News Ticker

5 Tahun Tak Berkantor, Adik Bupati SBB Makan Gaji Buta

Sebagai abdi negara, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) haruslah menjalankan fungsi dan tugasnya dengan sebaik-sebaiknya, yang disertai dengan kedisiplinan sesuai aturan.
Share it:
Ilustrasi makan gaji buta
Piru, Dharapos.com 
Sebagai abdi negara, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) haruslah menjalankan fungsi dan tugasnya dengan sebaik-sebaiknya, yang disertai dengan kedisiplinan sesuai aturan.

Namun yang terjadi di kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku justru sebaliknya.

Amborsi Puttileihalat  (Ambo) yang merupakan ASN pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten SBB terbukti selama 5 tahun terakhir, tidak lagi berkantor.

Meski demikian pria yang juga adik kandung Bupati SBB, Jacobus F. Puttileihalat tetap rutin makan gaji buta setiap bulannya.

Demikian ungkap salah satu ASN Dinas Perindagkop SBB yang namanya tidak mau di publikasi kepada Dhara Pos melalui telepon selulernya, Minggu (1/5).

“Seharusnya yang bersangkutan menjadi contoh bagi ASN lainnya, apalagi sebagai seorang adik penguasa di kabupaten ini,” beber sumber.

Malah, sebaliknya, moral buruk yang ditunjukkan Ambo.

“Yang bersangkutan pasti merasa bahwa kakaknya adalah Bupati SBB sehingga apa saja yang dia lakukan
tidak akan ada yang berani mempersoalkannya bahkan seorang kepala dinas sekalipun,” sambungnya.

Sumber menuturkan pula, jika semua proyek di Dinas tersebut harus melalui Ambo, padahal ada PPTK namun semua itu hanya sebagai tameng saja.

“Sudah bukan rahasia lagi kalau proyek-proyek di dinas ini harus melalui yang bersangkutan,” kembali bebernya.

Sumber pun mensinyalir, Ambo sengaja memakai cara seperti itu agar terhindar dari kejaran penegak hukum ketika ditemukan adanya penyelewengan keuangan negara.

“Semuanya dia yang atur, tetapi tanda tangan dokumen tetap pejabat yang ditunjuk sehingga terkesan semua
berjalan sesuai prosedur. Tetapi giliran ada temuan, maka yang bersangkutan cuci tangan atau lolos dari jeratan hukum karena tidak turut menandatangani dokumen,” urainya.

Manuver jahat yang dilakukan Ambo, tegas sumber, sudah berlangsung lama dan tidak ada satu pun yang berani untuk menegur apalagi menghentikannya.

“Boro-boro menegur atau menghentikan yang bersangkutan, paling-paling  yang terjadi sebaliknya, siap-siap di lengserkan dari kursi jabatannya,” tegasnya.

Ambo juga, sambung sumber, hingga berita ini dimuat rutin menikmati (makan, red) gaji buta setiap bulannya.
Padahal, yang bersangkutan hanya berpenampilan pakaian dinas tetapi tidak pernah kerja apa-apa, sementara ASN lain rutin menjalankan kewajibannya sebagai ASN.

“Orang seperti ini sudah harus diberi hukuman sesuai aturan yang berlaku. Jangan mentang-mentang adik kandung Bupati lantas dengan sesuka hati mengatur dirinya sendiri. Jangan hanya setiap bulan menuntut haknya sementara kewajiban yang dijalankan tidak sepadan,” kecamnya.

Kelakuan buruk yang ditunjukkan adik orang nomor satu di kabupaten berjuluk “Saka Mese Nusa” ini sudah seharusnya mendapatkan sanksi tegas berupa sanksi pemecatan.

Pasalnya, yang bersangkutan telah jelas-jelas melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang dilakukan secara sadar bahkan disengaja.

Ketua Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Maluku Abdul Jalil Rumfort menyesalkan sikap yang ditunjukkan Amborsi Puttileihalat.

“Sikap seperti ini sangat tidak terpuji karena seharusnya mereka yang merupakan keluarga pejabat apalagi seorang pemimpin daerah maka seharusnya menjadi contoh yang baik dan bukannya terlibat dalam praktek dan perbuatan melanggar aturan seperti ini,” sesalnya.

Menurut Rumfort, jika memang yang bersangkutan sudah tidak bisa menjalankan tugasnya maka sebaiknya mundur saja karena masih banyak warga masyarakat yang ingin mengabdi kepada negara ini.

“Kalau  berjiwa besar maka dia seharusnya mengembalikan uang tersebut atau enggan menerimanya karena ini bukan merupakan haknya. Harus tahu malu ! Siapapun yang mendapatkan haknya minimal harus memenuhi kewajibannya selaku abdi negara,” tegasnya

(dp-25)
Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi