugian daerah hingga miliaran rupiah ini, menurut DPRD, bukanlah merupakan kelalaian dari Dinas PU Tamben dan ULP namun dipastikan hal ini merupakan perbuatan yang disengaja. Dengan demikian wajar saja jika disebutkan sebagai modus memperkaya diri.

Menjawab pertanyaan wartawan soal adakah dugaan terjadinya praktek Kolusi dan Nepotisme dalam penentuan pemenang sejumlah paket proyek dimaksud, Ratissa mengembalikan pertanyaan tersebut ke Publik.

Menurutnya masyarakatlah yang bisa menilai, bahkan jika persoalan ini dilimpahkan ke pihak penegak hukum maka sudah pasti kejelasannya akan terbaca.

“Dari fakta yang sudah saya sampaikan ini adalah apa yang kami temukan di Komisi, biarlah nanti bapak-bapak wartawan dan masyarakat yang akan menilai, apakah ini ada arahan atau apa saya kira itu dikembalikan ke publik untuk menilainya. Biarlah masyarakat yang menilai bahwa apakah ini disengaja, ini tidak disengaja atau ada arahan dan sebagainya,” tukasnya.

Sementara itu, kuasa hukum salah satu kontraktor yang tak ingin disebutkan namanya mengaku telah melaporkan persoalan ini ke pihak penyidik pada Kepolisian Resort Maluku Tenggara Barat.

Sumber menilai, jika persoalan ini diusut secara baik oleh penyidik maka bukan tidak mungkin akan menyeret sejumlah pejabat di MTB karena potensi kerugian daerah ini diduga terjadi atas konspirasi sehingga bisa dimungkinkan terjadi praktek pencucian uang.

Hingga berita ini dimuat, Dhara Pos masih terus memantau perkembangan penelusurannya oleh DPRD MTB dan Polres MTB.

(dp-18)
Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi