News Ticker

Bolos 5 Tahun, Oknum PNS Kecamatan PP Aru Harus Dipecat

Penjabat Bupati Kepulauan Aru diminta mengambil tindakan tegas terhadap salah satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kantor Kecamatan Pulau Pulau Aru bernama Endang Laemy.
Share it:
Ny Endang Laemy usai bertemu wartawan di
depan kantor Bupati Kepulauan Aru 
Dobo, Dharapos.com
Penjabat Bupati Kepulauan Aru diminta mengambil tindakan tegas terhadap salah satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kantor Kecamatan Pulau Pulau Aru bernama Endang Laemy.

Penegasan tersebut disampaikan salah satu aktivis Aru, Rein Persulessy saat dikonfirmasi Dhara Pos, Selasa (2/2).

“Yang bersangkutan harus dipecat karena terbukti selama lima tahun bolos  dari tugas dan tanggung jawabnya selaku abdi negara,” tegasnya.

Fakta ini terungkap berawal dari kedatangan Endang ke kantor Kecamatan PP Aru, beberapa waktu lalu guna mengambil gajinya selama 5 tahun yang tidak pernah diterimanya.

Informasi yang dihimpun Dhara Pos, kedatangan Endang sempat mengejutkan para PNS dikantor tersebut.

Pasalnya, selama 5 tahun sejak 2011 – 2015 yang bersangkutan tidak pernah menunjukkan batang hidungnya namun tiba-tiba muncul ke kantor tersebut di awal 2016 dan langsung meminta haknya dibayar.

Namun keinginan yang bersangkutan meminta gaji miliknya selama 5 tahun sejak 2011 – 2015 tersebut langsung mendapat penolakan dari Lis selaku Bendahara yang menjabat selama 2014 - 2015.
Tak kehabisan akal, Endang kemudian mendatangani Julius Kauy yang pernah menjabat sebagai Bendahara di kantor Kecamatan PP Aru periode 2011 – 2013 untuk  meminta haknya.

Sialnya, gaji milik yang bersangkutan ternyata telah digelapkan Kauy. Gaji yang menjadi hak Endang selama 3 tahun terhitung sejak 2011 hingga 2013 disikat habis yang bersangkutan demi memuaskan kepentingan pribadinya.

Atas fakta tersebut, kepada sejumlah wartawan di Kantor Bupati Kepulauan Aru, Endang mengaku, siap melaporkan Julius Kauy ke Mapolres Kepulauan Aru karena telah menggelapkan haknya sebagai PNS pada Kantor Kecamatan Pulau-pulau Aru.

“Semenjak 2011 hingga 2013, saya selalu keluar daerah untuk menjenguk suami saya yang bertugas sebagai seorang Polisi di Mabes Polri sehingga saya tidak pernah sibuk ambil gaji dengan harapan di saat saya kembali barulah saya urus,” akuinya.

Tak disangkanya, kesempatan itu malah digunakan sang bendahara untuk mengambil gaji miliknya setiap bulan berjalan tanpa ada koordinasi dengan dirinya selaku yang punya hak.

Lebih lanjut, jelas Endang, ketika Julius Kauy dimutasikan ke Kecamatan Benjina dalam posisi yang sama yang bersangkutan tidak pernah menjelaskan sesuatu tentang gajinya.

“Makanya, saya heran mengapa dia berani makan gaji orang lain. Ini kan sudah termasuk melanggar hukum pidana penipuan dan penggelapan,” kecamnya

Selain penipuan dan penggelapan, tegas Endang, Julius Kauy juga sudah memanipulasi tanda tangan dirinya dalam laporan pertanggung jawaban, karena diduga kuat seluruh hak miliknya dalam slip gaji setiap bulan pasti ditandatangani sendiri oleh Julius kauy.

Disinggung tentang berapa dasar gajinya, Endang Laemy menyerahkan beberapa slip gajinya kepada sejumlah watawan untuk ditelaah. Ternyata gaji pokok Endang per bulan Rp. 1.163.440,- Tunjangan Istri/Suami Rp.180.000,- Tunjangan beras Rp. 49.000.,- total gaji kotor Rp.1.382.944,-, angsuran BPD Rp, 115.344,- BTN Rp. 5000,-. Jadi gaji yang harus diterima setiap bulannya pada tahun 2011 Rp. 1.262.600,-

Kemudian tahun 2012 sampai dengan 2013 gaji bersih yang harus diterima setiap bulannya Rp. 1.793.300,-

Dirincikan tahun 2011 jumlah keseluruhan gajinya yang telah digelapkan Julius Kauy Rp. 15.151.200,-
sementara untuk tahun 2012-2013 gaji keselurahan Rp.40.339.200,- Jadi total gaji sejak 2011 - 2013 berjumlah Rp.58.190.400,-

Atas ancaman tersebut, Julius Kauy yang ditemui di kediamannya Lorong Puma Puncak Cenderawasih Dobo mengakui jika dirinya telah menggunakan uang tersebut untuk kepentingannya. Namun ia menyatakan siap menggantikan semua uang gaji Endang Laemy senilai Rp.58.190.400,-

“Saya siap ganti gaji ibu Endang,” akui Kauy yang kini menjabat sebagai Bendahara di kantor Kecamatan Benjina.

Sementara itu di tempat terpisah, Bendahara Kecamatan PP Aru periode 2014 – 2015 Lis menuturkan, sejak menjabat sebagai Bendahara menggantikan Julius Kauy yang pindah ke kantor Kecamatan Benjina, seluruh gaji atas nama Endang Laemy telah dikembalikan ke kas daerah.

“Gajinya langsung di STS ke kas daerah, dan ada bukti penyetoran,” jelas Lis  kepada Dhara Pos sembari menunjukkan bukti setoran tersebut, ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (1/2).

Diakui pula, selama ini dirinya tidak pernah melihat Endang menunjukkan batang hidungnya  di kantor Kecamatan PP Aru sejak 2011 hingga awal 2016.

“Lalu tiba-tiba datang untuk menuntut haknya dan ngotot pula, kami sempat adu argumen makanya saya tunjukan bukti-bukti STS gajinya yang sudah disetor ke rekening kas daerah. Baru yang bersangkutan tahu bahwa gaji-gaji selama 2 tahun sudah dikembalikan ke kas daerah,” akuinya.

Menanggapi persoalan tersebut,  Persulessy yang dikonfirmasi Dhara Pos, menyesalkan tindakan yang dilakukan Julius Kauy.

“Sewaktu masih menjabat sebagai Bendahara di kantor Camat PP Aru, seharusnya Julius Kauy tidak boleh melakukan tindakan seperti itu karena sudah jelas-jelas melanggar aturan hukum yang bisa berujung pada proses hukum terhadap dirinya,” bebernya.

Kauy seharusnya melakukan seperti apa yang dilakukan Lis selaku Bendahara yang menggantikannya dengan mengembalikan uang-uang tersebut ke kas daerah.

Meski demikian, terkait persoalan hak yang dituntut Ny. Endang, ditegaskan Persulessy bahwa yang bersangkutan sama sekali tidak punya hak atas gaji tersebut.

Pasalnya, sesuai informasi yang diperolehnya, Ny. Endang telah meninggalkan tugas dan tanggung jawabnya selama 5 tahun sejak 2011 – 2015 tanpa pernah sekalipun hadir.

Dan hal ini dirincikan secara jelas, dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tetang Disiplin PNS pada Bab III pasal 10 ayat 9 point d menyatakan tentang pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 hari kerja atau lebih.

“Jadi, kalau sekarang setelah 5 tahun menghilang, lalu yang bersangkutan tiba-tiba muncul kemudian menuntut haknya, dasarnya apa atau aturan mana yang mengatur itu,” tanyanya.

Persulessy kembali menegaskan, Ny Endang tidak punya hak atas gaji-gaji tersebut.

“Bahkan sebaliknya, yang bersangkutan seharusnya dipecat dengan tidak hormat karena melanggar PP nomor 53 Tahun 2010 tadi. Sekalipun yang bersangkutan beralasan mendampingi suaminya yang sementara bertugas di Jakarta, itu tidak bisa dijadikan alasan karena patokannya pada aturan tadi,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Persulessy mengingatkan kepada Julius Kauy untuk segera menyetor kembali uang yang telah digunakannya ke kas daerah sesuai dengan nilai yang tertera Rp.58.190.400,- sebagai bentuk pertanggungjawabannya kepada negara.

“Jadi saya himbau kepada Julius Kauy agar uang tersebut tidak diserahkan kepada Ny Endang karena sesuai aturan, itu bukan hak miliknya tetapi itu menjadi milik negara sebagaimana yang dilakukan Bendahara Lis sehingga tidak ada tuntutan hukum terhadap diri saudara Kauy. Jika Ny Endang tetap menuntut haknya maka dia harus langsung berurusan dengan Pemerintah Daerah,” himbaunya.

Di kesempatan yang sama pula, Persulessy juga meminta pihak terkait yang memiliki kewenangan atas persoalan ini yaitu Pemerintah Daerah untuk segera menindaklanjuti masalah ini khususnya terkait penegakkan aturan bagi PNS.

“Karena jika persoalan ini tidak segera disikapi maka dikuatirkan akan berdampak buruk dan mencoreng citra Pemerintah Daerah Kepulauan Aru,” tukasnya.

Informasi terakhir yang diterima Dhara Pos, Rabu (3/2) Kauy kabarnya telah menggantikan uang gaji milik Endang yang diserahkan langsung kepada yang bersangkutan.

(dp-31)
Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi