News Ticker

Dugaan Korupsi BBM Di Pemda Malra, Kejari Tual Didesak Usut Tuntas

Penegak hukum kembali didesak usut tuntas dugaan penyelewengan anggaran pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) tahun anggaran 2013 di lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.
Share it:
Ilustrasi Korupsi
Langgur, Dharapos.com
Penegak hukum kembali didesak usut tuntas dugaan penyelewengan anggaran pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) tahun anggaran 2013 di lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.

Pasalnya, sebagaimana diuraikan dalam hasil temuan tim audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku terindikasi telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 800 juta rupiah.

Kepada Dhara Pos, salah satu tokoh pemuda Kabupaten Malra, Agus Rahakbauw mendesak pihak penegak hukum dalam hal ini baik kepolisian maupun Kejaksaan harus bersikap tegas.

“Kami minta pihak penegak hukum bekerja profesional,  dengan segera memanggil pihak-pihak yang dinilai paling bertanggung jawab atas terjadinya penyelewengan anggaran BBM tersebut. Sehingga para koruptor yang selama ini menjalankan aksinya segera diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” desaknya.

Rahakbauw  menegaskan pihak penegak hukum harus bergerak cepat karena bukti kerugian negara telah dibeberkan secara jelas oleh tim audit investigasi dari BPK Perwakilan Maluku terhadap penyelewengan uang negara dalam kasus itu.

“Bukti yang dibeberkan cukup jelas sehingga tidak ada alasan bagi pihak-pihak yang diduga telah melakukan penyelewengan uang negara. Karena penegak hukum tinggal melengkapinya dengan beberapa bukti tambahan,” tegasnya.

Rahakbauw memperkirakan, terkait pengusutan dugaan korupsi BBM ini tidak membutuhkan waktu yang lama karena berdasarkan bukti-bukti yang ada telah cukup untuk memproses hukum kasus ini.

Pada kesempatan tersebut, Rahakbauw juga membeberkan terkait temuan BPK di Lingkup Kabupaten
Malra tidak hanya pada masalah anggaran BBM tapi masih ada sejumlah dugaan penyelewengan anggaran yang perlu diusut penegak hukum.

“Seperti pengerjaan pasar Langgur yang tidak sesuai dengan  bestek, sehingga dari hasil audit BPK berindikasi merugikan negara hingga 600 juta sekian,” bebernya.

Maka atas fakta-fakta ini, Rahakbauw kembali mengingatkan pihak penegak hukum untuk bekerja profesional dan tidak kompromi terhadap mereka-mereka yang diduga kuat terlibat dalam berbagai  indikasi terhadap penyelewengan keuangan negara yang sudah memiliki bukti kuat.

“Jadi, pihak penegak hukum tidak boleh cuek atau malah kompromi dengan para pencuri uang negara ini,” cetusnya.

Rahakbauw juga mewanti-wanti soal berhembusnya isu ATM  berjalan yang kerap kali ditujukkan kepada pihak penegak hukum.

“Hal ini harus diperhatikan benar oleh para penegak hukum dalam menangani sebuah kasus korupsi karena kinerja mereka yang akan menentukan berhembusnya atau tidaknya isu tersebut yang dialamatkan kepada mereka,” tegasnya.

Olehnya itu,  Rahakbauw menghimbau kepada pihak Kejari Tual maupun Polres Malra, agar tidak tebang pilih tetapi bekerja sungguh-sungguh demi menegakkan aturan yang berlaku di negeri ini.

“Tunjukanlah sikap yang adil agar di mata masyarakat agar pihak penegak hukum juga tidak dituding tebang pilih karena saat diangkat telah melakukan sumpah dengan keyakinan masing-masing  jadi siapa pun dia, ketika melanggar  hukum, maka  akan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tukasnya.

Rahakbauw juga menghimbau kepada seluruh masyarakat kota Tual dan Kabupaten Malra untuk turut mendukung proses hukum yang diberlakukan bagi para pencuri uang negara

“Mari kita mendukung dan mendorong  pihak penegak hukum dalam membasmi berbagai kasus korupsi,” himbaunya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tual, Krisnam Sahetapy, SH, MH yang dikonfirmasi  Dhara Pos, menegaskan bahwa apapun yang namanya korupsi akan tetap diusut tuntas.

“Semua kasus korupsi pasti merugikan negara sehingga akan tetap diusut begitu pula dengan temuan BPK Perwakilan Provinsi Maluku terkait anggaran pengadaan BBM di lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara yang terindikasi diselewengkan sebesar 800 juta rupiah,” tegasnya saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Rabu (13/1).

Diakuinya,  anggaran tersebut sebenarnya sudah dikembalikan namun baru setengahnya sebesar Rp 400 juta sedangkan sisanya Rp 400 juta lagi belum dikembalikan sementara batas waktu rekomendasi pengembalian kerugian negara tersebut telah habis.

“Dari dana sebesar 800 juta sekian tersebut, yang baru dikembalikan sebesar 400 juta rupiah sekian
sedangkan 400 juta sekian lagi belum di kembalikan sementara batas waktu pengembalian tetap tanggal 31 Desember 2015. Dan sampai detik ini, belum juga diselesaikan,” bebernya.

Atas fakta tersebut, Sahetapy menegaskan bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya akan memanggil pihak-pihak yang berhubungan erat dengan masalah ini.

“Kejari dalam waktu dekat ini akan memanggil pihak-pihak yang berkaitan erat dengan persoalan anggaran BBM ini untuk didengar keterangannya,” kembali tegasnya.

(dp-20)
Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi