News Ticker

Komisi C DPRD MTB Pertanyakan Realisasi Pembebasan Lahan LSB di Olilit

Presiden RI, Ir. Joko Widodo belum lama ini telah memutuskan pembangunan kilang gas alam cair (liquefield natural gas/LNG) Blok Masela di bangun di darat (onshore).
Share it:
Sonny Hendra Ratissa
Saumlaki, Dharapos.com
Presiden RI, Ir. Joko Widodo belum lama ini telah memutuskan pembangunan kilang gas alam cair (liquefield natural gas/LNG) Blok Masela di bangun di darat (onshore).

Keputusan politik Presiden tersebut kini berdampak fatal pada upaya pembebasan lahan untuk rencana pembangunan Logistic Supply Base (LSB)  INPEX sebagai penunjang kegiatan eksplorasi  Minyak dan Gas di Blok Masela.

Dimana, sebelumnya telah dipastikan akan dibangun di atas lahan masyarakat desa Olilit Barat – Kecamatan Tanimbar Selatan di Kabupaten Maluku Tenggara Barat seluas  41,5 Ha, yang terdiri dari 93 bidang tanah dengan 62 warga sebagai pemiliknya.

Euforia masyarakat dan Pemerintah Daerah MTB dalam menyambut pembebasan lahan dan pembangunan LSB itu terlihat dari adanya upaya untuk mempercepat proses pembebasan lahan dimaksud.

Misalnya saja saat upaya pembebasan lahan sementara dilakukan oleh tim pembebasan lahan yang terdiri dari Pemprov Maluku, dan Pemkab MTB.

Bahkan sudah dua kali melakukan  konsultasi publik terkait rencana pembangunan LSB bagi masyarakat pemilik lahan dengan menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan.

Konsultasi publik tersebut menghadirkan pula pihak Satuan Kerja Khusus Hulu Migas (SKK Migas), pihak Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku dan BPN MTB, serta KKKS dalam hal ini Perusahaan INPEX.

Tragis memang, di saat keinginan dan harapan masyarakat tersebut untuk segera dibangun LSB sekaligus untuk mempercepat beroperasinya Blok Masela, namun seakan pupus di tengah jalan akibat adanya keputusan politik Presiden.

Keputusan Presiden tersebut sudah pasti membatalkan seluruh tahapan yang selama ini dilakukan oleh SKK
Migas dan Inpex, sehingga dengan begitu segelintir masyarakat yang telah berharap mendapatkan berkat dari proses pembebasan lahan itu akhirnya pasrah dengan keadaan.

Titah sang Presiden memang tak bisa terbantahkan, namun di sisi lain bagaimana dengan warga yang telah menanti kepastian pembayaran ganti rugi lahan yang sebelumnya telah dijanjikan?

Anggota DPRD MTB, Sonny Hendra Ratissa kepada wartawan kemarin mendesak Pemprov Maluku, Pemkab MTB, SKK Migas dan pihak KKKS dalam hal ini Inpex untuk segera mempertanggungjawabkan persoalan ini kepada masyarakat, sehingga tidak menjadi tanda tanya yang berkepanjangan.

Dirinya pun mempertanyakan seperti apa tindak lanjut dari proses pembebasan lahan yang selama ini dilakukan oleh Pemerintah daerah dan SKK Migas.

“Seperti apa dan sejauh mana karena masyarakat juga pasti bertanya tentang status tanah mereka seperti apa? Mau dibayar atau tidak? Dan apakah masih mau digunakan oleh Inpex atau tidak pasca keputusan Presiden. Apakah di lokasi itu dimungkinkan untuk dibangun infrastruktur penunjang beroperasinya Blok Masela sesuai keputusan Presiden atau tidak,” tanyanya.

Pertanyaan ini, menurut Ratissa, perlu dijawab secara pasti oleh Pemerintah.

Pasalnya, berdasarkan kajian Tim Forum Tujuh Tiga (Fortuga) ITB yang sebelumnya ditunjuk Pemerintah untuk melakukan kajian konsultan independen, telah merekomendasikan pembangunan Blok Masela di darat dengan perkiraan lahan yang dibutuhkan dengan kisaran 600 – 800 hektare.

“Kalau menurut kajian Fortuga dan SKK Migas itu membutuhkan lahan 600 sampai 800 hektar, nah apakah akan dibangun di lokasi yang sudah dilakukan penjajakan kemarin untuk pembangunan LSB itu dimungkinkan atau tidak ini perlu dijawab secara pasti oleh pemerintah, oleh karena kami sebagai wakil rakyat terkadang dipertanyakan oleh masyarakat juga,” tegasnya.

Masyarakat saat ini, lanjut Ratissa, masih berharap adanya komitmen Pemerintah yang perlu dipegang teguh, yakni dengan adanya penentuan lokasi pembangunan LSB kala itu, dan jika tidak dimungkinkan atau dimungkinkan pula  untuk lokasi pembangunan LSB tersebut diperluas bagi pembangunan kilang di darat seperti keputusan Presiden, maka hal ini perlu diketahui oleh masyarakat.

“Saya kira terlepas dari untung rugi, tetapi Pemerintah harus menjelaskan kepada masyarakat agar tidak mengambang, sehingga mereka tahu persis bahwa lahan itu akan digunakan atau tidak digunakan lagi. Selain itu masyarakat butuh kepastian sehingga mereka bisa berinvestasi dengan hal lain, seperti misalnya mengolah untuk lahan pertanian ataupun sebagainya,” tandasnya lagi.

Untuk diketahui, INPEX Masela sebagai satu-satunya kontraktor migas yang telah dipercayakan Pemerintah untuk melakukan pengembangan lapangan abadi Blok Masela di wilayah laut MTB, sebelumnya berencana untuk menggunakan LNG terapung, di mana akan beroperasi di lepas pantai Laut Arafura.

Untuk menjamin kelancaran operasi tersebut maka diperlukan infrastruktur di darat berupa fasilitas darat (LSB).

Penentuan lokasi LSB dilakukan melalui beberapa studi dengan mempertimbangkan aspek keselamatan, keamanan, lingkungan, sosial, ekonomi, teknis termasuk kesesuaian tata ruang.

Berdasarkan studi yang dilakukan lokasi pembangunan LSB ditetapkan di desa Olilit Raya, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten MTB, Provinsi Maluku, berdasarkan Izin Lingkungan yang telah diberikan oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup pada 24 Juni 2014 lalu.

Luasan infrastruktur darat yang akan di bangun di wilayah tersebut seluas 41,5 hektar, dimana tanah yang diperoleh untuk pembangunan LSB berikut fasilitasnya akan menjadi milik Negara Republik Indonesia.

(dp-18)
Share it:

Politik dan Pemerintahan

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi