News Ticker

5 Kabupaten/Kota Didorong Usulkan Pemekaran Provinsi Malra Raya

Sebanyak 4 Pemerintah kabupaten dan 1 kota yang berada di kawasan Maluku Tengara didorong untuk usulkan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) yaitu Provinsi Maluku Tenggara (Malra) Raya ke Pemerintah Pusat.
Share it:
Peta Maluku
Tual, Dharapos.com
Sebanyak 4 Pemerintah kabupaten dan 1 kota yang berada di kawasan Maluku Tengara didorong untuk usulkan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) yaitu Provinsi Maluku Tenggara (Malra) Raya ke Pemerintah Pusat.

Kepada Dhara Pos, Rabu (3/2) salah satu politisi senior partai Golkar, Yohanis Rahallus meminta kepada 5 Kabupaten/kota untuk segera mengusulkan hal itu.

“5 daerah ini  sudah saatnya mengusulkan pemekaran Provinsi Maluku Tenggara Raya, karena sudah memenuhi persyaratan atau kriteria sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang persyaratan berdiri sebuah Daerah Otonomi Baru,” ungkapnya.

Masing-masing, Kabupaten Maluku Tenggara, Kepulauan Aru, Maluku Tenggara Barat dan Kabupaten Maluku Barat Daya serta Kota Tual.

Karena itu, lanjut Rahallus,  diharapkan kepada Pemerintah di 5 daerah ini  agar segera  membangun komunikasi, koordinasi serta kerja sama, untuk melakukan pengusulan pemekaran provinsi di Tenggara Raya sebagai salah satu persyaratan  pemekaran.

“Tinggal kita menanti langkah koordinasi dan lanjutannya yang dilakukan oleh para pimpinan di 5 Kabupaten/Kota serta para wakil rakyat asal ke 5 wilayah di  DPRD Provinsi Maluku,” tandasnya.

Rahallus juga mengingatkan ke 7 anggota DPRD yang kini mengemban tugas sebagai pembawa aspirasi rakyat ditingkat agar sescepatnya menyikapi  usulan tersebut dan tidak hanya duduk manis ataua berdiam di tempat.

“Tengoklah ke belakang mu untuk melihat penderitaan masyarakatmu  yang telah siap berjuang bagi   pemekaran Maluku Tenggara Raya yang kita cintai ini,” cetusnya.

Rahallus juga berharap kepada  pihak Pemerintah Provinsi agar turut serta mendorong rencana tersebut karena sudah waktunya ke 5 wilayah ini berdiri sendiri.

“Karena yang kita bicarakan ini adalah terkait dengan peraturan,  baik  Pemerintah pusat,  maupun juga pemerintah  provinsi . Jadi kalau aturan yang telah tertuang dalam persyaratan pemekaran telah terpenuhi tinggal pemerintah melakukan peninjauan langsung ataukah masih ada yang lain yang harus dipenuhi,” imbuhnya.`

Karena sebelumnya, sudah beberapa kali tim Pemekaran Maluku Tenggara Raya melakukan audiens dengan Gubernur Maluku yang saat  itu masih dijabat Kareal Albert Ralahalu terkait upaya pemekaran  namun hingga saat ini,  belum ada tanda jawaban dari Pempus maupun juga Pemprov Maluku apakah hal ini masih menjadi kajian atau belum dilakukan sama sekali.

“Seluruh persyaratan sudah siap tinggal menantikan jawaban,” tegas Ralahallus.

Olehnya itu, Rahallus berharap agar momen ini tidak ditunda-tunda lagi  karena mengingat potensi dan sumber daya daerah di ke 5 daerah tersebut telah siap untuk memenuhi harapan seluruh masyarakat yang tersebar di kawasan Tenggara Raya.

(dp-20)
Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

1 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi