News Ticker

Rahayaan Apresiasi Kinerja Jajaran Satpol PP Kabupaten Malra

Kinerja jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Maluku Tenggara dalam menjalankan tanggung jawab terkait penertiban di wilayah tersebut mendapat apresiasi.
Share it:
Luther Rahayaan
Langgur, Dharapos.com 
Kinerja jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Maluku Tenggara dalam menjalankan tanggung jawab terkait penertiban di wilayah tersebut mendapat apresiasi.

Kepada Dhara Pos, Senin (1/2), salah satu aktivis muda Malra, Luther Rahayaan memberikan apresiasinya kepada Kasatpol PP Malra, Drs. Y. Rahayaan beserta seluruh jajarannya dalam menciptakan ketertiban terhadap para pedagang yang menjajakan jualannya di pinggiran jalan.

“Tidak  hanya itu saja, Satpol PP juga turut melakukan penertiban terhadap para pegawai yang kedapatan beraktivitas di luar jam kerja  maupun  juga para pelajar yang kedapatan berkeliaran pada sejumlah kawasan di daerah ini,” cetusnya.

Faktanya, dengan adanya penegakan aturan, maka kini mulai tak terlihat aktivitas para pelajar khususnya ditingkat SLTA berkeliaran di jalan-jalan, sehingga dengan sendirinya menghindarkan potensi  terjadi aksi tauran antar pelajar.

“Fakta ini telah terbukti di lapangan sehingga kita berharap agar ke depannya bisa lebih tertib  dan semakin lebih baik lagi,” harap Rahayaan.

Diakuinya, penegakkan disiplin yang diterapkan Kasatpol PP Malra  baru pertama kali terjadi di lingkup Pemerintah Kabupaten Malra.

Olehnya itu,  mantan  Ketua GMKI Malra ini berharap agar apa yang telah diterapkan Kasatpol PP dan jajarannya dapat memberi manfaat  bagi semua pihak tanpa terkecuali agar tercipta keamanan dan ketertibaan yang menjadi harapan seluruh warga masyarakat di negeri ini.

Disamping itu juga, lanjut Rahayaan, Satpol PP secara  rutin melakukan patroli ke sejumlah tempat hiburan seperti diskotik, juga karaoke baik pada jam kantor maupun di luar jam kantor  atau pada malam hari guna mengawasi penggunaan fasilitas negara seperti kendaraan atau berpakaian dinas demi menjaga wibawa aparat pemerintah di mata masyarakat.

Karena apabila kedapatan maka akan ditindaklanjuti dengan penegakan Peraturan Pemerintah  nomor 53 tahun 2010.

“Selama ini saya sering  melakukan kunjungan ke tempat-tempat hiburan, tapi belum pernah saya temui ada mobil plat merah maupun juga kendaraan roda dua,” lanjutnya.

Olehnya itu , Rahayaan berharap agar apa yang telah diterapkan  dapat terus dipertahankan  demi terciptanya keamanan dan ketertibaan dilingkup Pemerintah dan masyarakat.

(dp-20)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi