News Ticker

Remon Puttileihalat Resmi Jadi Tersangka

Setelah 3 tahun mangkrak, kasus dugaan penyerobotan kawasan hutan Produksi Gunung Sahuwai yang ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan Propinsi Maluku, kini masuk babak baru.
Share it:
Paulus S. Puttileihalat
alias Remond 
Piru, Dharapos.com 
Setelah 3 tahun mangkrak, kasus dugaan penyerob
otan kawasan hutan Produksi Gunung Sahuwai yang ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan Propinsi Maluku, kini masuk babak baru.

Kakak Kandung Bupati SBB, Jacobus Fredrik Puttileihalat yang menjabat Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat, Paulus Semuel Puttileihalat alias Remond, resmi ditetapkan sebagai tersangka  dalam kasus dugaan penyerobotan kawasan hutan produksi Gunung Sahuwai, Kabupaten Seram Bagian Barat.

“Iya benar. Pengalihan status (Plt Kadis PU SBB, Paulus Semuel Puttileihalat) dari saksi ke tersangka itu tanggal 4 Januari 2016,“ ungkap Kepala Bidang Pembinaan Hutan Dinas Kehutanan Propinsi Maluku, Sandy Luhulima kepada media ini via seluler, Rabu (10/2).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, bakal calon Bupati Seram Bagian Barat ini akan ditahan jika dalam proses penyidikan, oleh penyidik tersangka dianggap tak kooperatif dan berusaha melarikan diri.

“Kalau tersangka kooperatif berarti tidak ada masalah, semua itu tergantung penyidik. Kalau tersangka menurut penyidik berpotensi melarikan diri, ya akan ditahan. Semua itu tergantung penyidik. Penyidik itu independen, kita tak bisa mencampuri penyidik, “ kata Luhulima.

Puttileihalat dalam statusnya sebagai tersangka, telah dipanggil untuk diperiksa sebanyak 2 kali.

Ia terlihat hadir di ruangan PPNS Dishut Propinsi Maluku,untuk menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka, Rabu (10/2)

Luhulima, pria yang getol memerangi tindak pidana kehutanan di Propinsi Maluku ini mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lain dalam kasus ini. Namun baginya hal tersebut akan dilakukan jika pihaknya telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.

“Penetapan tersangka tergantung bukti. Kalau ada bukti yang mengarahkan untuk ada penambahan tersangka maka tidak menutup kemungkinan,“ terang Luhulima.  

Dalam waktu dekat pihaknya akan mengagendakan pemeriksaan saksi saksi terkait kasus dugaan penyerobotan kawasan hutan produksi Gunung Sahuwai.

Untuk diketahui, Pembukaan ruas Jalan dari Desa Ariate, Kecamatan Huamual melintasi kawasan konservasi dan hutan produksi ke Dusun Masika Jaya, Desa Waisala, Kecamatan  Waisala sedikitnya menelan dana sebesar Rp 17,5 miliar yang dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama peruntukan anggaran sebesar Rp 9 miliar dan tahap kedua sebesar Rp 8,5 miliar.

Dalam kasus ini, beberapa pejabat teras lingkup Pemkab SBB pernah diperiksa PPNS Dishut Propinsi Maluku diantaranya mantan Kepala Bappeda, Ir. Sofian Sitepu, Plt. Kadis Pekerjaan Umum, Samuel Paulus Puttileihalat Plt. Kadis Kehutanan dan Perkebunan, Woody Timisella, dan Mantan Kadishutbun, Ir. Zeth Paul Selanno.

Sesuai surat Bapak Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor: B.002/PPK-Trans/Dep.II-PDT/IV/2013 tanggal April 2013 perihal pelaksanan bantuan pembangunan infrastruktur transportasi yang ditujukan kepada Bupati Seram Bagian Barat untuk melakukan pengawasan pelaksanaan pembangunan Jalan Desa Ariate ke Dewa Waesala, Kecamatan Seram Barat (Trans-II.12), dan sesuai surat perjanjian kerja nomor: 12/SPK/PPK.III.Trans/Dep.II.KPDT/IV/2013 tanggal 26 April dimana pelaksanaan pembangunan jalan tersebut adalah PT. Karya Ruata yang beralamat di Jln. PHB Halong Atas Kota Ambon, Propinsi Maluku.

Berdasarkan hasil kegiatan operasi gabungan pengamanan kawasan hutan di Kabupaten Seram Bagian Barat ditemukan bahwa PT. Karya Ruata telah melaksanakan pekerjaan pembangunan jalan dari Desa Ariate ke Desa Waesala sepanjang kurang lebih 7 km, dimana sebagian badan jalan sudah melintas/masuk dalam kawasan konservasi Suaka Alam Gunung Sahuwai sepanjang kurang lebih 3 kilometer dan tidak memiliki ijin dari Menteri Kehutanan.

Hasil kajian tim terpadu perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan Propinsi Maluku berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.77/Menhut-VII/2011 tanggal 4 Maret 2011 lokasi yang sudah dilalui badan jalan dalam kawasan Suaka Alam Gunung Sahuwai masuk dalam usulan perubahan fungsi kawan menjadi kawaan hutan produksi terbatas (HPT), terkait revisi RTRW Propinsi Maluku yang belum disahkan kementerian Kehutanan.

Sehubungan dengan itu, sebelum melaksanakan operasi tim telah sampaikan peringatan baik secara lisan maupun tertulis melalui Surat Kepala Resort KSDA Piru Nomor : S.05/IV.K.30/SKW-II/Res-SBB/2013 tanggal 14 Mei 2013, tetapi perusahaan tersebut tidak mengindahkan dan telah melakukan pelanggaran bidang kehutanan (UU Nomor 05 Tahun 1990 dan UU Nomor 41 tahun 1999).

(rr)
Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi