News Ticker

Bupati MTB Siap Tindak Tegas PNS Pengguna Narkoba

Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Barat Drs Bitzael Salvester Temmar, menegaskan pihaknya siap mengambil tindakan tegas terhadap bawahannya yang terbukti memakai atau mengedarkan narkoba.
Share it:
Bitzael Salvester Temmar
Ambon, Dharapos.com
Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Barat Bitzael Salvester Temmar, menegaskan pihaknya siap mengambil tindakan tegas terhadap bawahannya yang terbukti memakai atau mengedarkan narkoba.

“Saya akan tetap menindak tegas dengan proses pemecatan, jika ada PNS yang memakai barang haram ini,”tegasnya, Senin (1/2).

Diakuinya, PNS MTB yang memakai atau mengedarkan narkoba bukan hal yang baru, namun sudah berulang kali. Dan bukan hanya PNS saja, tetapi juga ada oknum-oknum yang bekerja di institusi lain juga tertangkap tangan sedang mengonsumsi ataupun menjual narkoba.

Dijelaskan pula, angka pengguna Narkoba di Maluku terkhususnya di MTB sangat tinggi.

Oleh karena itu, Pemkab MTB sudah bertekad untuk memberantas barang terlarang ini. Tentu dengan melibatkan aparat kepolisian dalam merazia di sejumlah tempat yang dianggap sebagai rawan bisnis narkoba.

“Kita akan bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk untuk melakukan rasi barang terlarang ini, mengingat sudah banyak orang menjadi korban akibat penggunaan narkoba,”ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Maluku Tenggara Barat, Iptu. M Letelay mengungkapkan oknum PNS Dinas Kesehatan MTB Yusuf Everadus Fasse (37) tersangka kasus narkoba yang berhasil diciduk Satnarkoba Polres MTB Minggu (24/1) sekitar pukul 23.30 wit, terancam 12 tahun penjara.

 “Tersangka kita jerat dengan pasal 112 ayat (1) dan jo pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ungkapnya saat dikonfirmasi, pekan kemarin.

Hingga kini, kata Letelay, tersangka ditahan dan sementara menjalani proses hukum.

Untuk diketahui, pasca Satresnarkoba Polres MTB berhasil menciduk enam pemakai sabu, kini satu lagi PNS Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) berhasil diciduk.

Penangkapan terhadap PNS Dinkes MTB Yusuf Everadus Fasse (37) dilakukan Satresnarkoba pada Minggu (24/1) sekitar pukul 23.30 wit di Jalan masuk Karaoke Diva tepatnya depan kantor Kejaksaan Negeri Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupatan MTB.

Penangkapan terhadap warga Olilit Baru Kecamatan Tanimbar Selatan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang gerak gerik tersangka.

“Jadi benar pada Minggu 24 januari 2016 sekitar pukul 23.30 wit, bertempat dijalan masuk karaoke Diva atau depan kantor Kejaksaan Negeri Saumlaki, tersangka tertangkap tangan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan dan mengedarkan serta mengonsumsi gol 1(satu) abu-sabu,” jelas Kasat Narkoba Polres MTB Iptu M Letelay saat dikonfirmasi, Rabu (27/1).

Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti (BB) dalam mobil berupa 4 paket sabu, satu buah timbangan, uang tunai Rp 2.600.000, satu buah alat bong, satu buah pipet kaca, tiga buah korek api.
Polisi juga menyita satu buah unit mobil Avansa yang di gunakan tersangka untuk beroperasi.

Ketika itu, kasat mengaku tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung di giring ke Polres MTB guna melakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini pelaku sudah ditahan dan sudah diperiksa dan sementara masih dalam proses penyidikan oleh pihak penyidik,” ungkap Kasat.

(rr/dp-18)
Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi